Kuasa Hukum PT PMM Soroti Penjemputan Kepala Bea Cukai Pangkalpinang, Sebut Ada Dugaan Abuse of Power

by -17 views

http://JURNALSIBER.COM (JAKARTA) – Penanganan kasus dugaan pelanggaran ekspor elemenit yang menyeret PT Putra Prima Mineral Mandiri (PT PMM) semakin menuai sorotan. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Praktisi Hukum sekaligus Kuasa Hukum PT PMM, Poltak Silitonga SH MH, melontarkan kritik keras terhadap langkah-langkah yang dilakukan aparat dalam menangani perkara tersebut. Minggu (21/6/2026).

Sorotan terbaru mengarah pada kabar penjemputan Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, oleh tim Satgas PKH Kejaksaan Agung RI.

Menurut Poltak, tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait profesionalitas dan proporsionalitas penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Ia menilai, apabila yang bersangkutan dibutuhkan keterangannya dalam suatu proses penyelidikan atau penyidikan, seharusnya mekanisme hukum yang lazim ditempuh terlebih dahulu melalui surat pemanggilan resmi, bukan dengan langkah yang berpotensi menimbulkan kesan intimidatif.

Tindakan seperti itu menurut saya berlebihan. Kepala Bea Cukai Pangkalpinang adalah warga negara yang memiliki hak-hak hukum yang wajib dihormati. Jika memang diperlukan keterangannya, ada prosedur yang sudah diatur oleh hukum. Saya yakin beliau akan hadir apabila dipanggil secara patut,” ujar Poltak kepada jejaring media KBO Babel, Minggu (21/6/2026).

Namun kritik Poltak tidak berhenti sampai di situ. Ia bahkan mempertanyakan motif di balik rangkaian tindakan yang menurutnya semakin menjauh dari substansi utama perkara.

Menurutnya, muncul kesan bahwa Bea Cukai Pangkalpinang dan PT PMM justru ditempatkan sebagai sasaran utama dalam perkara yang hingga kini masih dipenuhi berbagai perdebatan terkait hasil pengujian dan klasifikasi material yang diekspor.

Jangan sampai muncul persepsi bahwa Bea Cukai dan PT PMM dijadikan target operasi untuk menutupi dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum satgas Tricakti atau pihak lain. Publik tentu berhak bertanya ketika proses hukum yang berjalan terlihat tidak biasa dan menimbulkan banyak pertanyaan,” tegasnya.

Poltak juga mengungkapkan adanya informasi yang diterimanya terkait pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berlangsung hingga dini hari.

Salah satunya disebut berasal dari kalangan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).

Menurutnya, pemeriksaan yang berlangsung sampai sekitar pukul 02.00 WIB tersebut diduga menimbulkan tekanan psikologis terhadap saksi yang diperiksa.

Kami mendengar ada saksi yang diperiksa sampai dini hari dan mengalami tekanan secara psikologis. Bahkan pertanyaan yang diajukan berulang kali mengarah pada dugaan suap kepada Bea Cukai maupun Sucofindo. Padahal substansi perkara seharusnya difokuskan pada objek yang sedang diperiksa, bukan membangun asumsi tanpa dasar yang jelas,” katanya.

Poltak kemudian membantah keras berbagai tuduhan yang selama ini berkembang terkait adanya praktik suap ataupun kongkalikong antara PT PMM, Bea Cukai dan Sucofindo dalam proses ekspor elemenit.

Menurutnya, seluruh aktivitas ekspor yang dilakukan kliennya telah melalui prosedur administrasi, verifikasi teknis, hingga pengujian laboratorium yang melibatkan lembaga independen dan berwenang.

Kami tegaskan tidak ada suap menyuap kepada pihak mana pun. Semua proses dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Pengujian dilakukan oleh lembaga yang memiliki kompetensi dan legalitas yang jelas. Kami bekerja berdasarkan regulasi, bukan berdasarkan kesepakatan-kesepakatan di luar hukum,” ujarnya.

Kasus ini sendiri mencuat setelah PT PMM dituding mengekspor elemenit yang diduga mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) dan unsur radioaktif dengan nilai ekonomi yang disebut-sebut mencapai triliunan rupiah.

Tudingan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan adanya manipulasi kadar mineral sehingga menyeret nama Bea Cukai Pangkalpinang dalam pusaran perkara.

Namun PT PMM membantah tuduhan tersebut. Poltak menegaskan bahwa material yang akan diekspor telah melalui pengujian oleh Sucofindo dan sejumlah pihak terkait lainnya sebelum memperoleh izin pengiriman.

Bahkan, kata dia, sebelum kapal diberangkatkan telah dilakukan pengujian ulang untuk memastikan kandungan material sesuai dengan dokumen ekspor yang diterbitkan.

Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa setelah hasil uji laboratorium dinyatakan memenuhi syarat masih dilakukan pemeriksaan berulang kali? Jika hasil laboratorium resmi tidak dipercaya, maka publik berhak mengetahui standar apa yang sebenarnya digunakan,” ujarnya.

Selain itu, Poltak juga menyoroti adanya dugaan perlakuan yang tidak setara terhadap perusahaan lain yang melakukan aktivitas serupa.

Menurutnya, terdapat sejumlah kontainer milik perusahaan lain dalam rangkaian pengiriman yang sama namun tidak mengalami tindakan pemeriksaan sebagaimana yang dialami PT PMM.

Kami hanya meminta keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada perlakuan berbeda terhadap subjek hukum yang seharusnya diperlakukan sama,” katanya.

Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan yang sedang diselidiki, Poltak menilai proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, objektif dan akuntabel. Ia bahkan mendorong Komisi Kejaksaan RI serta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk mengevaluasi seluruh prosedur yang dilakukan dalam penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan mengungkap suatu perkara, tetapi juga oleh kemampuan menjaga profesionalitas, independensi dan rasa keadilan dalam setiap proses yang dijalankan.

Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan dan kepastian hukum. Jangan sampai upaya penegakan hukum justru melahirkan persepsi intimidasi, tekanan atau perlakuan yang tidak setara. Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perkara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi negara,” pungkas Poltak.

Catatan redaksi, seluruh pernyataan dalam berita ini merupakan keterangan dari Kuasa Hukum PT PMM. Demi memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides), redaksi jejaring media KBO Babel memberi ruang hak jawab atau menunggu klarifikasi dari tim Kejaksaan Agung RI, Satgas PKH, Bea Cukai, dan Sucofindo, maupun pihak terkait lainnya. (KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.