http://JURNALSIBER.COM (PANGKALPINANG) — Sidang Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang menghadarkan dr Ratna Setia Asih Sp.A Teradu I memanas. Persidangan yang digelar Senin (18/05/2026) di salah satu unit kantor Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu diwarnai adu argumen tim kuasa hukum pengadu dan teradu.
Ketegangan bermula saat tim kuasa hukum dr Ratna memprotes keturunan pendamping pihak pengadu yang dinilai bukan semua orang advokat, namun tetap ruang oleh majelis untuk mendampingi serta paparan dalam persidangan.

Kuasa hukum dr Ratna, Hangga Oktafandany SH, kepada awak media call dinamika sidang oleh agenda awal para pihak.
Hangga, rekan sejawatnya, Gerry Detriyadi SH, kepada majelis agar cemberi seluruh pihak yang hadir, legalitas kuasa hukum masing-masing pihak.
“Karena pada umumnya sidang diawali dengan identitas para pihak dan legalitas penyamping atau kuasa hukum. Namun saat itu majelis terkesan ingin tanpa mengakomodir permintaan tersebut,” ujar Hangga.
Terasa ada kejanggalan, tim kuasa hukum teradu keberatan dan semoga Kartu Tanda Advokat (KTA) seluruh kuasa hukum diperl
Permintaan itu direspon majelis part pendamping pengadu, Dian Wahyuni, legalitasnya.
Namun, Hangga, Dian Wahyuni justru on bukan semua pengacara, melainkan pernah berprofesi bidan atau selama lebih dari 25 tahun.
“Mendengar itu, kami keberatan agar yang bersangkutan tidak diperkenankan mewakili pengadu dalam persidangan, karena bukan advokat,” tegasnya.

Pihak teradu menilai keberatan tersebut menjadi perhatian serius majelis demi marwah dan ketertiban proses sidang disiplin profesi.
Akan tetapi, tim pengacara dr Ratna mengaku kecewa lantaran majelis tetap kepada Dian Wahyuni untuk dan memaparkan persoalan medis yang dinilai di luar pokok materi aduan.
“Kami menilai majelis justru mengabikan keberatan yang telah dibubarkan kuasa hukum para teradu,” tambah Hangga.
Persidangan pun sempat tegang karena saling interupsi antara belah pihak sebelum agenda sidang kembali dilanjutkan.
Nama Dian Wahyuni sendiri cukup terkenal di media sosial, akun, konten-konten di TikTok dan Instagram yang kerap membahas persoalan hukum, dugaan malapraktik, hingga isu medis yang menjadi publik.
Unggahannya, Dian Wahyuni juga kerap persoalan hukum dan medis, yang memunculkan persepsi publik praktisi hukum setempat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada ketergantungan dari pihak majelis serba keberatan yang dibubarkan kuasa hukum dr Ratna maupun dasar diperbolehkannya penyamping non-advokat hadir aktif di jlnnya persidangan MDP tersebut. (Budi Yanto/KBO Babel)






