Pakar Hukum Administrasi Negara UI Anggap Keputusan Gubernur Babel Melanggar

by -16 views

PANGKALPINANG,JurnalSiber.com – Surat Keputusan (SK) Gubernur Bangka Belitung Nomor 188.44/720/DLHK/2021 tentang pemberian sanksi administratif berupa pencabutan izin berusaha kepada PT Pulomas Sentosa. SK tersebut dibuat tertanggal 3 Agustus 2021.

Selain itu juga menyusul SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) nomor : 188.4/01/LHK/DPMPTSP/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 tentang pencabutan.

SK Kepala DPMPTSP Nomor : 188.4/131/LH/DPMPTSP/2017 tentang pemberian izin lingkungan kegiatan normalisasi alur, muara dan kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara di Kabupaten Bangka oleh PT Pulomas Sentosa.

Terkait SK tentang pencabutan ijin usaha PT Pulomas Sentosa tersebut oleh Gubernur Babel justru dinilai ‘cacat substansi’. Hal ini diungkapkan oleh Dr Tri Hayati SH MH atau ahli hukum Administrasi Negara dari Universitas Indonesia (UI) selaku saksi ahli yang hadir dalam sidang gugatan perdata PT Pulomas Sentosa (penggugat) terhadap Gubernur Bangka Belitung (Babel) selaku pihak tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Babel, Senin (13/12/2021) siang.

Bahkan menurutnya lagi terkait SK Gubernur Babel tersebut dinilainya ada cela pelanggaran hukum, lantaran pencabutan ijin usaha PT Pulomas Sentosa ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Karena ada kewenangan daerah yang sudah di-‘take over’ atau diambil alih oleh pemerintah pusat seperti tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), menurutnya pejabat negara di negara harus tunduk dan taat aturan dan norma hukum,” terangnya.

Ia pun menambahkan selain itu pula diduganya ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Diterangkanya lagi di depan majelis hakim PTUN Babel, jika penyelenggaraan pemerintahan itu sesungguhnya diatur dalam Undang-Undang atau disebut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yakni UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam UU tersebut berisikan menjamin hak-hak dasar dan memberikan pelindungan kepada warga masyarakat serta menjamin penyelenggaraan tugas-tugas negara sebagaimana dituntut oleh suatu negara hukum sesuai dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (3), Pasal 28 F, dan Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Jadi berdasarkan ketentuan tersebut, warga masyarakat bukanlah menjadi objek, melainkan subjek yang aktif terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Hartati.

Menurutnya lagi, jika pejabat negara di daerah memberikan kesempatan kepada orang atau masyarakat warga negara Indonesia untuk memberikan tanggapannya 5 hari kerja sampai 15 hari kerja.

“Sehingga tidak terkesan tindakannya melanggar aturan hukum, dan kurang cermat melihat persoalan ini, apakah bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi, dan apakah prosedur admnistrasi sudah dijalankan dengan baik dan benar,” jelas dosen pengajar di Fakultas Hukum UI saat menjawab pertanyaan yang diajukan penashat hukum pihak penggugat dihadapan tergugat dan majelis hakim.

Lalu penasihat hukum PT Pulomas Sentosa ini, Adistya Sunggara SH dalam kesempatan itu sempat menanyakan kembali kepada ahli (Dr Tri Hartati) terkait SK Gubernur Babel yang dikeluarkan tersebut.

“Apakah keputusan Gubernur Babel itu melanggar?,” tanya Adistya Sesaat itu Hartati pun menjawab jika SK Gubernur Babel soal pencabutan ijin kegiatan perusahaan tersebut melanggar. “Iya jelas itu melanggar!,” tegas Hartati.

Begitu pula soal sanksi administratif dalam SK Gubernur Babel menghentikan aktifitas kegiatan pendalaman alur muara Air Kantung, Sungailiat oleh PT Pulomas Sentosa dianggapnya pemberian sanksi yang terlalu dini.

Selain itu, menurut Hartati seyogyanya harus berkoordinasi dengan pemda kabupaten/kota, karena kewenangan rekomendasi perizinan berbasis resiko 0-5 mil dikeluarkan oleh Bupati/Wali Kota.

“Semestinya pihak pemerintah daerah (Pemprov Babel — red) tidak serta langsung menyampaikan hal tersebut namun haruslah menunggu rekomendasi atau arahan dari Menteri (KLHK — red),” tegasnya.

