Sidang Praperadilan MOT RSUP Babel Memanas, Saksi: Alat Rusak Bukan karena Pengadaan, Tapi Cucuran Air

by -9 views

http://Jurnalsiber.com (PANGKALPINANG) – Sidang lanjutan praperadilan perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan *Mobile Operating Theatre (MOT)* di Rumah Sakit Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (RSUP Babel) mulai memasuki babak pembuktian.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Rabu (16/9/2026), sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan pihak pemohon membuka fakta versi mereka terkait proses pengadaan, pemasangan hingga kerusakan alat MOT yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

Caption : Kuasa Hukum Hendi, Hangga Oktafandany, S.H. dan Dr. Wari Kartika, S.H. dari Firma Hukum Hangga OF. 

Perkara dengan *Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Pgp* tersebut diajukan Hendy melalui kuasa hukumnya, *Hangga Oktafandany, S.H*. dari *Firma Hukum Hangga OF*. Persidangan dipimpin Hakim Tunggal *Wiwien Pratiwi Sutrisno, S.H., M.H.*

Pihak pemohon menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Fierman dari RSUP Babel, Marshall dari pihak penyedia alat (Redosco), Gian selaku pengawas instalasi dari pihak Redosco, serta Yadi yang disebut sebagai rekan Hendy.

Sementara pihak termohon berasal dari penyidik Pidana Umum dan Khusus (Pidkum) Polda Kepulauan Bangka Belitung.

*Saksi Vendor: MOT Didatangkan Langsung dari Perancis*

Salah satu keterangan yang cukup mencuri perhatian datang dari Marshall, saksi dari perusahaan vendor alat kesehatan.

Di hadapan hakim, Marshall menjelaskan bahwa alat MOT tersebut dipesan langsung dari Perancis. Setelah tiba di Jakarta melalui jalur ekspedisi laut, alat kemudian dikirim menuju Bangka untuk dipasang di ruangan yang telah disiapkan pihak rumah sakit.

Marshall mengaku terlibat langsung dalam proses pengantaran dan pemasangan alat tersebut.

Saya ikut mengantar barang, membantu menginstal barang tersebut dan saya juga melakukan check list sesuai spek, walaupun tidak selesai dan dipastikan barang tersebut dalam keadaan bagus atau hidup,” ujar Marshall dalam persidangan.

Menurut keterangannya, persoalan kemudian muncul setelah pihak rumah sakit menyampaikan surat yang menyatakan alat MOT mengalami kerusakan.

Tim teknis vendor pun turun melakukan pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan, menurut Marshall, menunjukkan adanya kerusakan pada perangkat akibat korsleting listrik.

Yang menarik, ia menyebut korsleting tersebut diduga berkaitan dengan air yang berasal dari bagian atas gedung dan mengarah ke posisi alat MOT.

Kami melihat alat tersebut sudah dalam keadaan mati dan hasil pengecekan tim kami menyatakan alat tersebut rusak akibat konsleting listrik yang diakibatkan kucuran air bahkan kucuran air itu menyebabkan genangan air di lantai tersebut,” jelasnya.

Marshall mengatakan, air tersebut berasal dari bagian atas gedung, tepat di atas lokasi alat MOT.

Keterangan tersebut menjadi salah satu poin yang disorot dalam persidangan karena menyangkut penyebab kerusakan alat yang menjadi bagian penting dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

*Saksi Instalasi Pastikan MOT Bukan Barang Palsu*

Keterangan lainnya datang dari Gian, saksi yang disebut sebagai pengawas instalasi dari pihak Redosco.

Gian secara tegas menyatakan bahwa MOT yang dipasang di RSUP Babel merupakan barang asli.

Ia mengaku mengetahui proses tersebut karena terlibat langsung dalam pemasangan hingga pengoperasian alat sebelum dilakukan penyerahan kepada pihak rumah sakit.

Saya bisa pastikan MOT itu asli bukan KW alias abal-abal dikarenakan saya sendiri yang menginstall alat itu dan menyalakan alat tersebut sampai selesai, hingga penyerahan alat itu ke pihak rumah sakit,” kata Gian.

Keterangan tersebut sekaligus menjadi bagian dari pembuktian pihak pemohon untuk menjelaskan kondisi dan keberadaan alat yang menjadi objek perkara.

