Ahli Bicara di Persidangan: Penanganan Sudah Sesuai Prosedur, Kematian Pasien Tak Sederhana

by -4 views
Caption: Saksi Ahli pose bersama advokat dr Agus Ariyanto SH MH (kiri) dan Advokat Hangga Oktafandany SH.

http://JURNALSIBER.COM (PANGKALPINANG) — Persidangan lanjutan perkara yang menjerat dr. Ratna di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (16/4/2026), tidak sekadar menjadi forum pembuktian hukum, tetapi juga ruang pembongkaran fakta medis yang selama ini kerap disederhanakan dalam opini publik. Dua saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa, yakni dr. Rizky Adriansyah, Sp.A (Konsultan Jantung Anak) dan dr. Himawan Aulia Rahman, Sp.A (Konsultan Gastrohepatologi Anak), memaparkan realitas klinis yang menunjukkan bahwa perkara ini jauh lebih kompleks daripada sekadar dugaan kelalaian.

Sidang yang dimulai pukul 09.30 WIB itu diawali dengan pengambilan sumpah ahli, sebelum memasuki sesi pemeriksaan yang intens dan mendalam. Tim advokat terdakwa langsung mengarahkan fokus pada diagnosis utama yang menjadi perdebatan, yakni *Total AV Block* pada pasien anak.

Caption: Saksi Ahli pose bersama advokat dr Agus Ariyanto SH MH (kiri) dan Advokat Hangga Oktafandany SH.

Dalam keterangannya, dr. Rizky menegaskan bahwa Total AV Block merupakan gangguan sistem kelistrikan jantung yang menyebabkan denyut jantung menjadi sangat lambat, bahkan tidak efektif dalam memompa darah secara optimal. Kondisi ini, kata dia, bukan sesuatu yang langka atau mustahil terjadi pada anak.

Kasus ini nyata dan ada. Bahkan dalam data global, prevalensinya bisa mencapai 1 banding 100 pada populasi tertentu, dan seringkali tidak menunjukkan gejala klinis yang jelas,” ungkapnya.

Pernyataan ini sekaligus mematahkan asumsi bahwa kondisi tersebut merupakan kejadian ekstrem yang sulit diprediksi. Justru sebaliknya, sifatnya yang kerap “silent” membuat deteksi dini menjadi tantangan tersendiri dalam praktik klinis.

Lebih jauh, ahli menjelaskan bahwa penyebab paling umum Total AV Block pada anak adalah kelainan jantung bawaan. Dalam konteks ini, kondisi pasien tidak bisa dilepaskan dari faktor biologis yang sudah ada sejak lahir, bukan semata akibat penanganan medis saat dirawat.

*Tahapan Penanganan: Dari Stabilitas Hingga Intervensi Definitif*

Dalam aspek tatalaksana, dr. Rizky menguraikan secara sistematis bahwa penanganan Total AV Block terbagi dalam dua fase krusial. Pertama adalah tatalaksana awal berupa pemberian obat seperti sulfas atropin untuk meningkatkan denyut jantung sebagai langkah penyelamatan awal. Kedua adalah tatalaksana lanjutan, yakni penelusuran penyebab melalui pemeriksaan echocardiografi (USG jantung) dan pemeriksaan laboratorium, sebelum akhirnya mengarah pada tindakan definitif berupa pemasangan alat pacu jantung (pacemaker).

Namun, ia juga menyoroti fakta yang jarang diungkap ke publik: keberhasilan pemasangan pacemaker di Indonesia masih menghadapi berbagai keterbatasan.

Angka keberhasilan belum optimal. Banyak faktor memengaruhi, mulai dari keterlambatan pasien dibawa ke fasilitas kesehatan, keterlambatan rujukan, jarak geografis, hingga keterbatasan sarana dan prasarana,” jelasnya.

Dengan kata lain, keselamatan pasien dalam kasus seperti ini tidak hanya ditentukan oleh tindakan dokter di satu titik layanan, tetapi merupakan hasil dari rantai sistem pelayanan kesehatan secara keseluruhan.

*Batas Kewenangan Dokter Anak: Diagnosis, Stabilitas, dan Rujukan*

Poin krusial lainnya yang mengemuka adalah soal kewenangan klinis. Ahli menegaskan bahwa dokter spesialis anak umum, seperti posisi dr. Ratna dalam perkara ini, memiliki kewenangan penuh untuk melakukan diagnosis awal dan stabilisasi pasien.

Setelah itu, langkah yang harus diambil adalah merujuk pasien ke dokter spesialis jantung anak apabila tersedia. Jika tidak, rujukan dapat dilakukan ke dokter spesialis jantung umum.

