
BANGKA, JurnalSiber — Aktivitas penambangan bijih timah di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Maras Lestari (GML) di kawasan rencana program plasma perkebunan sawit Desa Sempan, Kabupaten Bangka, menuai tanggapan dari masyarakat.
Halnya, aktivitas penambangan bijih timah yang masuk wilayah konsesi IUP PT Timah Tbk tersebut ditengarai tidak melibatkan masyarakat delapan desa sekitar sebagai pihak terdampak program plasma PT GML.
Wakil Ketua Badan Permusyawarakatan Desa (BPD) Sempan, Sarbudi, mengatakan pihaknya belum dilibatkan oleh PT Timah Tbk terkait adanya pembukaan tambang bijih timah tersebut.
“Sosialisasi belum ada dari PT Timah, dan desa-desa yang mau diakomodir oleh PT Timah ragu juga kalau kita dengar dari pak kadesnya, karena sosialiasinya tidak bersifat umum,” ujar Sarbudi, Jumat (26/9) malam.
Sebagai informasi, wilayah HGU PT GML yang kini ditambang tersebut masuk dalam wilayah ‘Kepala Burung’ yang dikenal kaya kandungan bijih timah.
“Mengenai gejolak di masyarakat tentu beralasan masyarakat yang terdampak HGU ingin tambang itu terbuka untuk semua unsur masyarakat, pak. Besar harapan kami bisa menambang bersama-sama secara legal,” sambungnya.
Namun hingga kini Sarbudi mengatakan belum ada titik temu antara pihak masyarakat dengan PT Timah Tbk.
Sementara, aktivitas tambang sempat beroperasi selama dua hari pada pekan ini, yaitu hari Selasa dan Rabu. Namun kini berhenti beraktivitas sejak Kamis lalu karena terjadi gejolak di masyarakat.
Sarbudi menceritakan ada 8 unit tambang yang beroperasi di lokasi tersebut, dengan estimasi produksi mencapai 1,5 ton per hari.
Ia pun mengungkapkan, secara historisnya lokasi penambangan tersebut dahulu merupakan area perkebunan masyarakat Sempan yang kemudian mendapat ganti rugi dari PT GML.
Ke depan, mewakili masyarakat, Sarbudi berharap bisa bersinergi dengan PT Timah Tbk agar saling mengoptimalkan sumber daya timah yang ada di wilayah ‘Kepala Burung’ demi kepentingan negara dan masyarakat setempat.







