http://JURNALSIBER.COM (PANGKALPINANG) — Polemik antara Edi Irawan dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali mencuat setelah Edi Irawan menyampaikan hak jawab atas pemberitaan yang dimuat salah satu media online pada 12 Juni 2026 berjudul “Menyerang KI Babel di Ruang Publik, Tapi Mundur di Pengadilan: Dua Gugatan Edi Berakhir Dicabut.”
Dalam surat hak jawab yang disampaikan kepada redaksi media tersebut, Edi Irawan menilai pemberitaan yang diterbitkan belum menggambarkan secara utuh alasan dirinya mencabut dua gugatan yang pernah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang.

Edi menegaskan bahwa surat permohonan maaf yang sebelumnya diterbitkan oleh Komisi Informasi Babel merupakan produk hukum yang sah dan menunjukkan adanya pengakuan bahwa proses perekaman persidangan secara elektronik tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
Menurut Edi, ketentuan mengenai perekaman persidangan telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013, yang mewajibkan panitera melakukan perekaman persidangan dan menyusun transkrip sebagai bagian dari berita acara persidangan.
Ia berpendapat bahwa tidak dilaksanakannya kewajiban tersebut telah berdampak terhadap proses persidangan yang dijalaninya. Selain itu, Edi juga mengkritisi jalannya persidangan yang menurutnya tidak memberikan ruang yang cukup untuk menyampaikan pertanyaan maupun argumentasi secara menyeluruh.
Dalam hak jawabnya, Edi turut menyoroti proses penanganan dugaan pelanggaran etik yang pernah dia adukan kepada KI Babel. Menurutnya, pengaduan tersebut semestinya dapat diproses oleh KI Babel sebagaimana diatur dalam Perki Nomor 3 Tahun 2016.
Terkait pencabutan dua gugatan yang pernah diajukan ke PTUN Pangkalpinang, Edi menjelaskan bahwa keputusan tersebut bukan karena dirinya mengurungkan niat untuk mencari keadilan.
Ia menyebut gugatan pertama dicabut setelah mempertimbangkan saran hakim agar menunggu kemungkinan penyelesaian internal melalui pembentukan majelis etik oleh KI Babel. Sedangkan gugatan kedua dicabut karena adanya pertimbangan administratif terkait nomor register perkara yang dinilai kurang tepat.
Meski demikian, Edi menegaskan dirinya tetap membuka kemungkinan menempuh jalur hukum kembali apabila menganggap terdapat pelanggaran terhadap hak-haknya sebagai pencari keadilan.

Menanggapi berbagai tudingan tersebut, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ita Rosita, menyatakan bahwa KI Babel menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat maupun menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Ita, seluruh proses yang dilaksanakan KI Babel dalam menangani sengketa informasi telah dijalankan berdasarkan tugas pokok dan fungsi lembaga serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Komisi Informasi Babel selalu berupaya menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap tahapan persidangan maupun pelayanan sengketa informasi dilaksanakan berdasarkan regulasi yang menjadi dasar kerja Komisi Informasi,” ujar Ita Rosita.
Ia juga menegaskan bahwa KI Babel tidak akan menghalangi siapa pun yang ingin menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan gugatan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Kami menghormati hak Saudara Edi Irawan untuk menempuh upaya hukum apabila merasa dirugikan. Silakan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia karena itu merupakan hak setiap warga negara. Pada prinsipnya, KI Babel siap mengikuti dan menghormati setiap proses hukum yang berjalan,” tegasnya.
Ita berharap perbedaan pandangan yang terjadi dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan prosedur yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Dengan adanya hak jawab ini, publik diharapkan dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap dan berimbang terkait polemik yang terjadi antara Edi Irawan dan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (KBO Babel)