Meski pejabat negara di daerah diberikan kewenangan untuk membuat ‘Diskresi’, namun Doktor Ilmu Hukum Administrasi Negara dari Universitas ternama di Indonesia, menerangkan bahwa ‘Deskresi’ tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Terkecuali dalam kondisi darurat atau force mayor, seperti bencana alam, keadaan mengancam kerusakan lingkungan yang lebih luas berdampak jjkepada kepentingan masyarakat, dan atau yang memaksakan pejabat negara untuk bertindak cepat dikarenakan berdampaknya kepentingan masyarakat umum,” katanya.

Menurutnya lagi, pejabat negara di daerah harus dapat membuktikan terlebih dahulu, jika orang atau pelaku usaha perusahaan dalam pelaksanaannya telah berbuat wan prestasi dalam perjanjian kerjasama, maka pejabat pemerintah bisa membuat deskresi namun haruslah melalui tahap-tahap prosedur administrasi negara/pemerintahan yang baik dan benar.

Meskipun sanksi pelanggaran dalam pelaksananya pencabutan izin merupakan keputusan yang terakhir atau final, itu ditegaskan Hartati semestinya melalui prosedur administrasi negara atau aturan hukum yang baik dan benar.

Sidang kali ini masih dipimpin oleh Dr Syofyan Iskandar, SH MH bersama anggota majelis hakim lainnya Alponteri Sagala SH dan Rory Yolandi SH. Selain mendengar saksi ahli dari PT Pulomas Sentosa (penggugat), majelis hakim pun sempat meminta keterangan dari Ketua Primkopal Lanal Bangka Mayor Laut (PM) Asep Saefulloh.

Di hadapan para majelis hakim pun, ketua Primkopal Lanal Babel, Mayor (PM) AL Asep Saefulloh mengatakan dengan tegas jika pihaknya tidak mempunyai kepentingan dalam perkara ini,menegaskan bahwa koperasi angkatan laut tidak berada dalam kepentingan para penggugat maupun tergugat.

Meskipun di dalam persidangan Mayor Laut (PM) Asep Saefulloh saat ini diketahui masih menjabat sebagai Dandenpom Lanal Babel bersedia menjadi saksi dari pihak tergugat Gubernur Babel.

“Apakah keputusan Gubernur Babel itu melanggar?,” tanya Adistya, sesaat itu Tri Hayati pun menjawab jika SK Gubernur Babel terkait pencabutan ijin kegiatan perusahaan tersebut melanggar. “Iya jelas itu melanggar!,” tegasnya.

Sekedar diketahui, pada mulanya pada tahun 2011 Pemda Kabupaten Bangka memang menawarkan kepada pelaku usaha atau perusahaan tambang untuk berkerja sama untuk pekerjaan normalisasi atau pengerukan pendalaman alur sungai Jelitik atau muara Air Kantung di Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

Saat itu pihak Pemda Kabupaten Bangka menawarkan kemudahan dalam mengurus perizinan berusaha dan mengolah pasir laut untuk dimanfaatkan kembali oleh mitranya sebagai pengganti biaya operasional proyek pekerjaan tersebut.

Namun sayangnya saat itu tidak ada satu orang pelaku usaha atau perusahaan yang mau bekerjasama atau bersedia menerima tawaran pekerjaan tersebut, lantaran di awal pekerjaan tersebut pelaku usaha ditawarkan harus merugikan terlebih dahulu dan apa lagi pasir laut saat itu tidak laku di pasaran, bukan seperti pasir bangunan yang sangat laku diperjualbelikan atau banyak permintaan di pasaran.

Lalu hampir kurun 6 tahun pekerjaan normalisasi atau pengerukan pendalaman alur sungai jelitik muara Air Kantung di Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, diakui Yanto alias Acun selaku kuasa PT Pulomas Sentosa pihaknya bersedia menerima kerjasama tersebut, meski pihak perusahaan diakuinya tidak mendapatkan keuntungan apapun dari kegiatan kerjasama dengan Pemkab Bangka.

Ditegaskan Acun, keputusan pihak perusahaanya berani mengambil pekerjaan tersebut tidak dibayar apapun oleh pemda setempat, dan harus menanggung kerugian terlebih dahulu, bagi perusahaan saat itu tidak menjadi kendala atau persoalan.

Sebaliknya hal itu dilakukan oleh PT Pulomas Sentosa semata-mata untuk membantu Pemda Kabupaten Bangka dan masyarakat nelayan setempat.

“Niat kami saat itu ikhlas membantu Pemda wujud kepedulian dan pengabdian kami sebagai perusahaan tambang yang telah mengexploitasi sumber daya alam pasir timah selama bermitra dengan PT Timah Tbk dan Pemda Kabupaten Bangka.” ungkap Acun kepada jejaring media ini usai persidangan, Senin (13/12/2021) menjelang sore.

