Hari Saputra Disorot! Polisi Usut Dugaan Penipuan HR-V, Penasihat Hukum Minta Dugaan Peran di Kasus Tambak Udang Ditelusuri

by -5 views

http://Jurnalsiber.Com (PANGKALPINANG) — Nama Hari Saputra, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, kini menjadi sorotan dalam dua perkara hukum berbeda.

Laporan dugaan penipuan dan penggelapan satu unit Honda HR-V telah naik ke tahap penyidikan. Pada saat bersamaan, namanya juga disebut dalam persidangan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan tambak udang yang menyeret mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer.

Dua perkara ini memiliki konteks hukum berbeda. Namun, kemunculan nama yang sama dalam dua persoalan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terang melalui proses hukum.

Dalam perkara Honda HR-V, Hari merupakan pihak yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Ari. Sementara dalam perkara korupsi lahan tambak udang, namanya muncul dalam keterangan persidangan dan desakan penasihat hukum terdakwa agar dugaan peran sejumlah pihak lain turut ditelusuri.

*Persoalannya bukan sekadar nama yang disebut, melainkan sejauh mana setiap dugaan telah ditelusuri dan bagaimana perkembangan penanganan hukumnya.*

*Honda HR-V Rp180 Juta: Dijanjikan Dijual, Pelapor Mengaku Mobil Justru Digadaikan*

Perkara pertama bermula dari transaksi Honda HR-V tahun 2015 antara Hari Saputra dan Ari. Ari mengaku membeli kendaraan tersebut dari Hari untuk kemudian dijual kembali.

“Dia (Hari Saputra) ada bisnis jual beli mobil, saya beli mobil ke dia, bilang kalau ada yang mau beli saya jual,” ujar Ari beberapa bulan lalu.

Menurut Ari, Hari kemudian menghubunginya dan menyampaikan bahwa mobil tersebut telah memiliki calon pembeli dengan harga Rp165 juta.

Kendaraan itu lantas dibawa oleh Hari. Namun, Ari mengaku belakangan mendapat informasi bahwa mobil tersebut diduga bukan dijual, melainkan digadaikan.

“Saya taunya itu malah dari kawan yang usaha jual beli mobil juga di Pangkalpinang. Kata dia mobil kamu itu digadai, suratnya dileasing,” ungkap Ari.

Ari mengaku telah meminta penjelasan kepada Hari. Menurut keterangannya, Hari mengakui mobil tersebut digadaikan dan berjanji menyelesaikan pembayaran pada Februari 2026.

Namun, Ari menyebut janji itu tidak terealisasi. Ia juga mengaku nomor teleponnya kemudian diblokir.

“Sebenarnya saya tidak mau seperti ini, karena kebetulan berteman juga sama dia dan istrinya. Kalau bisa diselesaikan baik-baik. Tapi mereka tidak ada itikad baik, sampai nomor saya diblokir, makanya ini cara satu-satunya,” kata Ari.

Ari memperkirakan kerugiannya mencapai Rp180 juta, terdiri atas nilai mobil Rp165 juta dan kewajiban lain sebesar Rp15 juta. Dari jumlah tersebut, ia mengaku baru menerima Rp50 juta.

Pengakuan itu menjadi bagian dari perkara yang kini ditangani penyidik. Kebenaran dugaan penipuan maupun penggelapan serta tanggung jawab pihak terkait tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

*Naik Penyidikan, Polisi Masih Harus Membuktikan Dugaan*

Laporan Ari tercatat dengan Nomor LP/B/49/V/2026/SPKT/Polres Bangka Selatan/Polda Bangka Belitung.

Penyidik Satreskrim Polres Bangka Selatan telah meningkatkan penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan pada 24 Juli 2026 dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Sebelum perkara ditingkatkan, Kanit Pidum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas, menyebut penyidik masih mendalami laporan tersebut.

“Untuk perkara kebetulan masih dalam penyelidikan, dan kami masih dalam proses lidik untuk menangani perkara tersebut,” ujar Bagas.

Terkait pemanggilan pihak-pihak yang terlibat, Bagas mengatakan penyidik telah mengagendakannya.

“Untuk pemanggilan para pihak, termasuk HS sedang kita agendakan,” katanya.

Dalam perkembangan berikutnya, Ari telah menjalani pemeriksaan setelah perkara resmi masuk tahap penyidikan.

Meski demikian, berdasarkan informasi yang tersedia, belum ada penetapan tersangka yang dapat dipastikan dari dokumen SPDP tersebut. Peningkatan ke tahap penyidikan bukan berarti kesalahan seseorang telah terbukti, melainkan proses hukum yang masih harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

Publik kini menunggu kejelasan perkembangan perkara tersebut, termasuk tindak lanjut pemeriksaan para pihak dan langkah penyidik dalam mengungkap duduk persoalan secara menyeluruh.

