JS – Serikat adalah organisasi yang dibentuk dari buruh/pekerja,oleh buruh/pekerja,untuk buruh/pekerja dilakukan secara bebas dan sukarela,yang bersifat permanen dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan posisi tawar buruh/pekerja guna melindungi dan memperjuangkan kepentingan/hak-hak serta aspirasi buruh/pekerja.
Ada begitu banyak beban yang di tanggung oleh pengurus untuk mengurusi sebuah Serikat, ada tanggung jawab moral baginya.
Pertannggung jawaban bukan kepada Perusahaan tempat pekerja/buruh bekerja melainkan tanggung jawabnya kepada buruh/pekerja yang memilih perwakilan karyawan untuk menjadi pengurus disebuah Serikat.
Benar dan baiknya pekerja/buruh memilih pemimpin untuk sebuah Serikat? Pertanyaan seperti ini jarang sekali di dengarkan di telinga pekerja/buruh dalam memilih Pemimpin atau yang biasa di sebut Ketua, atau malah bahkan sering kali pekerja/buruh menjawab “sudahlah tugas kami hanya bekerja” namun pada saat di hadapkan pada sebuah masalah atau hak2nya tidak terpenuhi baru pekerja/buruh tersebut memahami arti pentingnya sebuah Serikat.
Serikat Pekerja/buruh bukanlah sebuah Organisasi yang di bentuk untuk melindungi sebuah kesalahan yang di buat Pekerja/buruh ini yang paling penting, karna sebuah Serikat bukanlah wadah untuk seorang pekerja/buruh berbuat kesalahan lalu di back up/di lindungi oleh sebuah Serikat. Jika pada kejadian seperti ini sebuah serikat adalah perpanjangan tangan dari pekerja/buruh untuk meneruskan keluh kesah atas kejadian yang menimpanya kepada Dewan Direksi untuk memberikan pertimbangan2 atas kesalahan2 yang pekerja/buruh buat dalam menjatuhkan hukuman, namun yang perlu di ingat adalah Serikat pekerja/buruh hanya sebatas menyampaikan/memberikan saran2 lalu keputusan tetap menjadi tanggung jawab Dewan Direksi untuk menjatuhkan hukuman apa yang sebaiknya di berikan, sesuai dengan Peraturan yang di atur oleh Pemerintah dan Peraturan Perusahaan.
Kembali kepada Pengurus yang mengurusi sebuah Serikat, semua pengurus yang terlibat di dalam pengurusan sebuah Serikat masing2 mempunyai tanggung jawab yang harus di pertanggung jawabkan kepada pekerja/buruh, berkaitan dengan hal di atas beberapa Serikat yang ada dalam sebuah Perusahaan di Indonesia menganut sistem pemilihan langsung pengurus, dalam hal ini hanya kepada pengurus inti saja dalam hal ini hanya pada posisi (Katua umum,Ketua 1, katua 2, wakil ketua, sekretaris dan Bendahara) lalu menjadi sebuah hak prerogatif seorang Ketua terpilih untuk menunjuk siapa yang akan membantunya nanti dalam menjalankan roda organisasi ke depan, hal ini sedikit mengacaukan sebuah Serikat, bukankah pengurus sebuah Serikat adalah perwakilan dari pekerja/buruh (baca bait 1) untuk melindungi hak2 dan posisi tawar kepada Manajemen suatu Perusahaan. Seharusnya dan sebaiknyalah seluruh Pengurus dalam sebuah Serikat harus di pilih langsung oleh pekerja/buruh agar dalam menjalankan sebuah Serikat dapat mendengarkan aspirasi2 dalam masing2 kelompok atau satuan kerja masing2 tempat pekerja/buruh tersebut melakukan pekerjaannya sebagai pekerja/buruh,
Logikanya sangat mudah, begini :
Direksi (Direktur Utama dan Direktur lainnya) dalam Perusahaan di angkat oleh pemegang saham (swasta) dan Direksi (Direktur Utama dan Direktur lainnya dalam Perusahaan BUMN di angkat/di tunjuk oleh Kementerian BUMN dalam hal ini menteri BUMN, sedangkan Seorang Menteri BUMN di tunjuk oleh Presiden, dan rakyat memilih langsung seluruh anggota DPR/DPRDprov dan DPRD untuk menjaga presiden dalam menjalankan sebuah Negara, sementara setelah Direksi (Direktur Utama dan Direktur lainnya) di angkat lalu memilih pembantunya dalam menjalankan roda bisnis sebuah Perusahaan, hal tersebut seharusnya menjadi beda jika semua anggota Dewan di pilih langsung oleh rakyat lalu kenapa sebuah Serikat hanya terbatas hanya pada posisi pengurus inti saja (Katua umum,Ketua 1, katua 2, wakil ketua, sekretaris dan Bendahara) kenapa tidak seluruh anggota pengurus di pilih oleh pekerja/buruh saya melogikanya sederhana sekali pekerja/buruh bukan memilih seorang Presiden atau Direksi pekerja hanya memilih anggota Dewan dalam hal ini pengurus dalam sebuah Serikat, sehingga pemilihan yang baik untuk menjadi Pengurus dalam satu wadah Serikat adalah seluruh pengurus di pilih oleh pekerja/buruh tidak lagi menjadi hak preogatif Ketua terpilih agar pekerja/buruh terwakili oleh pengurus yang ada dalam sebuah Serikat dan untuk meminimalisir kemungkinan2 kurang bijaknya Seorang Direksi dalam membuat sebuah keputusan agar hak2 pekerja tetap sesuai dengan aturan yang berlaku, baik peraturan UU maupun peraturan Perusahaan.
Tugas seorang pengurus dalam sebuah organisasi tak mudah dan tak mengampangkan sebuah Serikat dengan hanya “menganggukkan kepala lalu mengiyakan” sebuah kebijakan Perusahaan.. Tugas dari Pengurus dalan Serikat lebih dari sekedar menganggukan kepala seperti kerbau yang di tusuk hidungnya lalu seenaknya membawa ke arah mana yang di inginkan oleh Pemimpin sebuah Perusahaan, seorang pengurus harus bisa lebih jeli dalam “menganggukkan kepala dan mengiyakan” sebuah kebijakan, jangan sampai akibat “anggukan kepala” pengurus berakibat pada hak2 pekerja/buruh menjadi berkurang atau bahkan hilang, namun mesti harus menjadi pertimbangan pekerja/buruh dalam sebuah Serikat, pengurus harus juga memahami kondisi pada satu Perusahaan jangan sampai pengurus hanya mengedepankan hak2 serta kesejateraan pekerja/buruh, seorang pengurus harus juga mempertimbangkan kondisi Perusahaan, jangan sampai kesejateraan pekerja/buruh yang sifatnya sementara berakibat pada melorotnya hasil dari sebuah Perusahaan, pengurus harus mempertimbangkan hal ini agar bagaimana pekerja tetap mendapatkan haknya dan bisa lebih lama bekerja dalam sebuah Perusahaan.
Semoga bermanfaat.
Karna kita adalah pekerja/buruh.
Maka kita perlu membenahi diri.
Hak ada
Pasti ada kewajiban yang harus kita jalankan. (Dwi)
Salam Serikat!!
Penulis
Ahmad Murni, SH
Wakil Ketua Umum
PERSATUAN KARYAWAN TIMAH (PKT)
Serikat Pekerja PT TIMAH Tbk