Redaksi Faktanews Kecam Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik oleh Oknum Pegawai Bulog Metro

by -5 views

http://JURNALSIBER.COM (METRO) , Berita Faktanews – Tindakan yang diduga menghalangi kerja jurnalistik kembali terjadi. Seorang wartawan media online lokal mengaku mendapat perlakuan arogan dan intimidatif dari oknum pegawai Badan Urusan Logistik (Bulog) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Metro saat melakukan konfirmasi terkait proyek rehabilitasi bangunan kantor.

Peristiwa itu terjadi di kantor Bulog KCP Metro, Kamis (21/5) sekitar pukul 12.30 WIB.

Menurut keterangan wartawan dari media online Berita Faktanews yang datang bersama rekannya, kedatangan mereka bertujuan meminta klarifikasi terkait rehabilitasi bangunan kantor Bulog yang diduga tidak memasang papan nama proyek.

Namun, alih-alih mendapat penjelasan, wartawan tersebut mengaku justru mendapat respons bernada tinggi dari salah satu oknum pegawai yang identitasnya belum diketahui.

Saya datang baik-baik untuk konfirmasi. Tetapi oknum tersebut langsung membentak dan sempat mengusir saat saya hendak mencatat pernyataannya,” ujar wartawan tersebut.

Oknum pegawai itu diduga tersulut emosi karena merasa terganggu dengan pertanyaan terkait keterbukaan informasi publik dan pelaksanaan proyek rehabilitasi kantor.

Tindakan tersebut dinilai mencederai kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, tindakan menghalangi akses informasi publik juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik memberikan informasi yang terbuka dan dapat diakses masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai aturan perundang-undangan.

Menanggapi insiden tersebut, Ketua KWRI setempat mengecam keras dugaan tindakan intimidatif yang dilakukan oknum pegawai Bulog tersebut.

Jurnalis bekerja dilindungi undang-undang. Jika ada pihak yang menghalangi tugas pers dengan tindakan arogan atau intimidatif, itu dapat berimplikasi hukum. Kami meminta pimpinan Bulog Metro mengevaluasi pegawainya dan memberikan sanksi tegas,” ujarnya.

Kecaman keras juga disampaikan Pimpinan Redaksi Berita Faktanews, H. Darwis Akbar. Ia menilai tindakan oknum pegawai Bulog tersebut tidak mencerminkan sikap aparatur pelayanan publik dan mencederai kemerdekaan pers.

Kami mengecam keras tindakan arogan dan dugaan intimidasi terhadap wartawan kami yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan dilindungi konstitusi. Tidak boleh ada pihak mana pun yang menghalangi atau mengintimidasi wartawan saat melakukan konfirmasi berita,” tegas H. Darwis Akbar, SH., MM.

Ia juga meminta pihak pimpinan Bulog segera memberikan klarifikasi resmi serta mengambil langkah tegas terhadap oknum pegawai yang diduga melakukan intimidasi tersebut agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pimpinan Bulog KCP Metro belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tindakan arogan yang dilakukan bawahannya tersebut.(Sumber : Berita Fakta news/KBO BABEL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.