http://JURNALSIBER.COM (Palembang) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus mengintensifkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. Pada Selasa (14/4/2026), tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait kasus dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) untuk periode 2019–2025.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sumsel tertanggal 14 April 2026. Tiga lokasi yang menjadi sasaran yakni Kantor Dinas Perhubungan Bidang Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) serta Perhubungan Udara Kabupaten Muba di Sekayu, kantor CV. R di kawasan Kalidoni, Palembang, serta rumah seorang saksi berinisial SR di kawasan Gandus, Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting.
“Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting, antara lain satu unit laptop, tiga unit telepon seluler, satu unit CPU, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam kondisi aman dan kondusif,” ujarnya.
Selain mengusut perkara dugaan korupsi pelayaran, Kejati Sumsel juga mencatat capaian penting dalam proses hukum lain. Dalam sidang praperadilan perkara dugaan gratifikasi dan suap proyek jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Kejati Sumsel dinyatakan menang.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu (15/4/2026) tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Qory Oktarina. Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh dua tersangka, yakni KT yang merupakan anggota DPRD Muara Enim dan RA.
Menurut Vanny, majelis hakim menilai permohonan praperadilan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini karena seluruh tindakan penyidik, mulai dari penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka, telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses hukum terhadap kedua tersangka dipastikan tetap berlanjut hingga tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.
“Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan perkara-perkara korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kejati Sumsel dalam memperkuat penegakan hukum serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Selatan.(KBO BABEL)






