MOT RSUP Babel Disebut Hilang, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Korupsi, Modulnya Sedang Diperbaiki!

by -16 views
Caption : Caption : Tim Firma Hukum Hangga Of kuasa hukum Hendy.

http://PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan *Mobile Operating Theatre (MOT)* di RSU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (RSUP Babel) memasuki babak panas dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Selasa (15/9/2026).

Dalam sidang praperadilan *Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Pgp* yang diajukan Hendy, kuasa hukum pemohon, *Hangga Oktafandany, SH* dari *Firma Hukum Hangga OF*, kembali menyoroti satu persoalan yang menurutnya menjadi kunci: *benarkah alat MOT tersebut hilang atau sengaja dikorupsi, atau justru sedang dalam proses perbaikan?*

Caption : Caption : Tim Firma Hukum Hangga Of kuasa hukum Hendy.

Hangga dengan tegas membantah anggapan bahwa kliennya telah menghilangkan atau mengkorupsi alat tersebut.

Menurutnya, kondisi MOT yang tidak dapat beroperasi saat diperiksa penyidik bukan berarti alat tersebut hilang ataupun tidak ada. Ia menjelaskan, terdapat modul atau komponen penting yang sebelumnya mengalami kerusakan dan telah dilepas untuk menjalani proses perbaikan.

Kalau modulnya sedang dilepas untuk diperbaiki, tentu mesinnya tidak bisa berjalan. Sama seperti mobil, kalau akinya dicopot untuk dicas, jangan ditanya kenapa mobilnya tidak bisa hidup,” ujar Hangga usai persidangan.

*MOT Rusak karena Banjir Atap Bangunan Bocor, Bukan Berarti Hilang*

Hangga menyebut kerusakan modul tersebut diduga berkaitan dengan air atau banjir yang masuk ke ruangan tempat alat MOT berada. Komponen yang mengalami kerusakan kemudian dilepas untuk diperbaiki.

Karena itu, ia mempertanyakan dasar kesimpulan apabila alat yang tidak dapat berfungsi ketika dilakukan pemeriksaan kemudian dipersepsikan sebagai barang yang hilang atau berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Barangnya ada. Yang dilepas itu modulnya karena rusak dan sedang diperbaiki. Jadi ketika penyidik datang dan alat tidak bisa hidup karena modulnya tidak ada, bukan berarti alatnya hilang,” tegasnya.

Menurut Hangga, persoalan tersebut harus dilihat secara utuh, termasuk kondisi ruangan tempat alat dipasang dan penyebab kerusakan komponen.

*Ironi Alat Rusak: Justru Sistem Pengaman Bekerja?*

Yang menarik, Hangga justru menilai kerusakan akibat air tersebut menunjukkan sistem keselamatan alat bekerja.

Ia mengatakan, ketika terjadi hubungan arus pendek akibat terkena air, alat tersebut berhenti bekerja sehingga tidak menimbulkan risiko yang lebih besar.

Masih untung alatnya ketika kena air mengalami short dan mati. Itu menunjukkan sistemnya bekerja. Kalau alatnya abal-abal, bisa saja terbakar dan membahayakan satu rumah sakit, termasuk pasien,” katanya.

Pernyataan itu sekaligus menjadi bantahan terhadap anggapan bahwa alat MOT tersebut merupakan barang bermasalah atau tidak memenuhi standar.

Hangga juga membandingkan dengan penggunaan alat serupa di sejumlah rumah sakit di Bangka. Menurut dia, alat-alat tersebut tetap digunakan dan tidak menunjukkan persoalan sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara ini.

Kalau memang alatnya bermasalah atau abal-abal, kenapa alat yang digunakan di rumah sakit lain bisa berjalan?” ujarnya.

*Praperadilan Jadi Arena Menguji Penetapan Tersangka*

Bagi Hangga, perkara ini bukan semata-mata soal alat kesehatan yang tidak berfungsi ketika diperiksa. Praperadilan menjadi ruang untuk menguji apakah proses penetapan tersangka terhadap Hendy telah dilakukan berdasarkan dasar hukum dan alat bukti yang memadai.

Ia menegaskan, pihaknya tidak sedang menghambat pemberantasan korupsi. Namun, proses hukum menurutnya tetap harus mampu membedakan antara pihak yang benar-benar melakukan tindak pidana dengan pihak yang berada dalam rantai transaksi pengadaan barang.

Pemberantasan korupsi penting. Tetapi jangan sampai semua orang yang berada dalam sebuah transaksi pengadaan kemudian otomatis dianggap sebagai pelaku korupsi,” tegas Hangga.

Dalam sidang 15 September 2026, rangkaian agenda praperadilan berlangsung dalam tiga tahap. Pada pagi hari, termohon menyampaikan jawaban. Selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB, pihak pemohon menyampaikan replik, kemudian sekitar pukul 16.00 WIB dilanjutkan dengan duplik dari pihak termohon.

Perkara praperadilan ini menjadi perhatian karena menyangkut penetapan Hendy sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan MOT RSUP Babel.

Argumentasi mengenai kondisi alat, kerusakan modul, dugaan dampak banjir serta proses perbaikannya kini menjadi bagian dari pembelaan pihak pemohon untuk menguji konstruksi perkara tersebut di hadapan hakim praperadilan.

Seluruh dalil dan pernyataan mengenai perkara ini merupakan argumentasi dari pihak pemohon melalui kuasa hukumnya. Kebenaran materiil perkara serta sah atau tidaknya penetapan tersangka tetap menjadi kewenangan proses hukum dan putusan pengadilan. (JS/KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.