Skandal Korupsi RSUD Sejiran Setason: Tuntutan Ganti Rugi Fantastis Rp 3,1 Miliar

by -42 views

KBO-BABEL.COM (MENTOK) Jurnalsiber.com – Inspektorat Kabupaten Bangka Barat mendapat sorotan tajam setelah menerima rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait temuan dana korupsi sebesar Rp 3,1 miliar dalam kasus Jasa Pelayanan (JP) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sejiran Setason. Tiga nama, Yudi Widiansyah, Armus, dan Idrus, terseret dalam kontroversi ini, dengan tuntutan ganti rugi yang fantastis.

Pada tahun 2018, BPK menyoroti dana BLUD RSUD Sejiran Setason dan menerbitkan rekomendasi tuntutan ganti rugi yang mencapai miliaran rupiah. Kasubag Umum Inspektorat Bangka Barat, Ulises, mengungkapkan bahwa audit dilakukan setelah rekomendasi ini diterbitkan. “Setelah laporan keluar, salah satu poinnya adalah menyelesaikan kerugian daerah,” kata Ulises saat memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Kamis (5/10/2023).

Namun, hasil audit tim Inspektorat menunjukkan bahwa dari jumlah temuan awal sebesar Rp 3,1 miliar, lebih dari seratus juta rupiah telah dikembalikan, sehingga jumlah yang harus diganti hanya sekitar Rp 3 miliar. “Mungkin sekitar tiga miliar koma nol sekian karena sejumlah besar telah dikembalikan oleh auditor,” jelas Ulises.

Yang lebih mencolok adalah bahwa dari temuan Rp 3,1 miliar tersebut, baru sekitar Rp 600 juta yang telah dibayarkan, sementara sisanya sekitar Rp 2,5 miliar belum dibayarkan. Rekomendasi ini pun menyeret nama-nama pejabat RSUD Sejiran Setason, termasuk eks Plt Direktur RSUD Yudi Widiansyah, yang sudah menjadi terpidana. Namun, Armus dan Idrus dikabarkan telah mengembalikan sebagian dari temuan tersebut.

Kini, sisa tuntutan ganti rugi sebesar Rp 2,5 miliar tersebut masih menggantung pada Plt Direktur RSUD Yudi. Kasus korupsi ini memunculkan pertanyaan besar tentang integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, serta apakah pihak berwenang akan berhasil mengembalikan semua dana yang telah dirampok. (Penulis : M. Taufik Editor : Dwi Frasetio)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.