http://Jurnalsiber.com (PANGKALPINANG) – Satuan Tugas Penertiban dan Penegakan Hukum (Satlap) Tri Cakti bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkal Balam menggagalkan dugaan upaya penyelundupan hampir 15 ton bijih timah dan balok timah ilegal yang diduga akan dikirim ke Jakarta melalui KM Sewindu, di Pelabuhan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas mengamankan dua unit kendaraan yang diduga berkaitan dengan pengiriman tersebut. Kendaraan pertama merupakan truk berpelat nomor B 9868 BYU yang dikemudikan Arya, dengan muatan yang dalam dokumennya tercantum sebagai kardus press, melalui jasa ekspedisi Bangka Jakarta Express (BJE).

Sementara kendaraan kedua merupakan truk berpelat BN 8535 PC yang dikemudikan Johan, membawa muatan yang tercatat sebagai 41 karung plastik rongsokan dengan berat sekitar 1.059 kilogram, juga melalui jasa ekspedisi Bangka Jakarta Express (BJE).
Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan dugaan bahwa muatan yang hendak diberangkatkan tersebut berisi bijih timah dan balok timah yang diduga tidak dilengkapi dokumen legal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk memperoleh informasi mengenai asal-usul barang tersebut, media ini mendatangi kantor Bangka Jakarta Express (BJE) guna meminta keterangan dari pihak manajemen.
Namun, pihak manajemen yang disebut bernama Hdr alias Ahp tidak dapat ditemui karena sedang berada di luar kantor.
Salah seorang staf administrasi yang memperkenalkan diri sebagai My, mengatakan dirinya tidak mengetahui asal-usul barang yang diduga merupakan bijih dan balok timah tersebut.
“Saya hanya sebagai admin pajak. Untuk asal-usul barang bukti dugaan penyelundupan timah itu saya tidak mengetahui. Namun memang benar surat jalan tersebut diterbitkan melalui Bangka Jakarta Express. Untuk lebih jelasnya silakan konfirmasi kepada pihak manajemen,” ujarnya.
Pernyataan tersebut membenarkan bahwa dokumen pengiriman berasal dari perusahaan ekspedisi tersebut, namun pihak administrasi mengaku tidak memiliki kewenangan maupun informasi terkait pemilik maupun isi sebenarnya dari barang yang dikirim.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen Bangka Jakarta Express maupun aparat penegak hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan barang tersebut serta status hukum perkara yang sedang didalami.
Potensi Jerat Hukum
Apabila hasil penyelidikan membuktikan bahwa barang yang diamankan merupakan timah yang diperdagangkan atau dikirim tanpa izin dan tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, para pihak yang terlibat berpotensi dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya ketentuan mengenai kegiatan pengangkutan, penjualan, penguasaan, atau pemanfaatan mineral tanpa perizinan yang sah.
Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila terbukti terdapat unsur penadahan terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Ketentuan pidana lain yang relevan apabila ditemukan dugaan pemalsuan dokumen pengiriman, pemberian keterangan palsu, maupun tindak pidana lain sesuai hasil penyidikan.
Meski demikian, penetapan tersangka maupun penerapan pasal pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Bangka Belitung merupakan salah satu daerah penghasil timah terbesar di Indonesia, sehingga pengawasan terhadap tata niaga dan pengiriman komoditas timah terus diperketat guna mencegah praktik pertambangan dan perdagangan ilegal.
Apabila nantinya telah ada keterangan resmi dari Satlap Tri Cakti, KSOP, atau kepolisian, berita ini sebaiknya diperbarui dengan memasukkan pernyataan resmi tersebut agar pemberitaan semakin berimbang.(JS)