Menurutnya, sepanjang tahun debit pasir laut yang dibawa arus laut akan terus bertambah dan hal ini membuat alur laut terjadi ‘pendangkalan’ baik dialur sungai maupun maura laut keluar masuk kapal/perahu nelayan.

Ketika disinggung adanya pro dan kontra di masyarakat terkait kegiatan pekerjaan pengerukan dinilai tidak berdampak baik bagi masyarakat pesisir dan nelayan, justru pihaknya menilai dibalik pencabutan izin usaha ada muatan persaingan bisnis dan kepentingan politis yang tinggi.

Bahkan diungkapkannya bukan massa kontra saja yang ada, bahkan massa pro pun banyak yang mendukung pihaknya, dan meminta agar kami tetap melanjutkan pekerjaan itu.

“Teman-teman wartawan kan mendengarkan sendiri dipersidangan sebelumnya masyarakat nelayan meminta kami yang melanjutkan pekerjaan tersebut, dan kata mereka alur laut sudah kami keruk berada berapa mil dari sepadan daratan sudah terjadi pengdangkalan,”kata Acun.

Lanjutnya, “Silahkan bapak telusuri apakah keberadaan kami tidak berkontribusi kepada pemerintah daerah dan masyarakat setempat, masyarakat Bangka pun tahu awalnya tidak ada satupun orang yang mau menerima tawaran kerjasama dengan Pemda Bangka. Namun dalam tidak menguntungkan kami masih bisa mengeluarkan kewajiban kami untuk membayar pajak dan dan CSR perusahaan kepada masyarakat,”katanya.

Bahkan diungkapkan Acun pengusaha asal Sungailiat ini, jika grup perusahaannya merupakan salah satu penyumbang income PAD terbesar dari sektor pajak jenis galian C bagi Kabupaten Bangka, dan berkontribusi kepada pemerintah setempat dan masyarakat nelayan setempat.

Sidang Gugatan PTUN Jadi Topik Menarik Bagi Mahasiswa

Pantauan jejaring media KBO Babel saat persidangan gugatan perdata PT Pulomas Sentosa di PTUN Babel terbuka untuk umum, tampak ramai disaksikan oleh elemen masyarakat tak hanya para pegiat pers Babel, staf pengajar dari Perguruan tinggi Babel, perwakilan masyarakat nelayan, tampak juga organisasi mahasiswa Hukum Permahi Babel dan, mahasiswa hukum dari universitas di Bangka Belitung bahkan mahasiswa hukum dari Universitas Sriwijaya Palembang.

Ketika jejaring media KBO Babel menanyakan kepada salah satu mahasiswa hukum ‘kampus merah ‘Universitas Sriwijaya, apa yang menjadi ketertarikan dirinya untuk menyaksikan sidang terbuka gugatan perdata PT Pulomas ?

Adinda (20) mahasiswa hukum Unsri Palembang ini, yang menarik dalam perkara sengketa perdata, bagi dara manis berkerudung hitam kelahiran Kota Pangkalpinang ini, ingin mengetahui apa yang menjadi persoalan adanya gugatan hukum yang didaftarkan masyarakat atau pelaku usaha terkait pencabutan izin usahanya.

Selain itu kehadiran mahasiswa hukum Unsri semester V untuk menambah ilmu pengetahuan dan wawasannya, untuk menelaah apakah ada pelanggaran peraturan ketentuan perundang-undangan di perjanjian kerjasama antara para penggugat dan tergugat.

“Ingin tahu saja sejauh mana pemerintah daerah melaksanakan tahapan prosedur administrasi negara yang telah diatur dalam undang-undang dan ketaatan para pihak yang bersengketa dalam kepatuhannya mengimplementasikan produk hukum yang telah ditetapkan negara kita, dan melihat sejauh mana kebijakan pemerintah daerah dalam melindungi pelaku usaha berinvestasi di daerahnya,” kata mahasiswi hukum ini yang bercita-cita ingin menjadi seorang hakim.

Diketahui, persoalan pencabutan izin usaha PT Pulomas Sentosa yang telah diterbitkan oleh pemerintah provinsi kepulauan Bangka Belitung yang menarik perhatian publik Babel, lantaran persoalan ini ‘barang baru’ dalam sejarah terbentuknya Negeri Serumpun Sebalai sebutan lain dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Keputusan Gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan di-PTUN-kan oleh pelaku usaha (PT Pulomas Sentosa) yang telah bertahun-tahun bermitra dengan pemda setempat, tanpa ada proses mediasi bahkan tanpa ada pemberitahuan teguran yang bertahap kepada pelaku usaha. (KBO Babel).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.