http://JURNALSIBER.COM (PANGKALPINANG) — Pelaksanaan sidang etik profesi oleh Majelis Disiplin Profesi Kementerian Kesehatan (MDP Kemenkes) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menuai sorotan tajam. Sidang yang digelar pada Senin (20/4/2026) di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu dinilai bermasalah secara prosedural oleh pihak teradu.
Sidang tersebut berkaitan dengan laporan dugaan kelalaian medis atas meninggalnya pasien anak bernama Aldo di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang. Dalam perkara ini, dokter anak dr. Ratna Setia Asih Sp.A., M.Kes. ditetapkan sebagai teradu atas pengaduan yang diajukan oleh pihak keluarga pasien, Yanto.

Namun, di tengah proses yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas, muncul keberatan serius dari pihak teradu. Dalam surat resmi yang dikirimkan kepada Ketua MDP Kemenkes di Jakarta Selatan, dr. Ratna menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima surat panggilan sidang maupun dokumen pengaduan secara patut.
Keberatan tersebut bukan tanpa dasar. Dalam surat itu, pihak teradu secara tegas merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Pada Pasal 10 ayat (1), disebutkan bahwa MDP wajib menyampaikan dokumen pengaduan kepada teradu. Sementara Pasal 18 ayat (5) mengatur kewajiban penyampaian relaas panggilan sidang kepada pihak teradu.
“Bagaimana mungkin kami bisa hadir dalam persidangan jika tidak pernah dipanggil secara resmi?” demikian substansi keberatan yang disampaikan dr. Ratna.
Sorotan semakin tajam ketika kuasa hukum dr. Ratna, Hangga Oktafandany, angkat bicara. Ia menilai tindakan MDP Kemenkes sebagai bentuk kelalaian serius, bahkan cenderung sewenang-wenang dalam menjalankan fungsi penegakan disiplin profesi.
Hangga mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya sidang tersebut justru dari media sosial, tepatnya melalui platform TikTok. Menurutnya, kondisi ini mencerminkan buruknya tata kelola administrasi lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga profesionalisme tenaga medis.
“Ini aneh. Selevel lembaga di bawah kementerian tidak mengirimkan surat panggilan resmi. Kami justru tahu dari TikTok. Ini jelas tidak profesional,” tegas Hangga.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan substansi sidang yang digelar tanpa kehadiran teradu. Menurutnya, tanpa pemberian dokumen laporan maupun materi perkara, pihak teradu tidak memiliki kesempatan untuk membela diri secara adil.
“Apanya yang mau dibahas? Materi sidang saja kami tidak pernah terima. Ini bukan hanya teledor, tapi berpotensi melanggar prinsip keadilan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Hangga juga mengkritisi penggunaan anggaran negara dalam pelaksanaan sidang tersebut. Ia menilai kegiatan yang dianggap cacat prosedur itu berpotensi menjadi pemborosan, mengingat adanya biaya operasional, pengamanan oleh aparat kepolisian, hingga keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja.
“Kalau prosesnya saja tidak sah, ini mubazir anggaran negara. Harus diaudit dan dilaporkan,” katanya.
Polemik ini semakin mempertegas pentingnya akuntabilitas dalam setiap proses penegakan disiplin profesi, khususnya yang melibatkan institusi negara. Di satu sisi, masyarakat tentu menuntut kejelasan atas dugaan kelalaian medis yang menyebabkan hilangnya nyawa pasien. Namun di sisi lain, proses hukum dan etik juga harus berjalan sesuai aturan agar tidak mencederai prinsip keadilan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak MDP Kemenkes terkait tudingan tersebut. Publik kini menanti klarifikasi sekaligus langkah korektif dari lembaga tersebut, guna memastikan bahwa proses penegakan disiplin profesi tidak justru melanggar aturan yang menjadi landasannya sendiri.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi kredibilitas MDP Kemenkes dalam menjalankan mandatnya. Jika benar terjadi pelanggaran prosedur, maka bukan hanya hasil sidang yang dipertanyakan, tetapi juga integritas lembaga yang selama ini dipercaya menjaga standar etik profesi tenaga medis di Indonesia. (KBO Babel)






