MDP Jangan Menjadi Mesin Kriminalisasi Dokter (Opini)

by -4 views

http://JURNALSIBER.COM (Jayapura) – Ada yang ganjil dalam cara bangsa ini memperlakukan dokter.Pasien sembuh dianggap biasa. Sudah tugasnya. Sudah sewajarnya.

Tetapi ketika pasien meninggal, suasananya berubah drastis. Kecurigaan muncul. Tuduhan beredar. Media sosial bergerak. Aparat datang. Dokter seketika berdiri di tempat paling rawan.

Itulah yang terasa dalam kasus dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., di RSUD Depati Hamzah, Pangkalpinang. Kasus inilah yang membuat Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menggelar konferensi pers pada 18 Juni 2026.

Caption : dr. Silwanus Sumule, Sp.OG (Penulis)

Isinya amat keras. Tegas. PB IDI menilai tuntutan pidana terhadap dr. Ratna murni sebagai bentuk kriminalisasi profesi dokter.

Tulisan saya ini bukan sekadar pembelaan korps. Bukan pula sekadar solidaritas buta sesama dokter. Pernyataan tersebut harus dibaca sebagai sebuah alarm.

Alarm keras bahwa cara publik memahami peristiwa medis masih amat dangkal.

Dalam dunia kedokteran, tidak semua hasil buruk berarti salah. Tidak semua kematian berarti lalai. Tidak semua kegagalan terapi berarti pidana.

Tubuh manusia bukan mesin. Penyakit tidak selalu berjalan lurus. Kondisi pasien bisa berubah dalam hitungan jam. Bahkan menit.

Dokter bekerja dalam ruang ketidakpastian. Namun, mereka sering diadili seolah ilmu kedokteran itu eksak murni: pasien datang, dokter bertindak, pasien pasti sembuh. Kalau tidak sembuh, dokternya dicari. Kalau meninggal, dokternya dicurigai.

Cara berpikir seperti ini sangat berbahaya.

PB IDI mengingatkan satu hal mendasar. Pelayanan profesi dokter adalah upaya maksimal berdasarkan keilmuan kedokteran, bukan menjanjikan hasil kesembuhan.

Dalam bahasa hukum, praktik kedokteran adalah perikatan ikhtiar (inspanningsverbintenis). Bukan perikatan hasil (resultaatsverbintenis). Dokter wajib berusaha sebaik mungkin. Tetapi, tak ada manusia yang bisa menjanjikan hasil akhir. Apalagi menjamin nyawa seseorang selalu bisa diselamatkan dari takdir.

Di sinilah peran Majelis Disiplin Profesi (MDP) harus disorot sangat tajam.

MDP seharusnya menjadi benteng rasionalitas medis. Menjernihkan perkara. Menilai murni ada tidaknya pelanggaran disiplin. Membaca peristiwa klinis dengan ilmu, konteks, kehati-hatian tingkat dewa dan hati.

PB IDI memberi masukan khusus agar MDP berhati-hati memberikan rekomendasi agar tidak terjadi kriminalisasi dokter. Rekomendasi MDP semestinya hanya dikeluarkan pada kasus kelalaian berat.

Tetapi, jika rekomendasi MDP justru membuka pintu masuk bagi pidana secara serampangan, lembaga ini telah bergeser fungsi. Dari penjaga gawang disiplin, berubah menjadi pemasok amunisi.

Itu masalah struktural yang sangat besar.

MDP bukan pengadilan. Bukan jaksa. Bukan hakim.

MDP adalah forum disiplin profesi. Tugas konstitusionalnya mengevaluasi kepatuhan terhadap standar. Bukan membuat kesimpulan instan yang dipakai sebagai jalan pintas aparat untuk memenjarakan dokter.

