http://Jurnalsiber.com (PANGKALPINANG) , — Polemik dugaan pungutan di UPT Pasar Pangkalpinang memasuki babak baru. Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Hertza, mengaku tidak mengetahui adanya pungutan yang disebut mencapai Rp5 juta untuk balik nama lapak serta sekitar Rp700 ribu per bulan untuk lapak di luar meja batu. DPRD memastikan akan memanggil pihak terkait untuk menelusuri persoalan tersebut, Jumat (2/10/2026).
Pernyataan itu disampaikan Hertza saat dikonfirmasi TitahNusa.com terkait informasi pungutan yang menjadi sorotan masyarakat dan tengah dipantau TOPAN-RI DPW Bangka Belitung.
“DPRD tidak mengetahui adanya pungutan Rp5 juta, apalagi ada biaya balik nama dan Rp700 ribu per bulan yang di luar lapak,” ujar Hertza melalui pesan tertulis.

Menurut Hertza, setiap pungutan di pasar semestinya memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menyebut mekanisme pungutan harus mengacu pada Peraturan Daerah yang berlaku dan penerimaannya wajib disetorkan ke kas daerah.
“Dasar hukum pungutan di pasar pastilah mengacu pada Perda yang berlaku dan wajib setor ke kas daerah,” katanya.
Hertza juga memastikan DPRD melalui komisi terkait akan meminta penjelasan dari organisasi perangkat daerah dan UPT Pasar Pangkalpinang.
“DPRD lewat komisi terkait pasti akan memanggil dinas dan UPT mengenai hal tersebut,” tegasnya.
Langkah tersebut, kata Hertza, diperlukan untuk mengetahui secara jelas persoalan yang terjadi sekaligus menelusuri fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.
“Lewat RDP kita akan telusuri di mana letak kesalahan pengawasan internal Pemda,” ujarnya.
Sementara terkait informasi dugaan pungutan di luar aturan, Hertza mengatakan DPRD akan berupaya mendapatkan data sebagai bahan penelusuran.
“Pastinya untuk mendapatkan data terkait adanya pungli di luar aturan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, informasi mengenai pungutan Rp5 juta untuk balik nama lapak pasar daging dan sekitar Rp700 ribu per bulan untuk lapak di luar meja batu menjadi sorotan. Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan pemeriksaan sejumlah pihak oleh penyidik Polresta Pangkalpinang.
Ketua TOPAN-RI DPW Babel, Muhamad Zen, sebelumnya meminta persoalan tersebut ditelusuri secara terbuka, termasuk dasar pungutan, mekanisme administrasi, serta ke mana penerimaan tersebut disetorkan.
Dengan adanya respons Ketua DPRD, persoalan UPT Pasar kini berpotensi masuk ke ranah pengawasan legislatif melalui pemanggilan Disperindag dan UPT serta RDP untuk memperoleh data dan penjelasan dari pihak terkait.
Redaksi media akan terus mengikuti perkembangan persoalan tersebut dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkaitan. (JS/KBO BABEL)






