http://JURNALSIBER.COM (PANGKALPINANG) — Polemik tambang laut di perairan Pantai Pasir Padi, Kota Pangkalpinang, kini tak lagi sekadar soal aktivitas penambangan. Di balik riuh rencana masyarakat pesisir yang ingin menambang di luar wilayah IUP PT Timah Tbk, muncul dugaan adanya praktik penguasaan wilayah tambang oleh kelompok tertentu yang diduga memiliki kekuatan dan akses besar. Senin (25/5/2026).
Nama Direktur CV. Banca Solution Indonesia (BSI), Wiwin Andriani alias Wiwik, kini menjadi sorotan tajam publik setelah muncul berbagai informasi mengenai keberadaan puluhan Ponton Isap Produksi (PIP) atau TI Rajuk/Tower binaannya yang disebut-sebut hendak beroperasi di kawasan laut Pasir Padi.

Ironisnya, masyarakat pesisir yang ingin mencari penghidupan justru dikabarkan kesulitan masuk. Sementara di sisi lain, ponton-ponton binaan yang diduga berada di bawah kendali mitra PT Timah Tbk disebut sudah lebih dulu bergerak dan mencoba menguasai kawasan tersebut.
Informasi yang dihimpun jejaring media ini menyebutkan, pihak CV. BSI diduga beberapa kali melakukan pendekatan terhadap tokoh masyarakat dan nelayan agar memberikan ruang bagi aktivitas tambang di Pasir Padi.
Namun ajakan tersebut mendapat penolakan keras dari masyarakat. Warga menilai aktivitas tambang sebelumnya lebih banyak meninggalkan persoalan dibanding manfaat.
“Ponton masuk diam-diam, laut rusak, masyarakat ribut. Katanya ada kompensasi, tapi warga Temberan banyak yang tidak pernah merasakan apa pun,” ungkap salah satu warga.
Kekecewaan masyarakat bukan tanpa alasan. Selama ini aktivitas tambang laut kerap menyisakan konflik sosial, kerusakan wilayah tangkap nelayan, hingga persoalan pembagian kompensasi yang dinilai tidak transparan.
Di tengah penolakan masyarakat, muncul lagi dugaan yang lebih serius. Puluhan PIP binaan CV. BSI disebut telah melebihi kuota kemitraan yang seharusnya berlaku dalam sistem kerja sama tambang PT Timah Tbk.
Jika dugaan itu benar, publik tentu patut bertanya: siapa yang memberikan ruang? Siapa yang mengawasi? Dan mengapa aktivitas sebanyak itu bisa berjalan tanpa tindakan tegas?
Tak berhenti di situ, isu penggunaan BBM jenis solar subsidi oleh ponton-ponton binaan juga ikut mencuat dan menjadi pembicaraan hangat di kalangan nelayan maupun penambang.
“Sudah rahasia umum kalau ponton-ponton itu pakai solar subsidi. Tinggal mau ditindak atau tidak. Kalau aparat serius, cek saja ke lapangan,” ujar Adi, sumber yang mengaku mengetahui aktivitas tambang tersebut.
Pernyataan itu menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum maupun pihak-pihak terkait yang selama ini dinilai lamban merespons dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di sektor tambang.
Pasalnya, penggunaan BBM subsidi untuk aktivitas pertambangan jelas dilarang. Solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, dan sektor tertentu, bukan untuk operasional ponton tambang yang meraup keuntungan besar.
Namun anehnya, praktik tersebut seolah terus berlangsung tanpa hambatan berarti.
Publik pun mulai mempertanyakan, apakah lemahnya pengawasan terjadi karena ketidakmampuan, atau justru ada pihak-pihak tertentu yang sengaja membiarkan praktik itu berjalan?
“Kalau ponton sampai puluhan unit dan diduga pakai solar subsidi, mustahil tidak terpantau. Pertanyaannya sekarang, siapa yang bermain?” ujar seorang tokoh masyarakat pesisir.
Sebagai bentuk keberimbangan informasi, redaksi jejaring media ini telah melayangkan konfirmasi langsung kepada Direktur CV.BSI, Wiwik Andriani.
Konfirmasi tersebut mencakup dugaan jumlah ponton binaan yang mencapai sekitar 50 unit, dugaan aktivitas tambang di luar IUP PT Timah, hingga dugaan penggunaan BBM subsidi.
Redaksi juga meminta tanggapan terkait informasi adanya pengaturan biaya koordinasi atau “jatah” organisasi pers yang dikaitkan dengan nama Wiwik, yang disebut-sebut juga berprofesi sebagai wartawan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Wiwik tidak memberikan jawaban sedikit pun atas berbagai pertanyaan yang diajukan.
Sikap bungkam tersebut justru semakin memperkuat tanda tanya publik. Sebab isu yang berkembang bukan sekadar gosip lapangan, melainkan dugaan serius yang menyangkut legalitas tambang, distribusi BBM subsidi, hingga potensi konflik kepentingan.
Masyarakat kini mendesak PT Timah Tbk, aparat penegak hukum, hingga pemerintah daerah untuk tidak sekadar menjadi penonton di tengah polemik yang terus memanas.
Jika benar ada aktivitas tambang di luar IUP, penggunaan BBM subsidi, hingga dugaan pengondisian wilayah laut untuk kepentingan kelompok tertentu, maka persoalan ini sudah masuk kategori serius dan harus dibuka secara terang-benderang ke publik.
“Jangan sampai hukum hanya galak kepada masyarakat kecil, tapi melempem ketika berhadapan dengan pemain besar. Kalau memang ada pelanggaran, usut tanpa pandang bulu,” tegas warga.
Kini publik menunggu, apakah aparat berani menyentuh dugaan praktik yang selama ini disebut-sebut berlangsung terang-terangan di perairan Pasir Padi, atau justru polemik ini kembali tenggelam tanpa penyelesaian jelas seperti kasus-kasus sebelumnya. (Budi Yanto/KBO BABEL)








