PANGKALPINANG Jurnalsiber.com – Sidang terkait dugaan penambangan timah ilegal di wilayah Rusunawa, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pangkalpinang. Sidang keempat yang dilangsungkan di PN Pangkalpinang menghadirkan bos tambang, Sujono alias Athau, sebagai salah satu saksi yang dimintai keterangan terkait aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.
Menghadapi majelis hakim yang dipimpin oleh Raden Heru Kuntodewo SH, Athau memberikan keterangan terkait pemilik lahan dan kegiatan penambangan ilegal, yang disebutnya ada keterlibatan dengan Kapten CPM WS dan Subdempom II/4-2 Bangka. Pengacara dari kedua belah pihak juga hadir dalam persidangan ini, yang turut memperkuat kedua belah pihak yang terlibat.
Dalam sidang yang digelar di tengah atmosfer yang sepi pengunjung namun ramai dengan kehadiran awak media, Athau memberikan pengakuan terkait peran sertaannya sebagai penunjuk lahan kerja. Sidang ini pun menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap jaringan penambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan mengancam keberlangsungan ekosistem.
Kota Pangkalpinang, yang sejatinya telah dinyatakan sebagai daerah bebas dari aktivitas penambangan atau ‘Zero Tambang’, kini harus menghadapi tantangan serius terkait keberlangsungan ekologisnya. Dengan kepemimpinan ketua majelis hakim, Raden Heru Kuntodewo SH, yang didampingi oleh anggota majelis Anshori Hironi SH dan Dedek Agus SH, sidang ini diharapkan mampu mengungkap fakta-fakta terkait aktivitas ilegal yang merugikan.
Dengan agenda pemeriksaan terhadap para saksi dan rencana pemanggilan Kapten CPM WS dalam sidang berikutnya, pengadilan bertujuan untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi masyarakat serta lingkungan sekitar. Keberlanjutan sidang ini diharapkan dapat memberikan solusi yang tepat terhadap masalah penambangan ilegal yang telah meresahkan masyarakat setempat. Menyusul perkembangan ini, publik menantikan kelanjutan proses hukum yang adil dan transparan terhadap kasus ini. (Penulis : Dwi Frasetio, Editor : Sinyu Pengkal)