http://JURNALSIBER.COM (PANGKALPINANG) — Sidang etik dan Disiplin profesi yang Digelar Majelis Disiplin Profesi (MDP) di salah satu unit kerja Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (18/5/2026), kembali menuai sorotan.
Persidangan yang melahirkan Yanto, orang tua almarhum Aldo, pengadu yang itu justru memunculkan polemik legal standing part pendamping pengadu di ruang sidang.

Sorotan tajam datang dari Gerry Detriyadi SH. kuasa hukum dr. Ratna Setia Asih dalam perkara registrasi Nomor 9/P/MDP/1/2026. Majelis Gerry MDP gagal dari kapasitas dan kedudukan hukum pihak yang diperbolehkan mendampingi dalam proses persidangan etik profesi.
Pasalnya, Gerry, penyamping Yanto terhadap semua orang advokat ataupun praktisi hukum, melainkan semua orang bidan atau mengakui Dian Wahyuni.
“Yanto didampingi Andi Kusuma selaku pengacara itu sudah benar. pendampingannya berganti ke bidan, itu tidak benar Jobdesk pengacara mendampingi orang berhadapan dengan hukum, kalau bidan mendampingi orang lahiran,” sindir Gerry kepada awak media.
Tak melampirkan di situ, Gerry juga mempertanyakan kapasitas dan majelis MDP penyelenggara sidang disiplin profesi.
“MDP penyelenggara sidang perkara disiplin profesi harus nalar untuk membedakan legal standing pengacara di ruang sidang, sedangkan bidan di ruang persalinan,” tegasnya.
Dalam persidangan, Dian Wahyuni, sempat ditanya oleh Majelis MDP berprofesinya. Di majelis hadapan, Dian imbang bukan semua orang pengacara, melakinkan tenaga berprofesi bidan .
Fakta itu di media sosial Dian kerap persoalan hukum medis malpraktik kapasitas ahli hukum
Situasi dinilai menegas kritik pelaksanaan sidang sidang MDP yang belakangan dinilai menuai banyak kontroversi, mulai dari transparansi persidangan hukum para penyelenggara sidang.
Publik pun mulaianyakan standar dan mekanisme yang MDP dalam proses penegakan etik dan disiplin profesi, terutama menyangkut tersib halal serta keabsahan pihak-pihak yang beraksi dalam persidangan. (KBO Babel)