Namun, apakah seluruh keterangan tersebut nantinya dapat menggugurkan dalil penyidik atau tidak, tetap menjadi ranah penilaian hakim dalam pemeriksaan praperadilan.

*Uang Rp200 Juta Disebut Pinjaman, Bukan Hasil Korupsi*

Selain soal alat MOT, persidangan juga menyinggung uang sebesar Rp200 juta yang sebelumnya dikaitkan dengan perkara tersebut.

Saksi Yadi memberikan keterangan mengenai asal-usul uang tersebut.

Menurut Yadi, Hendy pernah menghubunginya untuk meminta bantuan mencarikan pinjaman sebesar Rp300 juta untuk keperluan yang disebutnya sebagai “RJ“.

Yadi mengaku tidak mengetahui secara pasti maksud RJ tersebut. Namun, dari jumlah yang diminta, ia hanya berhasil membantu mencarikan pinjaman sebesar Rp200 juta.

Dalam keterangannya, Yadi membantah anggapan bahwa uang Rp200 juta tersebut merupakan uang hasil korupsi. Ia menyebut uang tersebut merupakan uang pribadi adik Hendy.

Uang sitaan 200 juta yang dikabarkan oleh pihak kepolisian sebagai uang hasil korupsi dibantah oleh adiknya Hendi, uang sebesar 200 juta dan dipastikan uang tersebut merupakan uang pribadi adiknya Hendi,” ujar Yadi.

Yadi juga meminta hakim mempertimbangkan perkara tersebut secara objektif.

Ia menggambarkan Hendy sebagai sosok yang selama ini bekerja secara profesional dan memiliki pengalaman dalam bidang penjualan alat MOT, termasuk hingga ke luar negeri.

Saya meminta kepada Ibu Hakim untuk dapat mempertimbangkan dengan benar kasus perkara korupsi ini dikarenakan Pak Hendi itu orangnya baik dan profesional dalam bekerja bahkan sempat menjual alat MOT ke luar negeri bahkan sampai ke Nepal,” tuturnya.

*Kuasa Hukum: Kerusakan Murni Human Error*

Usai persidangan, kuasa hukum pemohon, Hangga Oktafandany, S.H., kembali menegaskan posisi hukum pihaknya terkait kerusakan alat MOT.

Menurut Hangga, kerusakan tersebut bukan disebabkan persoalan pengadaan atau kualitas alat, melainkan akibat faktor eksternal berupa air yang berasal dari lantai atas gedung.

Bahwa kerusakan pada alat kesehatan MOT itu merupakan murni human error dikarenakan kerusakan itu disebabkan oleh tetesan air dari lantai atas yang mengarah tepat ke alat MOT itu sehingga menyebabkan konsleting pada modulnya,” ujar Hangga kepada wartawan.

Untuk menggambarkan persoalan tersebut, Hangga menggunakan analogi sederhana.

Ia mengibaratkan MOT seperti telepon seluler yang dibeli dalam kondisi baru, kemudian digunakan selama lebih dari satu tahun sebelum akhirnya terjatuh ke dalam ember berisi air hingga mengalami korsleting.

Diibaratkan kita beli HP baru di counter dan kita memakainya selama setahun lebih kemudian HP itu jatuh ke dalam ember berisikan air, sehingga menyebabkan konsleting pada HP itu dan tidak bisa dipakai lagi. Pertanyaannya, apakah counter itu bisa disalahkan atas kerusakan pada HP itu?” katanya.

Pembuktian Jadi Titik Krusial

Rangkaian keterangan saksi tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam praperadilan yang diajukan Hendy.

Di satu sisi, pihak pemohon melalui para saksi berusaha menjelaskan bahwa alat MOT merupakan barang asli, didatangkan dari Perancis, dipasang sesuai prosedur, dan kerusakannya disebabkan faktor air yang kemudian memicu korsleting.

Di sisi lain, perkara pokok mengenai dugaan korupsi tetap berada dalam ranah penyidikan yang dilakukan pihak termohon.

Praperadilan sendiri akan menguji aspek kewenangan dan prosedural tindakan hukum yang dipersoalkan pemohon. Karena itu, keterangan para saksi dalam persidangan akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.

Sidang selanjutnya akan kembali menentukan arah perkara praperadilan tersebut. (JS/KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.