Tanjung Labu (Bangka Selatan) Jurnalsiber.com – Tanjung Labu merupakan salah satu desa yang terletak di Pulau Lepar Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sebagian besar masyarakatnya berprofesi sebagai nelayan tangkap bergantung kepada perikanan laut, dan sebagian lainnya bergantung dengan perkebunan.
Namun sayangnya Sebagian besar lahan darat di desa Tanjung Labu saat ini beraktifitas tambang timah ilegal di wilayah desa tersebut.
Miris, beraktifitas tambang timah ilegal justru di lahan milik pemerintah desa (pemdes) Tanjung Labu atas persetujuan dari Pindo Kepala Desa (Kades) Tanjung Labu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh jejaring media KBO Babel, beraktifitas tambang timah ilegal dengan tambang skala besar ini justru dikerjakan oknum warga bernama Jainudin yang tak lain masih ada hubungan keluarga dengan Pindo Kades Tanjung Labu.
Tambang timah ilegal skala besar ini beroperasi menggunakan mesin Fuso dan PS serta ada 4 alat berat jenis eksavator/PC merk Hitachi yang mengali tanah membuat lubang “Camui” untuk mengambil pasir timah, dan tentunya akhirnya merusak lahan milik pemdes Tanjung Labu.
Terpantau oleh jejaring media KBO Babel sampai saat ini 4 alat berat eksavator tersebut masih beroperasi merusak area lahan milik pemdes Tanjung Labu tanpa tersentuh APH atau tidak pernah dirazia/diterbitkan oleh aparat terkait khususnya pihak kepolisian setempat, Polsek Tanjung Labu maupun Polres Bangka Selatan.
Bahkan saat operasi PETI beberapa waktu yang lalu tambang timah ilegal diketahui milik Jainudin tidak tersentuh oleh Tim gabung PETI Mabes Polri dan Polda Kep Babel.
“Sudah 4 bulan tambang timah yang dikelola oleh Jainudin bekerja dan puluhan ton pasir timah yang terangkat di lokasi tersebut,”ujar W (40) untuk meminta namanya dirahasiakan kepada jejaring media KBO Babel, Senin (2/09/2023).
Berdasarkan penelusuran informasi jejaring media KBO Babel, ternyata beraktifitas tambang timah ilegal di Desa di area lahan milik desa Tanjung Labu tersebut disinyalir kuat ada sistem “Koordinasi” yang kuat yang dibangun oleh Jainudin dan Pindo sang Kades bersama oknum anggota TNI.
Disebut oleh narasumber, Jainudin sebagai pemilik Tambang, Kades Tanjung Labu Pindo sebagai pemilik lahan mewakili desa menyetujui lahan desa untuk di tambang secara ilegal.
Sementara As oknum anggota TNI disebutkan yang mengurus “Koordinasi” 4 alat berat eksavator untuk bisa beroperasional dilokasi lahan milik Pemdes Tanjung Labu.
Menurut narasumber W, mengatakan sebenarnya warga desa Tanjung Labu keberatan adanya tambang timah ilegal yang beraktifitas di lahan desa, lantaran pemdes dan warga setempat tidak mendapatkan keuntungan atau manfaat beraktifitas tambang timah yang dikelola oleh Jainudin.
Justru yang ada memperkaya Jainudin dan Pindo Kepala Desa Tanjung Labu.
“Selain merusak lingkungan setempat justru yang mendapatkan keuntungan dari aktifitas adalah Jainudin, ya buktinya 2 unit alat tersebut milik Jainudin, kan kita tahu lah harga 1 unit alat berat PC harganya berapa? sementara masyarakat setempat mendapatkan apa ?”tanya W.
Namun, beraktifitas tambang timah ilegal milik Jainudin itu diduga ada keterlibatan oknum anggota TNI yang membeking beroperasinya 4 unit alat berat eksavator itu dibantah langsung oleh As.
“Informasi itu nga bener bang (wartawan-red), saya orang kecil tidak mungkin ngurus alat berat PC untuk nambang di lokasi tersebut, apalagi sampai 4 unit,”tegas As saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (2/10/2023).
Kendati demikian, As tidak membantah jika tambang timah ilegal dikelola oleh Jainudin dan 2 unit eksavator merk Hitachi milik Jainudin.
“Tambang memang punya Jainudin dan 2 unit PC milik Jainudin juga, tapi 2 unit alat berat lainnya saya tidak tahu punya siapa bang (wartawan-red),”ungkap As.
Kendati tambang timah yang dikelola Jainudin beraktifitas di lahan APL (Area Pengguna Lainnya) milik Pemdes Tanjung Labu, jelas merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, apalagi persetujuan pengelolaan lahan desa Tanjung Labu tanpa melalui mekanisme yang benar, yang tidak berpedoman dengan peraturan desa (perdes) melalui rapat desa, sosialisasi maupun peraturan lainnya.
Beraktivitasnya tambang timah ilegal memberikan keuntungan pribadi kepada oknum warga dan Kades merupakan kolaborasi tindakan pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan oleh oknum Kades.
Sayangnya, sampai berita ini di publish/diterbitkan, Jainudin dan Kades Tanjung Labu Pindo saat dikonfirmasi terkait dengan aktifitas tambang timah di lahan Pemdes tersebut tidak memberikan tanggapannya.
Publik menunggu korps Adhyaksa atau Kejaksaan setempat segera melakukan lidik terkait beraktifitas tambang timah ilegal di lahan milik Pemdes Tanjung Labu. (Sumber : Dwi Frasetio KBO Babel)