http://JURNALSIBER.COM (BANGKA TENGAH) – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU) Kabupaten Bangka Tengah, Fani Hendra Saputra, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang tercatat minus Rp9 juta. Penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di publik mengenai data kekayaan yang tercantum dalam sistem pelaporan resmi.
Fani menegaskan bahwa data LHKPN yang tercatat dalam sistem merupakan laporan resmi yang telah ia sampaikan melalui mekanisme pelaporan elektronik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut, kata dia, telah diterima sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam sistem pelaporan kekayaan penyelenggara negara.

Menurutnya, nilai kekayaan yang tercatat minus tersebut bukan merupakan pelanggaran atau indikasi adanya permasalahan dalam pelaporan, melainkan hasil dari perhitungan antara total aset dan kewajiban yang dilaporkan secara transparan.
“LHKPN yang saya sampaikan merupakan laporan resmi yang sudah diterima oleh KPK melalui sistem pelaporan yang berlaku. Semua data disampaikan secara terbuka dan sesuai kondisi yang sebenarnya,” ujar Fani saat dimintai keterangan, Minggu (15/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem pelaporan LHKPN terdapat dua komponen utama yang harus dicantumkan oleh setiap penyelenggara negara, yakni total aset dan kewajiban atau utang. Kedua komponen tersebut dihitung secara keseluruhan untuk menghasilkan nilai akhir kekayaan yang tercatat dalam laporan.
Fani menuturkan, apabila jumlah kewajiban atau utang yang dilaporkan lebih besar dibandingkan dengan total aset yang dimiliki, maka secara otomatis sistem akan mencatat nilai akhir kekayaan sebagai minus.
“Dalam LHKPN memang ada komponen kewajiban atau utang yang juga wajib dilaporkan. Ketika nilai kewajiban tersebut lebih besar dari aset, maka secara perhitungan total kekayaan bisa terlihat minus. Itu merupakan hal yang dimungkinkan dalam mekanisme pelaporan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fani menekankan bahwa kewajiban pelaporan LHKPN merupakan bagian dari komitmen transparansi pejabat publik sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Setiap penyelenggara negara diwajibkan melaporkan harta kekayaannya secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Menurutnya, mekanisme tersebut juga menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan. Dengan adanya kewajiban pelaporan harta kekayaan, masyarakat dapat mengetahui secara terbuka kondisi kekayaan pejabat negara yang menjalankan amanah jabatan publik.
“Pelaporan LHKPN adalah kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Saya menjalankan kewajiban tersebut sesuai aturan, dan laporan itu sudah diterima oleh KPK tanpa ada persoalan,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, kewajiban pelaporan LHKPN merupakan bagian dari sistem pengawasan yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Melalui mekanisme tersebut, setiap pejabat negara diharapkan dapat melaporkan kondisi harta kekayaannya secara jujur, terbuka, dan bertanggung jawab.
Di akhir penjelasannya, Fani juga menyampaikan bahwa hak jawab terkait pemberitaan mengenai LHKPN miliknya telah disampaikan kepada media yang pertama kali memuat informasi tersebut. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari hak yang dimiliki narasumber untuk memberikan penjelasan atas informasi yang berkembang di ruang publik.
Selain itu, klarifikasi yang disampaikan saat ini juga dipublikasikan melalui sejumlah media lain sebagai bentuk penjelasan tambahan kepada masyarakat, agar informasi yang beredar dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Fani berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman kepada publik mengenai mekanisme pelaporan LHKPN serta memastikan bahwa seluruh proses pelaporan yang ia lakukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(JURNAL SIBER)







