JAKARTA Jurnalsiber.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyelidikan dalam dugaan kasus korupsi yang terkait dengan industri tata niaga komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) yang melibatkan PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2023. Dalam upaya mengungkap dugaan tindak pidana ini, Kejagung telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus tersebut.
Lokasi yang digeledah oleh tim penyidik Kejagung meliputi:
1. Rumah di Jalan Toboali-Sadai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
2. Rumah di Jalan Raya Puput Sadai, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
3. Satu tempat di Jalan Jenderal Soedirman Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Dalam serangkaian penggeledahan ini, beberapa dokumen terkait proses kerjasama antara PT Timah dan pihak swasta serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus korupsi tersebut telah disita. Kasus ini dianggap serius dan merupakan peningkatan dari proses penyelidikan ke penyidikan umum.
Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan kerjasama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal. Hasil pengelolaan tersebut kemudian dijual kembali kepada PT Timah Tbk tanpa izin resmi, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.
“Kasus Timah ini menyangkut kerjasama ilegal antara PT Timah dan pihak swasta, di mana hasil tambang ilegal tersebut kemudian dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam perkara ini,” ujar Ketut Sumedana. Selasa (17/10/2023) dalam keterangan Persnya di gedung Bundar Kejagung RI.
Investigasi dalam kasus ini masih berlanjut, dan Kejagung berkomitmen untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan korupsi di industri timah yang berkaitan dengan perusahaan pertambangan tersebut. Kasus ini merupakan upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi dalam industri sumber daya alam yang memiliki dampak signifikan terhadap negara dan masyarakat. (Penulis : Adinda Putri Nabiilah, Editor : Dwi Frasetio)