SPBU Nibung Disorot, Diduga Tetap Layani Pengerit BBM Subsidi

by -46 views

http://JURNALSIBER.COM (KOBA) – Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Kabupaten Bangka Tengah. Kali ini, aktivitas yang diduga melibatkan pengerit dengan kendaraan bertangki modifikasi terpantau di SPBU Desa Nibung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa siang (30/6/2026).

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, sejumlah kendaraan bermotor diduga melakukan pengisian BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan tangki yang diduga telah dimodifikasi untuk menampung bahan bakar dalam jumlah lebih besar dari kapasitas standar kendaraan.

Aktivitas tersebut memicu pertanyaan terkait pengawasan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat pengguna langsung, bukan untuk diperjualbelikan kembali.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Pertalite yang diperoleh para pengerit itu kemudian dijual kembali dengan harga mencapai sekitar Rp13.000 per liter, jauh di atas harga resmi yang ditetapkan pemerintah. Praktik ini diduga memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku sekaligus berpotensi mengurangi jatah BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak.

Warga mengungkapkan, aktivitas pengerit di wilayah tersebut bukan hal baru. Mereka berharap aparat terkait dan pengelola SPBU meningkatkan pengawasan agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran.

Kalau memang benar menggunakan tangki modifikasi untuk dijual lagi, tentu sangat merugikan masyarakat yang membutuhkan BBM subsidi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Nibung belum memberikan penjelasan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada kuasa SPBU Nibung, Riki, melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.

Potensi Pelanggaran Hukum

Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi untuk memperoleh BBM subsidi secara tidak sah juga dapat menjadi objek penindakan apabila terbukti digunakan untuk menimbun atau memperdagangkan kembali BBM bersubsidi.

Masyarakat berharap instansi terkait, mulai dari aparat penegak hukum, Pertamina, hingga pemerintah daerah, segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak SPBU Nibung maupun instansi terkait guna menjaga keberimbangan informasi dalam pemberitaan ini. (JS/KBO BABEL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.