Penjarahan Timah di Laut Tempilang Makin Terang, Nelayan Benteng Kota Tak Lagi Diam

by -3 views
Caption : Aktivitas pendataan Ponton Isap Produksi (PIP) terhadap dugaan tidak melengkapi Surat Izin Layak Operasi (SILO) di Pesisir Lampu Merah Desa Benteng Kota.

http://JURNALSIBER.COM (TEMPILANG, BANGKA BARAT) — Kesepakatan itu lahir bukan dari ruang sidang, melainkan dari luka yang terlalu lama dibiarkan terbuka.

Di Desa Benteng Kota, laut tidak lagi sekadar bentang air. Ia telah berubah menjadi lembar konflik sebagai tempat hukum kehilangan suara dan keadilan hanya terdengar sebagai gema yang jauh.

Di titik itulah nelayan mengambil keputusan yang tidak biasa, mereka menyusun aturan sendiri.

Caption : Aktivitas pendataan Ponton Isap Produksi (PIP) terhadap dugaan tidak melengkapi Surat Izin Layak Operasi (SILO) di Pesisir Lampu Merah Desa Benteng Kota.

Setiap hasil timah wajib disetor ke penimbangan CV, dan hanya satu pintu di lampu merah,” ujar Ali (56), bukan nama sebenarnya, Sabtu (02/05/2026).

Kalimat itu terdengar seperti prosedur.
Namun sesungguhnya, ia sebagai vonis sistem resmi tidak lagi dipercaya.

Di negeri yang seharusnya diatur oleh hukum, kalimat-kalimat seperti ini semestinya lahir dari negara.

Namun di Tempilang, ia lahir dari nelayan dari mereka yang selama ini hanya dianggap objek, bukan subjek.

Ponton yang bermasalah tidak boleh masuk ke CV manapun,” kata Ali.

Sebuah kalimat sederhana, tetapi sarat makna: ketika aparat diam, rakyat dipaksa berbicara.

Dalam berbagai laporan, konflik tambang di Bangka Belitung memang berulang dengan pola yang sama, negara hadir sebagai pemberi izin, tetapi sering absen dalam pengawasan.

Ketika pengawasan melemah, pelanggaran berhenti menjadi penyimpangan. Ia berubah menjadi kebiasaan.

Kesepakatan itu bahkan menyentuh waktu. Sesuatu yang bagi laut seharusnya sakral.

Operasional hanya sampai jam 17.00, setelah itu harus angkat rajuk sesuai SPK,” ujar Ali.

Penambang tidak boleh kerja malam, kecuali rajuk nyepit.” lanjutnya.

Batas waktu ini bukan sekadar teknis.
Ia sebagai upaya terakhir menjaga ritme alam yang telah dipaksa bekerja tanpa jeda.

Di lapangan, aktivitas tambang memang berlangsung hampir tanpa henti. Kapal dan ponton melintas siang malam, memotong jalur tangkap yang selama ini menjadi ruang hidup nelayan.

Akibatnya sederhana, tapi mematikan seperti ikan menjauh, jaring rusak
dan laut kehilangan fungsi dasarnya.

Sekarang sering pulang bawa jaring rusak,” keluh nelayan dalam laporan lapangan.

Laut masih ada.
Tapi kehidupannya telah diambil.

Kesepakatan nelayan tidak berhenti pada operasional. Ia menyentuh jantung persoalan dalam distribusi timah dan pengelapan timah.

Timah tangkapan tidak dibayarkan ke penambang, tapi dialihkan ke CV lain. Kompensasi tetap ke panitia,” ujar Ali.

Kalimat ini membuka lapisan yang selama ini tersembunyi dengan adanya sistem yang berjalan di luar sistem.

Di Tempilang, aliran timah tanpa pengawasan bukan lagi isu. Ia telah terekam, berpindah tangan tanpa jejak administratif.

Dalam skala yang lebih luas, praktik ini bahkan terhubung dengan jaringan penyelundupan besar, bernilai triliunan rupiah setiap tahun.

Ketika ekonomi bocor, yang pertama runtuh bukan hanya pendapatan negara
melainkan kepercayaan publik.

Ketika kepercayaan runtuh, hukum ikut tenggelam.

Ponton yang jalan pertama 69 unit,” kata Ali.

Angka itu seperti janji.

Namun laut tidak pernah pandai berbohong.

Di atas air, jumlah ponton disebut jauh melampaui batas yang diizinkan. Aktivitas berlangsung massif, membentuk lanskap industri yang tidak lagi sejalan dengan dokumen resmi.

Di sinilah konflik itu menjadi telanjang
bukan antara nelayan dan tambang,
melainkan antara angka dan kenyataan.

Tidak ada lagi aktivitas di Pantai Pasir Kuning, Selepu, dan Belilik,” ujar Ali.

Bagi nelayan, wilayah ini bukan sekadar koordinat. Ia sebagai garis hidup terakhir.

Namun bahkan di kawasan yang telah dipasangi larangan, aktivitas tambang tetap berjalan.

Larangan ada.
Penegakan tidak.

Hukum, sekali lagi, menjadi dekorasi.

Kalau ada timah di luar lampu merah, itu ilegal. Wajib ditindak APH.” jelas Ali dengan tegas.

Kalimat ini terdengar seperti permintaan.

Namun dalam realitas sosial, ia sebagai gugatan.

Sebab selama ini, penindakan sering datang terlambat atau tidak datang sama sekali hingga praktik ilegal tumbuh menjadi sistem yang sulit disentuh.

Di banyak tempat, tambang ilegal bahkan telah menyatu dengan rantai pasok global, bercampur dengan timah legal tanpa batas yang jelas.

Maka pertanyaannya bukan lagi siapa yang salah.
Melainkan siapa yang berani menghentikan?

Di Desa Benteng Kota, kesepakatan nelayan bukan sekadar aturan.

Ia sebagai satire yang menjelma kenyataan.

Sebuah ironi di mana rakyat kecil menciptakan hukum, sementara negara kehilangan keberanian menegakkannya.

Ali menatap laut di ujung wawancara.

Tidak ada lagi kemarahan di sana.
Hanya kesadaran yang dingin.

Kami tidak menolak tambang,” katanya pelan.

Kami hanya tidak mau hidup dalam kebohongan yang terus dianggap biasa.” tutupnya.

Di Tempilang, lampu merah telah lama menyala.

Namun seperti banyak hal di negeri ini.
ia bukan untuk dihentikan.

Melainkan untuk dilihat, lalu dilupakan.(KBO BABEL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.