*Nama Kembali Muncul dalam Perkara Korupsi Tambak Udang*

Belum berhenti pada perkara kendaraan, nama Hari Saputra juga disebut dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan tambak udang PT Sumber Alam Segara dan PT Lepar Agromina Makmur.

Perkara tersebut menyeret mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer, bersama sejumlah terdakwa lainnya hingga berujung pada putusan pengadilan.

Setelah putusan dijatuhkan, penasihat hukum salah satu terdakwa mendesak agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah diadili. Mereka meminta dugaan peran pihak lain yang disebut dalam persidangan turut ditelusuri, termasuk Hari Saputra dan Fitrian Winata.

Desakan tersebut menempatkan keterangan mengenai proses pembuatan dokumen tanah sebagai salah satu hal yang perlu dicermati.

Dalam pemberitaan Babel Pos, penasihat hukum terdakwa menyebut Hari Saputra dan Fitrian Winata memiliki peran dalam proses pembuatan surat-surat tanah bersama almarhum Arman, sosok yang disebut memiliki hubungan dengan Justiar Noer.

“Mereka ini sudah diperiksa langsung di muka sidang. Peran apa saja yang mereka lakukan dalam pusaran perkara sudah terungkap. Terutama peran dalam pembuatan surat-surat tanah itu bersama dengan almarhum Arman,” kata penasihat hukum terdakwa.

Pernyataan tersebut menjadi dasar desakan penasihat hukum agar dugaan peran pihak lain dikaji lebih lanjut oleh aparat berwenang.

Namun, keterangan penasihat hukum tidak dapat langsung diperlakukan sebagai bukti bahwa Hari melakukan tindak pidana. Perlu dibedakan antara seseorang yang disebut dalam persidangan, seseorang yang diminta untuk ditelusuri perannya, dan seseorang yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

*Klaim Rumah dan Mobil, Perlu Diuji dengan Bukti*

Sorotan lain muncul dari klaim penasihat hukum mengenai dugaan pemberian keuntungan kepada kedua ASN tersebut.

Dalam keterangannya, Fitrian disebut diduga memperoleh mobil, sedangkan Hari Saputra disebut diduga mendapatkan rumah.

Klaim itu merupakan tudingan yang perlu diverifikasi. Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan penelusuran berbasis bukti oleh aparat berwenang, bukan sekadar mengandalkan pernyataan salah satu pihak dalam perkara.

Apabila memang terdapat bukti relevan mengenai keterlibatan pihak lain, hal tersebut dapat menjadi materi yang ditelaah sesuai mekanisme hukum. Sebaliknya, apabila belum ada bukti yang cukup, penyebutan nama tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah.

*Pertanyaan yang patut diajukan adalah apakah keterangan mengenai pembuatan surat tanah dan dugaan pemberian keuntungan tersebut telah ditelaah secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.*

Pertanyaan itu penting untuk memperoleh kejelasan, tetapi jawabannya harus bersandar pada keterangan resmi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

*Dua Perkara, Dua Status Hukum yang Tidak Boleh Dicampuradukkan*

Dalam perkara korupsi pembebasan lahan tambak udang, Hari Saputra tidak termasuk pihak yang disebut telah divonis dalam perkara tersebut berdasarkan informasi yang tersedia. Namanya muncul dalam keterangan persidangan dan desakan penasihat hukum agar dugaan peran pihak lain ditelusuri.

Sementara dalam perkara Honda HR-V, Hari merupakan pihak yang dilaporkan dan perkara telah memasuki tahap penyidikan. Belum ada dasar dalam informasi yang tersedia untuk menyatakan dirinya telah terbukti melakukan penipuan atau penggelapan.

Kedua perkara itu tidak boleh dicampuradukkan atau digunakan untuk menyimpulkan kesalahan seseorang. Namun, perkembangan masing-masing perkara layak mendapat perhatian publik karena menyangkut dugaan tindak pidana yang memerlukan kejelasan penanganan.

Aparat penegak hukum diharapkan menyampaikan perkembangan perkara sesuai kewenangannya, sementara pihak-pihak yang disebut berhak memperoleh kesempatan untuk memberikan penjelasan.

Bagi Hari Saputra, klarifikasi atas laporan Honda HR-V maupun penyebutan namanya dalam perkara korupsi menjadi penting agar duduk persoalan dapat dipahami secara berimbang.

Hingga berita ini disusun, klarifikasi langsung dari Hari Saputra mengenai kedua persoalan tersebut belum tercantum dalam bahan pemberitaan yang tersedia. Ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Hari, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, serta pihak terkait lainnya tetap terbuka.

Publik tidak membutuhkan spekulasi. Publik membutuhkan kejelasan: apa yang benar-benar terjadi, sejauh mana dugaan telah diperiksa, dan bagaimana aparat penegak hukum menindaklanjutinya berdasarkan bukti. (KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.