Soal Kasus Proyek Di Intansi PUPR, Aktifis Mahasiswa Ini Angkat Bicara

by -46 views

Foto : Aktifis Mahasiswa, Ardea Pradana. (Ist)

PANGKALPINANG,Jurnalsiber.com – Pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) saat ini sedang membidik adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek pemeliharaan rutin jalan di intansi PUPR Provinsi Babel.

Tak cuma itu, sejumlah pegawai termasuk pimpinan di intansi terkait (PUPR Provinsi Babel) pun belum lama ini sempat dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejajti Babel terkait kegiatan proyek tersebut pada tahun anggaran 2021.

Bahkan sepekan terakhir ini masyarakat/publik di Babel sempat menyoroti ‘gebrakan’ pimpinan Kajati Babel, Daroe Tri Sadono dalam upaya melakukan giat penyelidikan dugaan Tipikor di Dinas PUPR Ptovinsi Babel.

Salah satunya yang menjadi perhatian publik Babel saat yang ramai menjadi pemberitaan sejumlah media online Babel terkait dugaan tipikor aliran dana fee proyek rutin pemeliharaan penegasan jalan provinsi tahun 2021 sebesar 20 persen (20%) diduga salah satunya mengalir kepada Kepala Dinas PUPR Kepulauan Babel.

Seperti dilansir oleh beberapa media online di Babel, saat ini Daroe Tri Sadono Kajati Babel sedang mendalami dugaan Tipikor kategori gratifikasi aliran dana fee 20℅ ke internal Dinas PUPR Kepulauan Babel.

“Kita sama tunggu pendalaman fakta (aliran dana fee 20 persen–red) oleh Tim,”kata Daroe seperti yang dilansir salah satu media online Babel, Senin (13/09/21).

Bahkan, yang menarik dalam kasus ini sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) itu terkesan ikut mengiring ‘opini’ seolah-olah ‘mengawal’ kasus dugaan tipikor gratifikasi agar pihak Kejati Babel berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus sampai keakar-akarnya.

Harapan itu disampaikan oleh Ketua Ormas LMP (Laskar Merah Putih) Pangkalpinang, Muhammad Fajri Ormas saat mendatangi gedung Kejati Babel dan diterima oleh Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Rahardjo SH MH dan Asintel Kejati Babel, Johnny W. Pardede SH MH di Ruang Penkum Kejati Babel, Selasa (14/09/2021).

Bahkan, saking tidak percaya dengan gebrakan Daroe Tri Sandono yang baru terhitung beberapa pekan menjabat sebagai Kajati Babel, Ketua LMP Pangkalpinang itu sempat hendak memberikan secara simbolis jamu ‘tolak angin’ sebagai sindiran seolah-olah institusi adhyaksa ini rawan dengan suap, atau dimaksudkan jangan sampai masuk angin sehingga kasus ini tidak tuntas penanganan.

Selain Ormas LMP Kota Pangkalpinang pun menyoroti kasus soal dugaan aliran dana fee 20% dari pekerjaan pemeliharaan/penebasan jalan provinsi proyek swakelola oleh Dinas PUPR Kepulauan Babel.

Di lain pihak, Ardea Pradana, seorang aktifis mahasiswa juga selaku pemerhati korupsi dan hukum dari Universitas Bangka Belitung (UBB), juga menyampaikan aspirasinya sebagai perwakilan masyarakat mahasiswa yang notabene jauh dari kepentingan politik, ataupun sponsor.

Aktifis mahasiswa itu, menyampaikan jika dirinya mempunyai hak yang sama untuk menyampaikan pandangan/pendapatnya dari sudut pandang keadilan dan sosial hukum terkait persoalan lidik dugaan tipikor gratifikasi aliran dana fee 20% proyek rutin pemeliharaan/penebasan jalan Tahun 2021.

Kepada Jejaring Media Pers Babel, Ardea Pradana Mahasiswa UBB Fakultas Hukum jurusan Hukum Syariah, mengatakan bahwa tentunya masyarakat/publik Babel sangat mendukung gebrakan Kajati Babel untuk mengungkapkan dugaan tipikor gratifikasi pekerjaan swakelola yang ada di Dinas PUPR Kepulauan Babel.

Namun aktifis mahasiswa ini sangat berharap agar pihak Kejati Babel tidak semata-mata fokus pada proyek pekerjaan rutin pada tahun 2021 saja, akan tetapi pekerjaan rutin swakelola di PUPR Kepulauan Babel pada tahun 2019 – 2020 untuk diungkapkan, dan yang sedang dilakukan.

Kembali aktifis mahasiswa UBB semester akhir ini mengungkapkan pandanganya dari sisi sosialogi hukum, menurutnya jika memang ada bukti dan saksi yang kuat dapat membuktikan adanya aliran dana fee 20% dari proyek pekerjaan rutin tersebut ke internal Dinas PUPR Provinsi Babel, bukan tidak mungkin itu merupakan ‘warisan kebiasaan’ yang mengakar berupa tradisi adanya praktek ber-KNN (Korupsi,Kolusi dan Nepotisme) di Dinas PUPR Provinsi Babel.

“Sederhana saja, kalau itu memang benar fakta dan alat bukti dan saksinya ada, tentunya publik meminta kepada bapak Kajati Babel juga untuk melidik dan mensidik pekerjaan rutin swakelola pada tahun 2019-2020, kebiasaan praktek ber-KNN itu warisan dari pimpinan sebelumnya,” sindirnya.

Terlebjh oknum ASN orang dari internal intansi terkait pun sempat diminta keterangan oleh penyidik Kejati Babel terhadap kasus ini bahkan mengetahuinya.

“Tentunya ini tidak ada alasan untuk mengabaikan dugaan tipikor gratifikasi pada tahun anggaran sebelumnya agar tidak terkesan institusi lembaga ini tebang pilih atau mengikuti pengiring opini sebuah pemberitaan ataupun pesanan,” tegas mantan anggota BEM UBB bidang media teknologi dan informasi kepada Jejaring Media ini, Selasa (14/09/2021).

Menurutnya lagi, jika kasus ini benar-benar mau diungkapkan sampai keakar-akarnya dan berharap agar tidak lagi praktek ber-KNN di kantor PUPR tidak ada alasan pihak Kejati Babel untuk tidak menuntas praktek gratifikasi di proyek pekerjaan rutin pada itahun sebelumnya.

“Namun kami bagian dari masyarakat mahasiswa berkeyakinan bapak kajati Babel melakukan gebrakan seperti ini tentu dalam rangka membangun tata kelola menuju pemerintahan baik dan bersih dari tradisi KKN, dan tidak terpengaruh pengiringan opini dari pemberitaan, dan mari kita sama mengawal kasus ini sampai tuntas,”.tegasnya.

Diketahui, persoalan kasus dugaan tipikor gratifikasi proyek rutin pekerjaan pemeliharaan/penebasan jalan provinsi ini mencuat ke publik setelah sejumlah ASN dari Dinas PUPR Provinsi Babel sempat diminta keterangan oleh Kejati Babel hingga mengakui adanya ‘tradisi’ dana fee 20% ke internal Dinas PUPR Kepulauan Babel sejak tahun 2017-2021. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.