Zen Pertanyakan Legalitas Juru Pungut Pasar Pangkalpinang, Minta Buka Data SK

by -3 views

http://Jurnalsiber.com (PANGKALPINANG) , — Uang pungutan pasar bersentuhan langsung dengan masyarakat, tetapi siapa yang diberi kewenangan memungut dan berdasarkan surat keputusan apa, merupakan informasi yang patut terang.

Pertanyaan itu kini diajukan Muhamad Zen kepada Pemkot Pangkalpinang melalui permohonan informasi publik, mulai dari nama juru pungut, wilayah kerja hingga SK penunjukannya.

Data juru pungut UPT Pasar Pangkalpinang menjadi perhatian setelah Muhamad Zen, wartawan dan pemerhati kebijakan publik Bangka Belitung, secara resmi meminta informasi tersebut kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Permintaan itu tidak berhenti pada daftar nama.

Zen meminta nama seluruh juru pungut UPT Pasar yang aktif atau ditugaskan selama 2026, berikut pasar dan wilayah yang menjadi tanggung jawab masing-masing.

Lebih jauh, ia meminta SK penunjukan, surat tugas atau dokumen resmi lain yang menjadi dasar seseorang menjalankan tugas sebagai juru pungut.

Pertanyaan sederhananya: siapa memungut, di mana memungut, dan siapa yang memberikan mandat?

Dokumen tersebut dinilai penting untuk melihat secara administratif apakah setiap petugas yang melakukan pemungutan memang memiliki dasar penugasan yang jelas.

Zen juga meminta informasi mengenai masa berlaku penugasan serta dokumen apabila sepanjang 2026 terdapat pergantian juru pungut atau perubahan wilayah kerja.

“Yang kami minta adalah data dan dokumen resmi. Bukan untuk menuduh siapa pun. Publik berhak mengetahui bagaimana sebuah tugas pemungutan dijalankan dan apa dasar penugasannya,” kata Zen dalam konteks permohonan informasi tersebut.

Permohonan ini juga meminta informasi mengenai pejabat atau unit kerja yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap para juru pungut.

Menariknya, permintaan tersebut sekaligus dapat membuka gambaran mengenai peta penugasan juru pungut di pasar-pasar Pangkalpinang. Dengan data itu, masyarakat dapat mengetahui petugas yang secara administratif diberi tugas pada lokasi tertentu.

Apabila terdapat bagian dokumen yang menurut PPID termasuk informasi yang dikecualikan, Zen meminta bagian yang terbuka tetap diberikan dengan menghitamkan bagian yang dikecualikan serta mencantumkan dasar hukum pengecualiannya.

Permohonan diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Bagi Zen, transparansi tidak cukup berhenti pada angka pungutan. Siapa yang diberi tugas memungut dan apa dasar kewenangannya juga harus terang.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi media masih menunggu jawaban resmi PPID Pemerintah Kota Pangkalpinang atas permohonan informasi tersebut.

Redaksi media ini akan mengikuti prosesnya dan menyajikan informasi berdasarkan dokumen serta keterangan resmi yang diterima.(JS/KBO BABEL) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.