http://JURNALSIBER.COM (Jakarta) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan batu bara PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang berlangsung dalam rentang waktu 2016 hingga 2025.
Melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejaksaan Agung resmi menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial MJE, yang diketahui merupakan pemilik PT CBU. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 13 Mei 2026.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, SH, MH, dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (14/5/2026).
Menurut Kejaksaan Agung, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MJE sempat mangkir dari panggilan penyidik tanpa memberikan alasan yang sah. Setelah dilakukan serangkaian pendalaman perkara, tim penyidik akhirnya menetapkan MJE sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dinilai telah cukup.
Dalam proses penyidikan, penyidik JAM PIDSUS disebut telah menyita dan memeriksa sedikitnya 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, serta memeriksa sekitar 80 orang saksi. Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap Kejaksaan Agung, tersangka MJE diduga bekerja sama dengan tersangka lain berinisial ST, yang disebut sebagai beneficial owner PT AKT. Keduanya diduga menggunakan dokumen Laporan Hasil Verifikasi yang tidak sesuai fakta guna memperoleh Surat Persetujuan Berlayar.
Dokumen tersebut diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ekspor batu bara ilegal yang berasal dari pertambangan PT AKT, padahal izin perusahaan tersebut telah dicabut pemerintah sejak diterbitkannya Surat Terminasi melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tanggal 19 Oktober 2017.
Meski izin usaha pertambangan telah dihentikan, aktivitas ekspor batu bara diduga tetap berjalan melalui perusahaan dan afiliasi yang berkaitan dengan PT AKT.
Atas perbuatannya, tersangka MJE dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka MJE resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus dugaan korupsi sektor pertambangan ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena berkaitan dengan dugaan praktik tambang ilegal dan potensi kerugian negara dari aktivitas ekspor batu bara yang tetap berjalan meski izin operasi perusahaan telah dicabut pemerintah.(KBO BABEL)