Tidak bisa kasus ini ditangani sendiri oleh dokter anak. Harus kolaboratif dengan dokter jantung. Tapi untuk penanganan awal, itu memang kewenangan dokter anak,” tegasnya.

Pernyataan ini menjadi penting karena menegaskan garis batas profesional antara kewenangan dan tanggung jawab, yang seringkali kabur dalam penilaian hukum.

*PICU Bukan Segalanya, Pacemaker Lebih Menentukan*

Dalam isu lain yang cukup tajam, ahli juga meluruskan persepsi terkait perawatan di ruang PICU (Pediatric Intensive Care Unit). Ia menyebut bahwa tidak semua kasus Total AV Block harus dirawat di PICU.

Semua tergantung kondisi klinis pasien. Tapi yang paling menentukan adalah pemasangan alat pacu jantung, bukan semata perawatan di PICU,” ujarnya.

Artinya, fokus penanganan seharusnya berada pada intervensi yang menyasar akar masalah, bukan hanya pada fasilitas perawatan intensif.

*Penegasan Tegas: Tidak Pantas Dipidana*

Momen paling krusial dalam persidangan terjadi ketika ahli ditanya mengenai relevansi pemidanaan terhadap dokter dalam kondisi di mana seluruh prosedur medis telah dijalankan, namun pasien tetap mengalami kematian akibat disfungsi organ.

Jawaban ahli lugas dan tanpa ambiguitas: *tidak pantas dipidana*.

Pernyataan ini menjadi titik balik penting dalam narasi persidangan, karena menempatkan risiko medis sebagai bagian inheren dari praktik kedokteran, bukan sebagai bentuk kelalaian otomatis.

*Gastroenteritis: Dehidrasi, Bukan Obat*

Dari sisi lain, dr. Himawan Aulia Rahman memperkuat perspektif medis dengan membedah kondisi gastroenteritis yang juga dialami pasien. Ia menegaskan bahwa penyebab kematian paling umum dalam kasus ini adalah dehidrasi berat.

Bukan obat yang menyebabkan kematian. Justru obat diberikan untuk menyelamatkan pasien. Yang berbahaya adalah kehilangan cairan dalam jumlah besar,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dehidrasi tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui proses bertahap, sehingga ada fase-fase klinis yang seharusnya diamati.

Penyebab utama gastroenteritis sendiri, lanjutnya, adalah rendahnya tingkat higienitas, yang menunjukkan adanya faktor lingkungan di luar kendali langsung tenaga medis.

*Fakta Tambahan: Konsultasi WA Sah, DPJP Harus Formal*

Dalam persidangan juga terungkap bahwa konsultasi antar dokter melalui media seperti WhatsApp atau telepon merupakan praktik yang sah dan diatur dalam regulasi, selama mengikuti SOP rumah sakit.

Sementara itu, terkait penunjukan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), ahli menegaskan bahwa hal tersebut tidak cukup hanya berdasarkan kompetensi klinis, melainkan harus melalui surat keputusan resmi atau pedoman internal rumah sakit.

*Pendalaman dari JPU dan Hakim: Sistem Lebih Besar dari Individu*

Saat sesi Jaksa Penuntut Umum, terungkap bahwa tidak ada kewajiban mutlak bagi dokter untuk merespons konsultasi dalam waktu singkat, karena semuanya bergantung pada SOP masing-masing rumah sakit, bahkan bisa mencapai 24 jam.

Ahli juga menegaskan bahwa kehadiran dokter spesialis tidak menjamin keselamatan pasien, karena outcome klinis dipengaruhi banyak variabel.

Sementara itu, majelis hakim menggali lebih dalam soal standar profesional. Ahli menyebut belum ada aturan baku jumlah pasien per hari yang boleh ditangani dokter, namun ada pengaturan beban kerja mingguan.

Untuk penentuan penyebab kematian dalam kasus multi-diagnosis, ahli menegaskan bahwa hanya autopsi yang dapat memberikan kepastian ilmiah.

*Penutup: Sidang Berikutnya dan Arah Perkara*

Di akhir sidang, majelis hakim mengingatkan Jaksa untuk menghadirkan terdakwa dalam sidang lanjutan pada 23 April 2026, yang akan kembali menghadirkan saksi ahli dari pihak terdakwa.

Persidangan ini memperlihatkan satu hal yang tak terbantahkan: bahwa praktik kedokteran tidak bisa dihakimi dengan logika hitam-putih. Di dalamnya terdapat kompleksitas diagnosis, keterbatasan sistem, serta risiko medis yang tidak selalu dapat dikendalikan.

Dan di titik itulah, hukum diuji—apakah mampu memahami sains secara utuh, atau justru terjebak dalam simplifikasi yang berpotensi menyesatkan. (Dany Samjaya Sulaiman/KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.