http://JURNALSIBER.COM (BENGKALIS)- Tim Investigasi Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Jumadi kembali surat ke Kejaksaan Negri (Kejari) Bengkalis.
Menyerahkan elemen antikorupsi itu ke Kejari Bengkalis pada Rabu (20/05/2026) itu masih seputar perihal permintaan klarifikasi penanganan perkara pidana perambahan kawasan hutan produksi (HPT)/hutan mangrove (bakau) yang diduga chy oleh pengembang tambak udang vaname inisial AS (ASA) dan rombongannya didaerah Jalan Ombak Desa Tameran, dan daerah Gang Nelayan Dusun I Desa Penebal Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis

Terlepas Ke Kejari,surat lampiran KL/II/DPP-LSM KPK/RIAU/2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis selaku penerima tanggal 03 Oktober 2025 lalu itu, juga ditembuskan ke Presiden RI, Jaksa Agung RI, Jamwas Kejaksaan Agung RI, Jampidsus Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Jumadi, selaku pelapor dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi tingkat DPP, kunjungi klarifikasi atau penjelasan yang sejelas-jelasnya sehubungan dengan pendidikan dugaan pidana semilir, di dalam penyelidikan kasus berhembus aroma ada kongkalikong antara oknum dengan pengembang usaha tambak udang vaname???
“Kami mengacu pada surat yang terdahulu dengan nomor surat: LP. 03/DPP/LSM-KPK/X/2025/RIAU tanggal 03 Oktober 2025, dan surat tertanggal 10 November 2025 dengan nomor surat: 08/KL/DPP-LSM KPK/2025/RIAU,” kata Jumadi.
Jumadi menegaskan,surat itu pihaknya kembali mempertanyakan perkembangan penyidikan dan peyidikan Jaksa.
“Sudah sejauh mana penanganannya dan agar saya kepastian waktu kepada kami,” tegasnya.
Diutarakan Jumadi, sampai sekarang (2026) ini, sejatinya kasus tersebut dilaporkan ke Kejari Bengkalis pada tanggal 03 Oktober 2025 Pemberitahuan atau Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan oleh pihak Kejari Bengkalis.
“Maka kami agar Kejari Bengkalis dapat segera menindaklanjuti laporan dari LSM antikorupsi dan melimpahkannya kepada Pengadilan,” tukasnya (PJS BABEL)