PB IDI meminta aparat kepolisian dan kejaksaan agar tidak menjadikan rekomendasi MDP sebagai satu-satunya alat bukti untuk mempidanakan dokter. Kasus sengketa medik harus mengutamakan penyelesaian secara administrasi, baik etik maupun disiplin profesi, bukan melalui jalur pidana.

Apalagi dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 2026, sanksi administratif dan upaya pembinaan mutlak harus didahulukan daripada penerapan sanksi pidana.

Ketika rekomendasi MDP dijadikan dasar utama membangun perkara pidana, terjadilah penyimpangan hukum yang serius. Evaluasi disiplin berubah menjadi alat tekan. Urusan administratif dipaksa naik kelas menjadi delik pidana.

Itu jelas bukan keadilan. Itu adalah kriminalisasi yang dipakaikan baju prosedur resmi.

Dalam perkara medis, yang dibuktikan aparat bukan sekadar fakta bahwa ada pasien yang meninggal dunia. Yang wajib dibuktikan secara absolut adalah hubungan sebab akibat. Kausalitasnya.

Apa sebab pasti kematiannya? Apakah sudah ada autopsi forensik? Apakah tindakan dokter benar-benar menjadi penyebab langsung kematian?

Tanpa mau bersusah payah menjawab rentetan pertanyaan itu, menyalahkan dokter adalah jalan pintas yang malas. Sangat mencelakakan. Dan jika MDP ikut menempuh jalan pintas tersebut, ia resmi menjadi loket pertama dalam mesin kriminalisasi.

Rekam medis tidak boleh dibaca hanya dengan mata administratif yang kaku. Harus ditelaah utuh dengan nalar klinis. Membayangkan realitas nyata dan tekanan psikologis ketika keputusan darurat itu diambil.

Dokter tidak bekerja di ruang seminar hotel berbintang.

Mereka bertaruh nyawa di Instalasi Gawat Darurat. Di ruang rawat yang pengap pada tengah malam buta. Menghadapi pasien yang kondisinya memburuk. Keluarga yang histeris dan panik. Laporan perawat yang mungkin amat terbatas. Serta realitas pahit rumah sakit daerah yang serba minim.

Lalu, ketika terjadi kematian, seluruh beban kesalahannya dilemparkan secara sepihak ke pundak sang dokter. Ini jelas tiranik. Sangat tidak adil.

Keterbatasan sistem kesehatan negara tidak boleh dijadikan dosa individu. Lemahnya tata kelola manajemen rumah sakit jangan dibayar dengan jeruji besi bagi tenaga medis di lapangan.

Apalagi jika berbicara tentang sistem on-call.

Sistem on-call bukan sebuah kelalaian. Ia adalah wujud kebutuhan darurat. Di banyak wilayah, dokter spesialis amat langka. Mustahil menuntut mereka hadir fisik dua puluh empat jam berturut-turut. Dokter on-call tetap bertanggung jawab, tetapi dalam koridor sistem pelaporan.

Saya mengkhawatirkan hal ini secara serius: jika dr. Ratna dipidana, dokter di seluruh Indonesia akan menolak konsul secara on-call di luar jam kerja. Akibatnya sangat fatal, masyarakat dan pasienlah yang akan dirugikan. Karenanya PB IDI secara tegas meminta Menteri Kesehatan memberikan pelindungan hukum kepada dokter yang melayani konsul on-call.

Masalah fatal lain yang dibongkar PB IDI adalah soal saksi ahli.

Penggunaan saksi ahli oleh jaksa penuntut umum dinilai sangat tidak tepat karena tidak memenuhi kriteria hukum kedokteran. Ahli itu harus setara. Kompetensinya harus sama. Pengalaman masa kerjanya rata-rata sama. Bekerja di RSUD dengan tipe yang sama. Serta beroperasi dalam kondisi waktu dan tempat yang serupa.

Ini adalah prinsip keadilan hukum yang elementer.

