Atas Nama Presiden Prabowo, Satgas Dituding Bertindak Berlebihan terhadap PT PMM, Poltak: Hukum Harus Tegak, Bukan Arogan

by -6 views

http://JURNALSIBER.COM (JAKARTA) – Kuasa Hukum PT Putra Prima Mineral Mandiri (PT PMM), Advokat Poltak Silitonga SH MH, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Satgas yang menangani perkara ekspor 15 kontainer ilmenit milik PT PMM.

Di tengah kabar penjemputan Kepala Bea Cukai Pangkalpinang oleh tim Kejaksaan Agung RI, Poltak menilai telah terjadi rangkaian tindakan yang tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga berpotensi merusak iklim investasi dan kepercayaan pelaku usaha terhadap penegakan hukum. Senin (22/6/2026)

Caption: Poltak Bongkar Kejanggalan Kasus PT PMM, Minta Presiden Prabowo Tertibkan Satgas: Hukum Jangan Berdasarkan Kecurigaan.

Poltak bahkan secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi kinerja Satgas yang dibentuk negara. Menurutnya, Satgas dibentuk untuk menyelamatkan aset dan kekayaan negara dari praktik ilegal, bukan menjadi instrumen yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat maupun dunia usaha yang telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan hukum.

Jangan sampai nama besar Presiden Prabowo dibawa-bawa untuk membenarkan tindakan yang tidak transparan dan tidak memberikan kepastian hukum kepada masyarakat maupun pelaku usaha. Satgas dibentuk untuk menegakkan hukum, bukan untuk menakut-nakuti rakyat,” tegas Poltak kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).

Menurut Poltak, muncul banyak pertanyaan yang hingga kini tidak pernah dijawab secara terang oleh pihak yang menangani perkara tersebut. Salah satunya mengenai status 15 kontainer ilmenit milik PT PMM yang masih tertahan meski telah dua kali menjalani pengujian laboratorium dan dua kali pula dinyatakan memenuhi standar.

Ini yang menjadi pertanyaan publik. Barang kami sudah diuji oleh PT Sucofindo yang memiliki akreditasi pemerintah dan standar internasional. Karena masih dicurigai, kami setuju dilakukan uji ulang oleh laboratorium Bea Cukai dengan disaksikan Satgas, Kejati Babel, Bea Cukai, Sucofindo dan PT PMM. Hasilnya sama. Tidak ada perbedaan. Tapi setelah itu justru barang kami ditangkap di tengah laut dan disebut sebagai barang selundupan. Kalau hasil uji yang disaksikan sendiri oleh Satgas dianggap tidak benar, lalu yang benar yang mana?” ujarnya.

Bagi Poltak, tindakan tersebut menjadi gambaran adanya perlakuan yang menurutnya tidak lazim terhadap PT PMM. Ia menilai Satgas seolah terus mencari alasan untuk mencurigai perusahaan meski hasil pemeriksaan laboratorium telah menunjukkan fakta yang sama secara konsisten.

Lebih jauh, Poltak mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Jampidsus Kejaksaan Agung yang disebut dua kali tidak memberikan jawaban atas permintaan klarifikasi yang diajukan PT PMM.

Bahkan ketika persoalan tersebut dibawa ke Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. Dudung Abdurachman dan dilakukan upaya mempertemukan seluruh pihak terkait, undangan tersebut diklaim tidak dihadiri oleh pihak Jampidsus.

Yang kami cari hanya kepastian hukum. Jika memang ada kesalahan, tunjukkan. Jika memang ada pelanggaran, sampaikan. Tapi jangan barang ditahan, perusahaan dirugikan, nama baik dihancurkan, sementara status perkara dan dasar hukumnya tidak pernah dijelaskan secara terbuka,” katanya.

Akibat penahanan tersebut, PT PMM mengaku mengalami kerugian yang hampir menyentuh angka Rp3 miliar. Kerugian itu meliputi biaya operasional, tertundanya ekspor, hingga tuntutan dari pembeli di China yang merasa dirugikan akibat keterlambatan pengiriman.

Poltak menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak PT PMM melalui jalur hukum dan pengawasan institusional. Ia meminta Presiden Prabowo, Komisi III DPR RI, Jamwas Kejaksaan Agung, serta Komisi Kejaksaan RI untuk mengawasi penanganan perkara tersebut agar tidak menimbulkan persepsi bahwa hukum dijalankan secara tebang pilih.

Satgas dibentuk Presiden Prabowo untuk menjaga negara, bukan untuk membuat masyarakat takut. Negara hukum tidak boleh berjalan berdasarkan kecurigaan tanpa batas. Hukum harus berjalan berdasarkan fakta, bukti, dan prosedur. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi yang seharusnya melindungi mereka,” pungkas Poltak. (KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.