http://JURNALSIBER.COM (PANGKALPINANG),– Menjalankan fungsi kontrol sosial, MEDIA Siber Titahnusa.com resmi melayangkan permohonan informasi publik kepada PT Bank Sumsel Babel. Permintaan ini menyasar data pengelolaan dan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) untuk periode 2023 sampai 2025.
Langkah tersebut diambil untuk mendorong tata kelola dana CSR yang lebih terbuka, akuntabel, serta tepat guna. Mengingat status Bank Sumsel Babel sebagai Bank Pembangunan Daerah, publik dinilai wajib mendapat akses atas informasi penggunaan dana sosial perusahaan.

Pemimpin Umum Titahnusa.com, Muhamad Zen, menegaskan bahwa masyarakat berhak penuh atas keterbukaan tersebut.
“Bank Sumsel Babel sahamnya milik pemerintah daerah Sumsel dan Babel. Jadi bukan BUMD biasa. Wajar kalau publik menuntut kejelasan: berapa total dananya, disalurkan ke mana, siapa penerimanya, dan untuk program apa saja,” kata Zen, Kamis 2/7/2026.
Melalui surat yang dikirim ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bank Sumsel Babel, Titahnusa.com merinci data yang diminta. Mulai dari pagu anggaran CSR/TJSL per tahun, realisasi penyalurannya, nama-nama penerima manfaat beserta besaran bantuan, metode seleksi penerima, hingga dokumen laporan pertanggungjawaban dan hasil evaluasi program.
Permintaan data juga mencakup penyaluran ke ormas, organisasi profesi, yayasan, lembaga pendidikan, komunitas, media, hingga instansi pemerintah dalam tiga tahun terakhir.
Zen menyebut, transparansi CSR adalah bagian tak terpisahkan dari Good Corporate Governance (GCG). Terlebih untuk perusahaan yang menyandang status BPD dan mengelola dana publik.
“Dana CSR itu untuk masyarakat. Jangan sampai pengelolaannya jadi wilayah abu-abu yang tidak bisa dikontrol. Keterbukaan bisa mencegah potensi konflik kepentingan, penyaluran yang tidak tepat sasaran, hingga praktik tebang pilih,” tegasnya.

Titahnusa.com berpendapat, data penggunaan dana CSR bukan termasuk informasi yang dikecualikan dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Alasannya, data tersebut tidak menyangkut rahasia bank, kerahasiaan nasabah, atau informasi strategis yang mengganggu persaingan usaha.
Justru sebaliknya, membuka data CSR akan meningkatkan kepercayaan publik dan memastikan programnya memberi dampak nyata ke masyarakat.
Sesuai aturan KIP, Titahnusa.com memberi tenggat 10 hari kerja kepada Bank Sumsel Babel untuk merespons sejak surat diterima. Waktu itu dapat diperpanjang 7 hari kerja jika ada alasan tertulis.
Jika permohonan diabaikan atau ditolak tanpa dasar hukum kuat, Titahnusa.com menyatakan siap menempuh jalur hukum. Opsi yang disiapkan mulai dari mengajukan keberatan ke atasan PPID, membawa sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hingga upaya hukum lain.
“Tujuan kami bukan mencari-cari kesalahan. Ini murni soal akuntabilitas. Dana CSR BPD itu bisa miliaran per tahun. Kalau dikelola benar, keterbukaan justru jadi bukti dan penguat kepercayaan publik ke Bank Sumsel Babel,” ujar Zen.
Permohonan informasi ini menjadi ujian nyata bagi komitmen transparansi Bank Sumsel Babel yang selama ini menggaungkan tata kelola perusahaan yang baik.
Bola kini ada di Bank Sumsel Babel: akankah daftar penerima dan rincian penggunaan dana CSR dibuka ke publik, atau tetap menjadi data yang sulit diakses?(Sumber : Titahnusa.com, Editor :JS)







