http://JURNALSIBER.COM (OKU TIMUR) , – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga diketahui sebagai fotografer Bupati OKU Timur dilaporkan ke Polres OKU Timur atas dugaan tindak pidana penipuan terkait pengajuan bantuan alat panen padi (combine harvester).
Laporan tersebut diajukan oleh Mudarris Roma (28), warga Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur. Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp56 juta.

Berdasarkan data yang diperoleh, laporan korban telah diterima Polres OKU Timur dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/44/III/2026/SPKT/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 13 Maret 2026.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa dugaan penipuan bermula pada 3 Februari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Perumahan Eliya Residence, Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Saat itu, terlapor berinisial WP diduga menawarkan bantuan kepada korban untuk mengurus pengajuan alat panen padi atau combine harvester. Korban yang percaya dengan tawaran tersebut kemudian menyerahkan sejumlah uang secara bertahap melalui transfer sebanyak tiga kali dengan total mencapai Rp56.000.000.
Uang tersebut diberikan sebagai bagian dari proses pengajuan bantuan alat pertanian yang dijanjikan. Namun hingga lebih dari satu tahun sejak penyerahan dana dilakukan, alat combine yang dijanjikan tidak kunjung diterima korban.
Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian atas bantuan yang dijanjikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres OKU Timur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam laporannya, korban menyangkakan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres OKU Timur, Iptu Rendi Ramadhona, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut.
“Benar, laporan itu ada dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Rendi kepada awak media, Minggu (14/6/2026).
Ia menjelaskan, pihak kepolisian telah beberapa kali memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. Menurutnya, selama proses pemeriksaan berlangsung, terlapor bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
Lebih lanjut, Rendi mengatakan bahwa hingga saat ini terlapor tidak dilakukan penahanan karena mengajukan permohonan penangguhan selama proses hukum berjalan.
“Saat ini berkas perkara sedang kami lengkapi dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU Timur,” tegasnya.
Kasus tersebut kini masih terus didalami penyidik Polres OKU Timur guna melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahapan penuntutan. Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran bantuan atau pengurusan program yang meminta sejumlah uang tanpa dasar dan mekanisme yang jelas. (KBO BABEL)








