Bangka Tengah, (Koba) Jurnalsiber.com – Sebuah program bantuan bibit jahe merah yang dijalankan oleh PT BRM pada tahun 2021 di Kabupaten Bangka Tengah telah menyisakan penderitaan bagi 400 petani penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Meskipun program ini diinisiasi untuk memberikan dukungan kepada para petani, namun realitasnya program tersebut dianggap gagal total, memaksa nama-nama petani itu tercatat dalam daftar hitam. Rabu (3/1/2024).
Program bantuan ini, yang awalnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani, kini berubah menjadi beban bagi mereka.
Petani yang menerima bantuan tersebut merasa kecewa dan merasa tertipu oleh janji PT BRM. Program yang seharusnya memberikan pinjaman berupa bibit jahe merah ternyata tidak memberikan peringatan kepada para petani bahwa jika program tersebut gagal, nama mereka akan masuk dalam daftar hitam bank atau black list.
Salah satu petani, Rikki, menirukan penyampaian PT BRM saat memperkenalkan program tersebut, “Tidak usah takut, kalian tidak dituntut untuk membayar ganti rugi kalau program bantuan ini gagal.” Namun, petani yang menerima bantuan tersebut tidak pernah diberitahu mengenai konsekuensi nama mereka masuk dalam daftar hitam jika program itu tidak berhasil.
Mang Up, petani lainnya dari Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba, menyatakan bahwa PT BRM tidak memberikan penjelasan mengenai risiko nama mereka terkena daftar hitam. Upaya mereka untuk mengajukan pinjaman ke bank setelah gagal dalam program ini ditolak dengan alasan terkait bantuan jahe merah.
Putra, petani yang juga menerima bantuan sebesar 4 miliar rupiah, mengungkapkan ketidakpuasan dan ketidakjelasan dalam mekanisme kerja PT BRM. Dia mencoba menyuarakan permasalahan ini untuk membersihkan namanya dan nama 399 petani lainnya yang mengalami nasib serupa.
“Saya akan terus berusaha dan berupaya bagaimana cara supaya nama saya dan rekan saya sesama petani bersih dari daftar hitam. Saya sudah pernah bersurat kepada Bupati Bateng, Pimcab Bank Sumsel Bateng, dan ke Ketua DPRD Bangka Tengah agar mereka orang-orang atas itu prihatin terhadap nasib kami,” ucapnya.
Putra juga menyebut bahwa hanya dua pejabat yang merespon suratnya, yakni Pimcab Bank Sumsel Bangka Tengah dan Ibu Me Hoa, Ketua DPRD Bateng. Me Hoa berjanji untuk mengadakan pertemuan selepas tahun baru dengan mengundang semua pihak terutama PT BRM.
“Program bantuan sebesar 4 miliar itu banyak, buku rekening tabungan tertulis 10 juta, yang bisa diambil oleh petani hanya 900 ribu, sisa dalam buku rekening tabungan tidak bisa dicairkan lalu kenapa nama kita masih di Black List, lalu kemana uang 9 juta itu,” tanyanya.
Petani-petani ini mengharapkan agar janji Me Hoa dapat terealisasi dan meminta BPKP Provinsi Babel turun tangan dalam menyelesaikan permasalahan ini. Dengan begitu, mereka berharap agar masalah ini dapat terselesaikan, dan nama mereka dapat dibersihkan dari daftar hitam bank, membawa harapan baru bagi petani jahe merah di Bangka Tengah. (Penulis ; Dwi Frasetio KBO Babel, Editor ; Zulfikar)