http://Jurnalsiber.com (PANGKALPINANG) – Pemandangan berbeda terlihat di depan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Senin (20/7/2026). Menjelang sidang putusan perkara yang menjerat dr. Ratna Setia Asih, ratusan karangan bunga memenuhi sisi kiri dan kanan jalan di depan gedung pengadilan. Bahkan, deretan karangan bunga itu meluas hingga kawasan seberang Kantor Pos Pangkalpinang.
Karangan bunga tersebut datang dari berbagai pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di seluruh Indonesia, mulai dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Lombok hingga Maluku. Dukungan juga mengalir dari berbagai organisasi profesi dokter, tenaga kesehatan, serta komunitas medis lainnya.

Hampir seluruh karangan bunga membawa pesan yang sama, yakni “Stop Kriminalisasi Dokter” dan “Bebaskan dr Ratna Setia Asih.” Pesan-pesan itu menjadi simbol kuat solidaritas profesi terhadap rekan sejawat yang tengah menghadapi putusan pengadilan.
Dukungan tersebut bukan sekadar rangkaian bunga, melainkan bentuk empati dan kepedulian dari para tenaga medis terhadap nasib dr. Ratna Setia Asih yang didakwa dalam perkara meninggalnya pasien Aldo usai menjalani perawatan di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.
Bagi kalangan profesi kesehatan, perkara ini telah menjadi perhatian nasional karena dinilai menyangkut kepastian hukum bagi tenaga medis dalam menjalankan profesinya. Banyak pihak berharap majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Para pendukung dr. Ratna menilai, selama proses persidangan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian yang dilakukan oleh tim dokter dalam menangani pasien. Karena itu, mereka berharap majelis hakim memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi profesi dokter.

Gelombang solidaritas yang datang dari berbagai penjuru Indonesia juga dimaknai sebagai bentuk dukungan moral kepada majelis hakim agar mengambil keputusan secara objektif, independen, dan berlandaskan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Di sisi lain, sejumlah kalangan profesi kesehatan menyampaikan kekhawatiran apabila putusan perkara ini berujung pada pemidanaan terhadap dr. Ratna. Mereka menilai, hal tersebut berpotensi menimbulkan dampak psikologis bagi tenaga medis dalam menjalankan tugas, terutama ketika harus mengambil keputusan cepat dalam menangani pasien dalam kondisi gawat darurat.
Menurut mereka, munculnya rasa takut menghadapi ancaman proses pidana dapat memengaruhi keberanian dokter dalam mengambil tindakan medis yang mendesak. Kekhawatiran inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa dukungan terhadap dr. Ratna mengalir begitu besar dari berbagai daerah di Indonesia.
Kini, perhatian tidak hanya tertuju pada ruang sidang PN Pangkalpinang, tetapi juga pada putusan yang akan dibacakan majelis hakim. Bagi banyak kalangan tenaga kesehatan, putusan tersebut dipandang memiliki arti penting, bukan hanya bagi dr. Ratna Setia Asih, tetapi juga bagi kepastian hukum dan rasa aman tenaga medis dalam menjalankan profesinya di Indonesia. (KBO BABEL)






