PANGKALPINANG Jurnalsiber.com – Operasi antinarkoba yang dipimpin oleh Kapolresta Pangkalpinang bersama Bea Cukai Pangkalpinang berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu seberat 4 kilogram senilai 4,8 miliar rupiah. Tersangka kurir sabu berhasil ditangkap, membuka keberhasilan penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian dan bea cukai. Selasa (12/12/2023).
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto, dalam konferensi pers yang digelar hari ini, menyampaikan bahwa tersangka yang diamankan mengakui perannya sebagai kurir sabu. Tersangka telah dua kali membawa sabu dari Aceh ke Pangkalpinang, dengan jumlah yang signifikan. Pertama, sebanyak satu kilogram pada Juli 2022, dan yang kedua, sebanyak empat kilogram pada Kamis, 7 Desember 2023, di Lhokseumawe, Aceh.
“Yang pertama sebanyak satu kilogram pada Juli 2022 dan yang kedua sebanyak empat kilogram pada Kamis tanggal 7 Desember 2023 di Lhokseumawe Aceh,” ungkap Gatot.
Upah yang didapat oleh tersangka dari pengambilan sabu yang pertama sebesar Rp15 juta, sementara untuk pengambilan yang kedua dijanjikan sebesar Rp80 juta. Uang transportasi senilai Rp3,8 juta juga diberikan kepada tersangka. Jika dirupiahkan, barang bukti sabu ini memiliki nilai sekitar Rp4 miliar.
Namun, yang menjadi pertanyaan besar adalah siapa pemilik barang haram tersebut. Kapolresta menegaskan bahwa tersangka mengaku tidak mengetahui identitas pemilik sabu tersebut. “Jadi tersangka ini hanya diperintahkan oleh Reno untuk mengambil narkotika tersebut. Dan saat ini pelaku Reno sudah kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang),” tegas Kapolresta.
Dalam pemaparannya, Kapolresta menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana yang dihadapi tersangka adalah paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau bahkan pidana mati atau penjara seumur hidup.
Lebih lanjut, Kapolresta memberikan informasi yang mengejutkan terkait dampak positif dari penangkapan ini. “Jika diasumsikan bahwa satu gram bisa digunakan untuk lima orang, maka barang bukti empat kilogram sabu yang kita amankan ini bisa menyelamatkan 20.000 jiwa dari ketergantungan narkoba. Rencananya, sabu ini siap diedarkan di Pangkalpinang,” tutup Kapolresta.
Dalam operasi ini, selain tersangka dan barang bukti sabu, juga diamankan barang bukti lainnya seperti empat bungkus plastik teh China warna hijau, empat bungkus plastik teh China warna putih, dua bungkus kantong plastik kresek warna hitam, satu buah tas warna abu-abu, dan satu unit handphone merek Oppo F5 warna rose gold.
Kepala Bea Cukai Pangkalpinang, Muhamamd Munif, turut hadir dalam konferensi pers ini, bersama Kabag Ops Polresta Pangkalpinang Kompol Toni Susanto, Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Antoni Saputra, dan Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pangkalpinang Imam Supriadi.
Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen aparat kepolisian dan bea cukai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Pangkalpinang. Masyarakat diharapkan untuk terus mendukung upaya-upaya pemberantasan narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi masa depan. (Penulis : Dwi Frasetio, Editor : Adinda)