Dokter RSUD daerah dengan alat seadanya pantang dihakimi menggunakan imajinasi klinis seorang ahli dari rumah sakit rujukan nasional yang fasilitasnya paripurna. Jika parameter kesetaraan ini diabaikan, yang lahir bukanlah pendapat ahli. Melainkan KESOMBONGAN AKADEMIK. Dan kesombongan akademik, bila dibawa ke ranah pidana, sanggup menghancurkan hidup seseorang tanpa sisa.

Satu saja rekomendasi MDP yang ceroboh akan menghancurkan karier dokter. Menggelapkan masa depan keluarganya. Dan membunuh keberanian ribuan dokter lain di seluruh pelosok negeri.

Tenaga medis akan serempak bersikap defensif. Takut menerima konsul kasus berat. Enggan mengambil risiko menangani pasien kritis. Akhirnya, mereka akan lebih sibuk menyelamatkan diri dari ancaman penjara daripada fokus menyelamatkan nyawa.

Lantas, siapa yang paling rugi? Pasien.

Itulah alasannya PB IDI mendesak Menteri Kesehatan segera membentuk Dewan Pengawas MDP. Tujuannya untuk mengawasi ketat tugas-tugas MDP agar setiap keputusannya benar-benar berkeadilan.

MDP tidak boleh lagi berlindung di balik dalih administratif. Dalam kerasnya praktik penegakan hukum di lapangan, rekomendasi disiplin bisa dengan cepat berubah wujud menjadi peluru tajam.

Majelis ini juga pantang tampil garang menghukum individu sejawatnya, tetapi mendadak bisu terhadap bobroknya sistem pelayanan. Ini penyakit kronis birokrasi penegakan hukum bangsa ini. Dokternya diseret ke pengadilan, rumah sakit melenggang bebas. Publik puas setelah menemukan kambing hitam, tetapi akar masalah strukturalnya tak pernah tersentuh perbaikan.

Padahal, keselamatan pasien lahir dari sistem yang utuh. Kalau tata kelolanya yang keropos, jangan dokternya yang ditumbalkan di altar pidana.

Tentu, tenaga medis tak boleh kebal hukum. Jika terbukti melanggar standar dengan sengaja atau memalsukan rekam medis untuk menutupi kesalahan, pelakunya mutlak disikat.

Tetapi, dokter yang bekerja lurus menaati standar di tengah segala keterbatasan fasilitas, sangat tidak pantas diperlakukan layaknya PENJAHAT. Kedokteran bersandar pada ikhtiar maksimal.

Hukum pidana beroperasi mutlak pada pembuktian niat jahat (mens rea) dan kausalitas. Mencampuradukkan ketidakpastian biologi dengan kepastian pidana secara serampangan adalah bencana logika. Atas dasar itulah saya sangat menaruh harapan besar agar dr. Ratna dibebaskan dari jerat pidana.

Di titik inilah MDP sedang diuji oleh sejarah.

Memilih menjadi benteng pelindungan keadilan profesi, atau membuka pintu tol ekspres menuju kriminalisasi.

Jika MDP gagal memosisikan diri, pasien dengan kasus sulit akan terus di-pingpong dari satu fasilitas ke fasilitas lain. Bukan karena kebutuhan medis, melainkan murni karena ketakutan bayang-bayang hukum.

Membela dokter yang bekerja lurus tidak sama dengan melawan pasien. Keduanya berdiri di pihak yang sama, berjuang melawan penyakit. Pasien hanya akan mendapat pelayanan maksimal jika dokternya berani bertindak cepat. Dan dokter hanya berani mengambil risiko klinis jika hukum dipastikan berjalan rasional dan adil.

Bangsa yang gemar memenjarakan ketidakpastian medis, hakikatnya sedang menggali kuburan masal bagi keberanian klinisnya sendiri.

Ketika keberanian dokter benar-benar mati, korban pertamanya adalah pasien. Korban terakhirnya, juga pasien. (KBO BABEL) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.