http://JURNALSIBER.COM (BANGKA BELITUNG) , — Pemerintah Desa Cupat, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, meminta PT Timah Tbk agar segera mengambil tindakan tegas terhadap tiga unit Kapal Isap Produksi (KIP) yang beroperasi di perairan Desa Cupat, dikarenakan belum menyelesaikan kewajiban kompensasi sebagaimana kesepakatan bersama.
Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi Pemerintah Desa Cupat tertanggal 24 April 2026 yang ditujukan kepada pimpinan PT Timah Tbk.
Surat itu merupakan tindak lanjut hasil musyawarah yang digelar bersama pemerintah desa, BPD, RT, nelayan, pengurus masjid, dan perwakilan masyarakat.

Kepala Desa Cupat, Ghega, menjelaskan bahwa kepanitiaan kompensasi KIP di Desa Cupat saat ini terbagi menjadi dua kelompok, yakni kepanitiaan lama yang mengelola lima KIP, dan kepanitiaan baru yang mengelola tiga KIP.
“Kepanitiaan kompensasi KIP di Desa Cupat terbagi dua, yaitu panitia lama yang mengelola lima KIP dan panitia baru yang mengelola tiga KIP. Tiga KIP yang dikelola panitia baru itu adalah KIP Sentosa, KIP Kimhin, dan KIP Paraguay 3,” ungkap Ghega, ketika diwawancarai melalui sambungan telepon, Rabu (29/4/2026).
Menurut Ghega, persoalan muncul karena tiga KIP yang dikelola panitia baru belum membayarkan sumbangan awal untuk beroperasi di laut Desa Cupat.
Selain itu, kompensasi hasil bongkar timah yang seharusnya disalurkan rutin kepada masjid setempat juga belum direalisasikan.
“Sampai hari ini, tiga KIP itu belum membayarkan sumbangan masuk untuk bekerja di laut Desa Cupat, termasuk belum ada kompensasi hasil bongkar timah yang diberikan ke masjid. Padahal, itu selama ini rutin dibayarkan oleh panitia lama,” jelasnya.
Ia menambahkan, dana kompensasi dari ketiga KIP sejauh ini hanya disalurkan untuk masyarakat, tanpa ada pembagian kepada pihak masjid, sebagaimana mekanisme yang telah berjalan sebelumnya.
“Selama ini uang kompensasi dari tiga KIP itu hanya disalurkan ke masyarakat saja, sementara masjid belum ada penyaluran sama sekali,” katanya.
Lebih lanjut, Ghega juga menyoroti operasional KIP Kimhin yang disebut telah beroperasi meski dokumen Berita Acara Survey (BAS) belum ditandatangani oleh dirinya selaku kepala desa.
Menurut dia, pihak PT Timah Tbk melalui pengawas KIP (WasKIP), Riza, sempat membawakan dokumen BAS ke kantor desa, tapi penandatanganan ditunda karena warga lebih dahulu ingin mempertanyakan kejelasan sumbangan masuk dan kompensasi hasil bongkar kepada masjid setempat.
“Waktu itu kan WasKIP PT Timah, Pak Riza, mau menyodorkan BAS untuk KIP Kimhin ke kantor desa. Tapi saya tunda dahulu karena masyarakat sedang mempertanyakan sumbangan masuk dari tiga KIP itu, termasuk kompensasi hasil bongkar untuk masjid yang belum ada. Namun tiba-tiba KIP Kimhin sudah beroperasi tanpa BAS ditandatangani, sehingga masyarakat mempertanyakan hal itu kepada PT Timah,” ungkap Ghega.
Akibat kondisi tersebut, Pemerintah Desa Cupat bersama masyarakat menyepakati penghentian sementara operasional KIP yang belum memenuhi kewajiban sampai ada penyelesaian yang jelas.
Melalui surat resmi kepada PT Timah Tbk, Pemerintah Desa Cupat meminta agar seluruh mitra KIP yang beroperasi di wilayah perairan desa supaya mematuhi kesepakatan yang berlaku, serta mendesak perusahaan untuk memfasilitasi pertemuan antara pihak mitra, pemerintah desa, dan masyarakat.
Meski demikian, Pemerintah Desa Cupat tegaskan tetap mendukung aktivitas pertambangan selama hal tersebut berjalan sesuai aturan serta menghormati kesepakatan yang telah ditetapkan bersama.
“Kami pada prinsipnya tetap mendukung operasional KIP, sepanjang aturan serta kesepakatan bersama dijalankan dengan baik, sehingga ketertiban dan keharmonisan masyarakat tetap terjaga,” tutup Ghega.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Timah Tbk melalui WasKIP Riza belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.
Redaksi telah berupaya menghubungi bersangkutan melalui pesan seluler untuk meminta konfirmasi, namun belum mendapat jawaban.(KBO BABEL)







