http://Jurnalsiber.com (PANGKALPINANG) — Isu dugaan masuknya material timah dari aktivitas pertambangan tanpa izin ke smelter PT Bangka Prima Tin (BPT) di kawasan Air Mesu mendapat respons langsung dari manajemen perusahaan.
BPT menegaskan, aktivitas peleburan yang dijalankan perusahaan dilakukan berdasarkan perizinan yang dimiliki dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Manajemen BPT juga meminta agar setiap tudingan yang dikaitkan dengan aktivitas perusahaan tidak berhenti pada informasi atau dugaan semata, melainkan harus dibuktikan dengan data dan fakta yang dapat diverifikasi.

Penegasan tersebut disampaikan Humas PT BPT, Budiyanto, saat menggelar jumpa pers di salah satu kedai kopi di Kota Pangkalpinang, Sabtu (19/9/2026).
Menurut Budiyanto, perusahaan memahami bahwa aktivitas industri pertimahan merupakan bagian yang mendapat perhatian publik. Namun, setiap informasi yang menyangkut legalitas kegiatan perusahaan juga harus disampaikan secara proporsional dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kegiatan peleburan yang kami lakukan tentunya sudah berdasarkan perizinan yang ada. Tidak mungkin berani melakukan hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Budiyanto.
Bukan Sekadar Tudingan, Harus Ada Bukti
BPT menilai persoalan legalitas material merupakan hal serius. Karena itu, apabila ada pihak yang menyebut material tertentu berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin dan kemudian dikaitkan dengan perusahaan, informasi tersebut menurut BPT harus dapat dibuktikan.
Budiyanto menyebut perusahaan terbuka terhadap pertanyaan maupun klarifikasi sepanjang dilakukan melalui komunikasi yang baik dan berdasarkan kepentingan jurnalistik.
“Semestinya hal yang belum pasti terkait tentang itu dapat berkomunikasi dengan kami. Kami memberikan ruang kepada jurnalis jika itu memang untuk kepentingan kerja teman-teman jurnalis,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa BPT tidak menutup pintu terhadap fungsi kontrol media maupun pertanyaan publik mengenai kegiatan perusahaan.
Namun, di sisi lain, BPT berharap pemberitaan tidak membentuk kesimpulan sebelum informasi tersebut diverifikasi secara menyeluruh.
Sebab, menyebut suatu material sebagai hasil pertambangan ilegal bukan sekadar persoalan narasi. Ada aspek legalitas, asal-usul material, dokumen, rantai pasok, hingga pembuktian yang harus diperiksa secara objektif.
Karena itu, BPT meminta agar setiap informasi yang mengarah kepada perusahaan dapat dikonfirmasi dan diuji berdasarkan data yang jelas.
BPT Tegaskan Operasional Berbasis Perizinan
BPT sendiri disebut bergerak dalam bidang mining, smelting, refinery, dan trading. Perusahaan juga disebut memiliki IUP dengan luas sekitar 102 hektare.
Manajemen kembali menegaskan bahwa kegiatan peleburan yang dilakukan perusahaan tidak dijalankan secara sembarangan, melainkan berdasarkan perizinan dan ketentuan yang berlaku.
Bagi BPT, kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian penting dalam menjalankan kegiatan usaha, terlebih perusahaan bergerak pada sektor pertambangan dan pengolahan komoditas yang memiliki tata kelola serta pengawasan pemerintah.
Karena itu, apabila muncul dugaan pelanggaran, BPT berharap proses pembuktiannya dilakukan berdasarkan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang ada tudingan, seyogyanya dibuktikan dengan data dan fakta,” kata Budiyanto.
Jangan Sampai Isu Mengganggu Iklim Investasi
Selain memberikan klarifikasi, BPT juga mengajak seluruh pihak menjaga iklim investasi di Bangka Belitung tetap kondusif.
Menurut Budiyanto, dunia usaha membutuhkan kepastian agar investasi dapat terus berjalan dan pada akhirnya memberikan dampak terhadap perekonomian masyarakat.
“Mari kita sama-sama mendukung suasana kondusif dunia usaha, agar mereka yang berinvestasi di Bangka Belitung dapat kembali memperbaiki perekonomian rakyat yang saat ini,” ujarnya.
BPT menilai keterbukaan komunikasi antara perusahaan, media, masyarakat dan pemangku kepentingan menjadi penting agar setiap persoalan tidak berkembang menjadi persepsi yang keliru.
Di tengah sorotan terhadap tata kelola komoditas timah di Bangka Belitung, BPT menyatakan siap memberikan penjelasan apabila terdapat informasi yang membutuhkan klarifikasi.
Dengan demikian, dugaan mengenai adanya material timah hasil aktivitas pertambangan tanpa izin yang masuk ke fasilitas BPT masih membutuhkan pembuktian dan verifikasi lebih lanjut.
Klarifikasi BPT menegaskan satu hal: setiap tudingan yang dikaitkan dengan perusahaan harus diuji melalui data, dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan—bukan semata-mata berdasarkan dugaan.
BPT juga menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dengan insan pers sebagai bagian dari keterbukaan informasi dan kepentingan publik. (KBO Babel)






