Ujian Supremasi Hukum: Aset Sitaan Negara Diduga Dikuasai Jaringan Terorganisir

by -27 views

http://JURNALSIBER.COM (BANGKA TENGAH) — Praktik panen kelapa sawit di lahan yang telah disita negara kembali memantik sorotan tajam. Perkebunan milik Thamron alias Aon yang sebelumnya disita oleh Kejaksaan Agung diduga masih terus dieksploitasi secara leluasa tanpa hambatan berarti, Selasa (21/4/2026).

Fakta di lapangan mengarah pada dugaan yang lebih serius dari sekadar pelanggaran biasa. Aktivitas panen disebut berlangsung terorganisir, terstruktur, dan berulang. Ini memunculkan kecurigaan kuat adanya pembiaran sistematis—bahkan indikasi keterlibatan oknum aparat dalam menjaga kelangsungan praktik ilegal tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, buah sawit hasil panen dari lahan sitaan itu dikumpulkan oleh seorang pengepul bernama Marsad, warga Desa Gantung, Kecamatan Koba. Ia diduga berperan sebagai simpul utama dalam rantai distribusi, menjembatani pelaku panen dengan jaringan pembeli.

Pola ini menunjukkan bahwa aktivitas yang terjadi bukan bersifat sporadis atau insidental. Sebaliknya, terdapat indikasi kuat adanya sistem distribusi yang rapi dan terkoordinasi, layaknya sebuah jaringan bisnis yang berjalan di atas aset milik negara.

Yang lebih mengkhawatirkan, sejumlah nama oknum aparat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia ikut terseret dalam pusaran dugaan ini. Mereka diduga berperan sebagai “pelindung” yang memastikan aktivitas panen tetap berjalan tanpa gangguan.

Jika tudingan tersebut terbukti, maka persoalan ini telah melampaui batas pelanggaran hukum biasa. Ini menjadi bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi mencederai integritas institusi penegak hukum itu sendiri.

Secara hukum, status aset sitaan negara sudah sangat jelas. Dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), barang sitaan berada di bawah penguasaan negara untuk kepentingan proses hukum. Artinya, tidak ada pihak yang berhak memanfaatkan apalagi mengambil keuntungan dari aset tersebut tanpa izin resmi.

Setiap bentuk pengambilan hasil dari lahan sitaan tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, mulai dari pencurian hingga penggelapan. Bahkan, jika terbukti memberikan keuntungan ekonomi bagi pihak tertentu, praktik ini berpotensi masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana berat, termasuk hukuman penjara hingga seumur hidup.

Tak hanya itu, keterlibatan aparat juga membuka potensi pelanggaran Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat. Ancamannya tidak main-main: pidana penjara, sanksi etik, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Sejumlah warga mengaku resah dengan kondisi tersebut. Mereka mempertanyakan komitmen aparat dalam menjaga aset negara yang seharusnya dilindungi.

Kalau memang sudah disita, kenapa masih bisa dipanen bebas? Ini jelas merugikan negara,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dari informasi yang dihimpun Jejaring Media KBO Babel, beberapa oknum aparat yang diduga terlibat antara lain berinisial SA (Polsek Koba), RI (Sabhara Polres), Dd (Intelkam Polres Bangka Tengah), SO (Polsek Koba), dan EM (Provost Polsek Koba).

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bangka Tengah maupun jajaran Polda Babel belum memberikan keterangan resmi. Sikap diam ini justru mempertebal kecurigaan publik terhadap adanya praktik pembiaran yang berlangsung secara sistematis.

Hal serupa juga terjadi di pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung yang mewakili Kejagung. Belum ada respons terkait dugaan pencurian buah sawit dari aset sitaan dalam perkara korupsi timah tersebut.

Desakan publik pun kian menguat. Masyarakat meminta Kejagung dan Kapolri turun tangan langsung untuk melakukan investigasi menyeluruh serta menindak tegas siapa pun yang terlibat.

Transparansi dinilai menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan publik yang mulai tergerus. Sebab, kasus ini bukan sekadar soal panen ilegal, melainkan ujian nyata bagi supremasi hukum.

Ketika aset negara yang seharusnya dilindungi justru diduga menjadi ladang keuntungan segelintir pihak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian materiil, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri.

Jika dibiarkan, praktik semacam ini berpotensi terus berulang—bahkan berkembang menjadi pola kejahatan terstruktur yang merugikan negara dalam skala yang jauh lebih besar. (KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.