Kasus Pungli Imigrasi Dibongkar KPK, Oknum Patok Tarif hingga Rp2,5 Juta

by -3 views

http://JURNALSIBER.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA). Nilai pungutan liar (pungli) yang diduga dipungut oknum petugas imigrasi bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta untuk setiap proses penerbitan dokumen, seperti KITAS dan KITAP.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan temuan tersebut terungkap setelah penyidik memeriksa enam saksi dari kalangan biro jasa di Polresta Denpasar, Kamis (25/6/2026). Dalam perkara ini, para pemilik biro jasa berstatus sebagai korban dugaan pemerasan oleh oknum petugas imigrasi.

Kami mendalami setoran yang diberikan pihak biro jasa kepada pihak-pihak di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Caption : Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya tarif yang diduga dipatok untuk setiap pengajuan dokumen keimigrasian. Besaran pungutan disebut berbeda-beda, berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta untuk setiap pengajuan KITAS, KITAP maupun dokumen keimigrasian lainnya.

KPK juga mengungkap modus yang digunakan para pelaku. Biro jasa yang tidak bersedia memberikan setoran diduga akan dipersulit proses pengajuan dokumennya.

Kalau biro jasa tidak membayarkan sejumlah setoran yang diminta, maka proses pengajuannya tidak diklik. Karena itu muncul istilah ‘uang klik’, yakni uang untuk memproses setiap pengajuan,” kata Budi.

Penyidik kini menelusuri aliran dana hasil dugaan pemerasan tersebut. Berdasarkan informasi awal, uang yang terkumpul diduga tidak hanya berhenti di tingkat kantor imigrasi daerah, tetapi juga mengalir ke pihak-pihak yang memiliki jabatan lebih tinggi.

Uang-uang dari setoran para biro jasa ini dikumpulkan kemudian dibagi, bahkan diberikan kepada pihak-pihak di level atas,” ungkapnya.

KPK juga mendalami kemungkinan aliran dana tersebut mengarah hingga ke tingkat pusat di Jakarta. Pasalnya, proses persetujuan dokumen izin tinggal, baik KITAS maupun KITAP, melibatkan mekanisme di tingkat Direktorat Jenderal Imigrasi.

Penyidik menduga praktik pungutan liar tersebut berlangsung secara terstruktur. KPK menegaskan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan seluruh aliran dana dapat ditelusuri.(JS/KBO BABEL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.