Seakan Tak Mau Kalah, Kapolsek Kuntodarussalam Sikat Dua Tersangka Kasus Narkotika

by -7 views

 

JURNALSIBER,COM.(ROKAN HULU)-Menjadi komitmen Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH untuk tidak memberikan ampun bagi Pelaku Narkotika baik dari apapun.

Atas hal tersebut, Personil Polsek Kunto Darussalam, di bawah Komando AKP Fandri SH, seakan tak mau kalah, kini berhasil meringkus Dua Tersangka Tidak Pidana (TP) penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.

“Benar kita mengamankan Dua Tersangka kasus Narkotika jenis Sabu,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Fandri SH di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Selasa (2/8/2022).

Lanjut AKP Fandri SH, Tim berhasilnya mengamankan Tersangka MI alias Kriwil dengan status Residivis, Minggu 31 Juli 2022 sekitar pukul 15.30 Wib di Dusun Petapahan RT 005/RW.002 Kelurahan Kota lama Kecamatan Kunto Darussalam

 

“Pada MI turut diamankan Adapun Barang Bukti (BB) Satu Paket narkotika jenis Sabu dibungkus dengan plastic klip putih Bening, Satu perangkat alat hisap Bong terbuat dari botol minuman warna Putih Bening, Satu Kaca Pirex, Satu Mancis warna Ungu Satu Mancis tanpa kepala, Satu Unit Hand Phone merk Nokia warna Hitam,” rinci Fandri.

Masih Kapolsek Kuntodarussalam, Timnya juga meringkus Tersangka SU alias Sudir di Rumah Sugik, Desa Sungai Kuti Kecamatan Kunto Darussalam, dengan BB, Empat Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus dengan Plastic klip Putih Bening, Satu perangkat alat hisap Bong terbuat dari botol minuman warna Putih Bening, Satu buah kaca Pirex, Satu Mancis warna Ungu.

“Satu Mancis tanpa kepala warna Hijau, Satu Sendok terbuat dari pipet warna Merah, Satu sendok terbuat dari pipet warna Putih Bening, Satu lembar plastic klip Putih Bening, Satu Kotak terbuat dari bahan Plastic, Satu Unit Hand Phone Android warna putih merk Xiomi dan Satu Unit Hand Phone Android warna pink merk Oppo,” rincinya.

Sementara itu, Kasusbsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH menjelaskan, kepada Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan atau pasal 114 Ayat dan atau Pasal 127 ayat (1), UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Komitmen Bapak AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH dalam upaya pemberantasan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Rohul dengan melakukan tindakan hukum secara tegas,” tuturnya.

Saat ditanya, selain itu tindakan hukum, Kasubsi Sihumas ditanya, Apa langkah lain dalam memberantas peredaran Narkotika di Wilkum Polres Rohul.

Mardiono menjawab, pihaknya juga melakukan upaya pencegahan, baik Personil Satuan Binmas Polres Rohul dalam Operasi Bina Kusuma 2022 maupun Satuan Reserse Narkoba, Petugas Kepolisian intensif melakukan sosialisasi kepada Masyarakat akan bahaya penyalahgunaan Narkotika.

“Baik melalui Ormas-ormas maupun aksi partisipatif dari Masyarakat agar bersama-sama memberantas peredaran Narkoba,” tambahnya.

“Polres Rohul akan tetap konsisten, selain melalukan langkah hukum, dalam pemberantasan Narkoba, Kita juga melakukan langkah preemtif,” pungkasnya mengakhiri

(Humas Polres Rohul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.