Ade Agustina Kakanwil DitjenPas Provinsi Babel Buka Fakta Sebenarnya Terkait Besi yang Diangkut Keluar Lapas

by -8 views

http://JURNALSIBER.COM (PANGKALPINANG) – Polemik terkait pengangkutan material besi dari lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang yang sempat memunculkan berbagai pertanyaan publik akhirnya mendapatkan penjelasan resmi dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPas) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ade Agustina.

Kepada jejaring media Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel), Minggu (7/6/2026), Ade Agustina menjelaskan bahwa besi yang diangkut menggunakan truk pada Kamis (4/6/2026) lalu merupakan material bekas hasil pembongkaran tower air yang sudah dalam kondisi rusak berat, keropos, dan berpotensi membahayakan keselamatan warga binaan maupun bangunan di sekitarnya.

Besi itu hasil bongkaran tower air yang sudah keropos dan membahayakan warga binaan serta bangunan di kiri kanan blok hunian. Barangnya ditempatkan di sekitar rumah dinas karena rawan gangguan kamtib,” ujar Ade Agustina.

Penjelasan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang mengenai asal-usul dan status material yang terlihat keluar dari lingkungan lapas. Menurut Ade, material tersebut bukan merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang masih tercatat sebagai aset aktif pemerintah.

Ia menerangkan, tower air yang dibongkar sudah tidak lagi berfungsi dan material bekasnya telah lama menumpuk di lingkungan lapas. Selain berpotensi membahayakan keamanan, keberadaan besi-besi tersebut juga dikhawatirkan menjadi limbah yang mengganggu kebersihan lingkungan apabila terus dibiarkan.

Bekas bongkaran tower itu sudah lama menumpuk. Karena berbahaya dan apabila dibuang sembarangan akan menjadi sampah yang mengotori lingkungan serta tidak bisa terurai, sehingga dibawa ke tempat rongsokan. Apabila masih memiliki nilai jual, hasilnya akan dimanfaatkan untuk pembenahan dan keindahan lingkungan sekitar,” jelasnya.

Dengan adanya penjelasan resmi dari Kakanwil DitjenPas Babel tersebut, informasi mengenai pengangkutan besi yang sebelumnya menjadi sorotan publik kini memperoleh kejelasan. Material yang diangkut keluar lapas disebut merupakan sisa bongkaran fasilitas yang telah rusak dan tidak lagi digunakan dalam operasional pemasyarakatan.

Meski demikian, polemik yang sempat berkembang di tengah masyarakat menjadi catatan penting mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik. Sejumlah pertanyaan yang muncul sebelumnya sesungguhnya dapat diminimalisir apabila penjelasan yang komprehensif disampaikan sejak awal oleh pihak yang mengetahui langsung peristiwa tersebut.

Sebelumnya, saat wartawan melakukan konfirmasi terkait asal-usul dan status material yang diangkut keluar dari lingkungan lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Ziko, tidak memberikan penjelasan substantif dan mengarahkan awak media untuk berkoordinasi dengan bagian humas.

Padahal, dalam struktur organisasi pemasyarakatan, KPLP memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian keamanan, termasuk terhadap lalu lintas barang yang keluar masuk area lapas. Karena itu, publik menilai penjelasan sejak awal dari pejabat yang memahami langsung kondisi di lapangan akan sangat membantu menghindari munculnya berbagai asumsi maupun spekulasi.

Dalam praktik jurnalistik, konfirmasi kepada pihak yang berwenang dan mengetahui fakta secara langsung merupakan bagian penting untuk memastikan informasi yang diterima masyarakat tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Atas penjelasan yang disampaikan, media mengapresiasi respons cepat Ade Agustina selaku Kakanwil DitjenPas Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah memberikan klarifikasi sehingga persoalan tersebut menjadi terang benderang.

Ke depan, sinergi antara institusi publik dan media massa diharapkan semakin terbuka dan komunikatif. Dengan demikian, setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat dijelaskan secara cepat, tepat, serta proporsional sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berpotensi mengganggu kepercayaan publik.

Sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan akurasi informasi, klarifikasi ini disampaikan agar masyarakat Bu memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan yang sempat menjadi perhatian publik tersebut. (Abi Abdillah Ikhlas/KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.