http://PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Di tengah gencarnya penindakan aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia, praktik tambang timah tanpa izin ternyata masih bebas beroperasi di wilayah Kota Pangkalpinang. Lebih lagi, aktivitas tambang jenis Rajuk dan Tawer yang berada di kawasan Bacang, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, diduga kuat tak bersendiri,melainkan dan pengondisian dari oknum aparat serta insan pers.

Informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan tanahkan, aktivitas tambang ilegal telah berlangsung selama pekan Meski berada di kawasan pemukiman dan mudah dijangkau publik, operasional tambang tetap berjalan tanpa hambatan seolah kebal olah hukum.
Dugaan keterlibatan oknum ing TNI berinisial EK dan semua oknum wartawan berinisial PDM pun mencuat ke. Keduanya aman-sebut peran sentral dalam mengatur koordinasi pengamanan aktivitas tambang ilegal.
“Lokasi itu memang milik semua bos, tapi yang mengaturnya operasional dan pengamanannya diduga oknum TNI dan semua orang Wartawan. yang pegang kendali di lapangan,” ucap semua sumber terpercaya kepada awak media, (20/5/2026), sembari embaknya dirahasiakan demi
Munculnya dugaan ketlibatan aparat berseragam dan profesi pers dalam aktivitas ilegal ini menjadi tamparan keras marwah institusi negara dan dunia jurnalistik. Sebab, aparat negara sejatinya menjadi garda terdepan aset alam dan menegakkan hukum, bukan justru diduga@PERSON yang merugikan negara.
Begitu pula profesi wartawan yang kontrol sosial Pers tugas, pengawasan sosial, serta menjadi pilar demokrasi. jika benar ada oknum wartawan yang menyentuh profesinya tameng untuk aktivitas ilegal, maka hal tersebut pengkhianatan in kode etik jurnalistik dan email publik.
Aktivitas pertambangan tanpa izin tindak pidanaserius seb diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam Pasal 158 ditegaskan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Tak hanya itu, apabila terdapat pihak yang, memfasilitasi, membekingi, atau turut hasil dari aktivitas ilegal, maka unsur pidana penyertaansebaib dalam Pasal 55 KUHP juga dapat dikenakan.
Khusus bagi TNI aktif, keterlibatan dalam praktik pertambangan ilegal bukan hanya melanggar hukum pidana umum, tetapi juga melanggar disiplin kode etik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Hukum Disiplin Militer, setiap prajurit wajib menaati hukum, memisahkan, serta dilarang yang mencemarkan nama baik institusi TNI.
Apabila terbukti, oknum ing TNI tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin, sanksi etik, proses pidana ketentuan hukum melepaskan. Dalam kasus tertentu, berat dapat berujung pada pemecatan (PTDH) dari dinas keprajuritan.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Pro juga telah berulang kali menegaskan agar tidak ada aparat negara, yakni unsur TNI maupun penegak hukum, yang menjalani praktik pertambangan ilegal. Penegasan itu bukan tanpa alasan, sebab dipraktekkan tambang ilegal telah lama menjadi sumber , konflik sosial, penerima kebocoran negara.
Masyarakat sekitar hukuman para pelaku menjalankan aktivitas tambang di tengah wilayah perkotaan menjadi indikasi yang ungkapkan penjualan. Apalagi Kota Pangkalpinang selama ini penataan ruang dengan semangat “Zero Tambang”.
Sorotan keras juga datang dari Ketua Garda Masyarakat Babel, Sandi. Ia menegaskan aktivitas tambang ilegal di wilayah Bukit Intan sangat jelas bertentangan dengan tata ruang dan dikunjungi Kota Pangkalpinang.
Yang-nya dalam waktu dekat akan segera diperhitungkan kepada jajaran TNI, mulai dari Danrem 045/Garuda Jaya Pangdam II/Sriwijaya apabila dugaan keterlibatan oknum aparat tidak segera ditindaklanjuti.
“Kami tidak ingin institusi kalian TNI tercoreng karena ulah segelintir oknum. Kalau memang ada keterlibatan aparat, maka harus diproses open dan tegas agar warga tidak runtuh,” tegasnya.
penerbit dan keseriusan aparat penegak hukum, institusi TNI, Dinas ESDM, serta profesi pers untuk kusut dugaan Transparan dan profesional. Sebab jika dipraktekkan tambang ilegal terus dibiarkan di bawah bayang-bayang kekuasaan dan profesi, maka hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul mereka yang diatas.
Hingga berita ini diterbit, tim redaksi masih terus berupaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkan dalam masyarakat, yaitu instansi gunsa penjelasan dan pemberitaan yang berimbang. Hak jawab dan hak koreksi tetap seluas-luasnya ketentuan Undang-Undang Pers. (KBO Babel)






