DAS Kudai Dijarah! Belasan Ponton Rajuk-Sebu Ilegal Bebas Beroperasi, Oknum AG dan AL Disebut Koordinator

by -3 views

http://Jurnalsiber.com Fungsi Vital Sungai dari Hulu ke Hilir Terancam Musnah, APH dan DLH Dituding Tutup Mata. 

Kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami.

Namun bagaimana jadinya jika kawasan daerah aliran sungai itu dihancurkan dengan adanya aktivitas pertambangan pasir timah ilegal di kawasan itu tanpa adanya penindakan dari aparat penegak hukum dan instansi yang terkait.

Seperti kita ketahui aktivitas penambangan di daerah lingkungan jalan laut /keluraham kudai/kecamatan sungailiat sudah berjalan cukup lama sehingga membuat kawasan DAS itu sangat mengkhawatirkan keadaannya sekarang

Tim investigasi berhasil mengimoun informasi serta dokumentasi dilokasi dan mengatakan bahwa terdapat belasan unit ponton tambang jenis rajuk dan sebu sebu yang sedang bekerja.

Disitu terdapat sekitar belasanunit ponton rajuk dan sebu sebu yang sedang bekerja, dilihat dari kondisi lapangannya aktivitasnya sudah berlangsung cukup lama dan juga dikoordinir oleh dua orang oknum warga, AG warga lingkungan jalan laut sungailiat dan Al warga kudai sungailiat.”ungkap tim investigasi

Yang menjadi pertanyaan :

1.Apakah selama ini aparat penegak hukum dan instansi yang terkait tidak mengetahui aktivitas pertambangan tersebut sehingga terkesan membiarkan atau tutup mata dengan adanya pertambangan dan pengerusakan di kawasan daerah aliran sungai.

2.Siapa aktor dibalik oknum AG DAN oknum AL sehibgga dengan leluasa menjalankan ataupun mengkoordinir pertambangan di lokasi itu.

3.kemanakah hasil pertambangan itu ditampung dan dijual.

Mengingat kawasan Daerah aliran sungai itu sangatlah penting dari hulu, tengah sampai ke hilir memiliki fungsi yang sangat vital, ironisnya kehancuran itu bukan disebabkan bencana alam, melainkan akibat aktivitas tambang pasir timah ilegal yang beroperasi secara terang-terangan tanpa penindakan dari Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, oknum AG dan AL, serta Pihak Polres Bangka, Ditreskrimsus Polda Babel, DLH Kabupaten Bangka masih dalam upaya konfirmasi.

Redaksi Jurnalsiber.com masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi seluas-luasnya sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.(JS/KBO BABEL) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.