http://JURNALSIBER.COM (PANGKALPINANG) — Polemik keterbukaan data Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kian mengarah pada isu yang lebih mendasar: dugaan gelapnya aliran dana publik yang dipungut melalui skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik.
Persoalan ini tak lagi berhenti pada minimnya data teknis, melainkan merembet ke inti pengelolaan anggaran yang bersumber langsung dari kantong masyarakat. Regulasi sebenarnya telah memberi batas terang. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ditegaskan bahwa sebagian penerimaan dari konsumsi listrik wajib dialokasikan untuk penerangan jalan umum.
Pasal 25 ayat (2) secara eksplisit menyebut: minimal 10 persen dari penerimaan PBJT tenaga listrik harus digunakan untuk PJU. Bahkan, pada ayat (3), ruang penggunaannya diperjelas—mulai dari penyediaan infrastruktur hingga pembayaran konsumsi listriknya.

Artinya sederhana: setiap token listrik yang dibeli masyarakat, menyisakan jejak kontribusi untuk penerangan jalan. Dari Rp100.000 yang dibayarkan, sekitar Rp10.000 seharusnya masuk ke pos PJU.
Namun di sinilah masalah mulai mengemuka—jejak itu seolah menghilang.
Data Global, Jawaban Parsial
Permintaan data rinci yang diajukan pemohon informasi, Muhamad Zen, kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Babel belum membuahkan transparansi yang diharapkan. Alih-alih menyajikan angka konkret pemasukan dan pengeluaran, Dishub hanya memberikan gambaran umum yang dinilai normatif.
Disebutkan, total aset LPJU sekitar 1.700 unit yang tersebar di tujuh kabupaten/kota. Untuk sistem pascabayar, konsumsi sekitar 7 KWh di Pangkalpinang dengan tagihan Rp7–9 juta per bulan. Sementara sistem prabayar mencapai 159 KWh dengan pembelian token sekitar Rp70–100 juta per bulan.
Data tersebut justru mempertegas satu hal: pemerintah mengetahui angka operasional, tetapi tidak membuka struktur keuangan secara utuh.
“Yang publik butuhkan bukan angka global. Tapi perbandingan jelas—berapa pemasukan dari PBJT listrik, berapa yang dipakai untuk PJU, dan ke mana sisanya,” tegas Zen.
Potensi Besar, Transparansi Minim
Dengan jumlah pelanggan listrik di Bangka Belitung yang tidak kecil, potensi penerimaan PBJT tenaga listrik setiap bulan diyakini mencapai angka signifikan. Namun tanpa keterbukaan, angka itu hanya menjadi asumsi tanpa verifikasi.
Ketiadaan data rinci memunculkan pertanyaan yang lebih tajam: apakah alokasi minimal 10 persen benar-benar dipenuhi, atau hanya menjadi angka normatif di atas kertas?
Lebih jauh lagi, apakah terdapat selisih anggaran yang tidak sepenuhnya dialirkan ke sektor PJU?
Jika benar ada selisih, maka publik berhak mengetahui ke mana dana tersebut dialihkan. Sebab undang-undang tidak hanya memerintahkan alokasi, tetapi juga mengandung prinsip akuntabilitas yang tak bisa ditawar.
Uang Rakyat, Bukan Sekadar Angka
Dalam konteks ini, PBJT atas tenaga listrik bukan sekadar instrumen fiskal. Ia adalah kontribusi langsung masyarakat dari kebutuhan dasar—listrik.
Setiap rupiah yang dipungut mengandung mandat publik. Ketika penggunaannya tidak transparan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola anggaran, tetapi juga kepercayaan.
“Ini uang masyarakat yang dipotong dari kebutuhan pokok. Kalau tidak bisa dijelaskan penggunaannya, maka wajar publik curiga,” ujar Zen.
Tekanan Menguat, Pemerintah Diuji
Laporan ke Komisi Informasi dan Ombudsman menandai bahwa persoalan ini telah memasuki jalur formal. Artinya, polemik tidak lagi berada di ruang opini, melainkan berpotensi diuji secara hukum dan administratif.
Kini sorotan mengarah pada keberanian pemerintah daerah: membuka data secara rinci dan terukur, atau tetap bertahan pada pola lama—menyajikan angka global yang sulit diuji publik.
Satu hal yang pasti, selama transparansi belum diberikan secara utuh, pertanyaan tentang aliran dana PJU akan terus menggantung. Dan di tengah ketidakjelasan itu, kecurigaan publik bukan hanya tumbuh—tetapi menguat.(KBO BABEL)






