http://JURNALSIBER.COM (SUNGAILIAT) — Proses penyelidikan kasus meninggalnya Agus Jumanto (27), karyawan PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM), terus berlanjut. Penyidik Satreskrim Polres Bangka dijadwalkan memeriksa istri korban, Melinda Tri Yanti (26), sebagai saksi pada Rabu (20/5/2026).

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pendalaman yang dilakukan aparat kepolisian guna mengungkap secara utuh peristiwa yang menimpa Agus Jumanto. Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai pertanyaan terkait kronologi meninggalnya korban.
Kuasa hukum keluarga korban, Karianto, S.H., dari Kantor Advokat Turki dan Mitra Firma Hukum, membenarkan agenda pemeriksaan terhadap kliennya tersebut. Ia mengatakan, Melinda Tri Yanti diminta hadir oleh penyidik untuk memberikan keterangan seputar peristiwa yang dialami suaminya.
“Ya, sekitar pukul 10.00 WIB hari ini rencananya klien kami menghadap penyidik untuk diperiksa sebagai saksi,” ujar Karianto saat dihubungi awak media.
Meski demikian, Karianto mengaku belum mengetahui secara rinci materi pemeriksaan yang akan digali oleh penyidik terhadap kliennya. Menurut dia, seluruh proses pemeriksaan merupakan kewenangan penuh penyidik dalam mengembangkan penyelidikan.
“Fokus pemeriksaannya belum tahu secara pasti. Kemungkinan seputar kapan dan bagaimana klien kami mengetahui kabar meninggalnya suami. Ini ranah penyidik, nanti akan kami sampaikan kembali perkembangan hasil pemeriksaannya,” katanya.
Pemeriksaan terhadap istri korban dinilai penting untuk melengkapi rangkaian keterangan dan memperjelas alur kejadian sebelum dan sesudah korban dinyatakan meninggal dunia. Selain itu, penyidik juga disebut masih terus mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah pihak lain yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.
Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kesimpulan awal penyebab meninggalnya Agus Jumanto. Namun proses penyelidikan disebut masih berjalan intensif.
Kasus ini sendiri menyita perhatian masyarakat, terutama setelah keluarga korban meminta agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan profesional. Pihak keluarga berharap seluruh fakta yang berkaitan dengan kematian Agus Jumanto dapat terungkap secara jelas.
Sementara itu, suasana duka masih menyelimuti keluarga korban. Melinda Tri Yanti diketahui terus mendampingi proses hukum yang berjalan dengan didampingi kuasa hukumnya.
Di sisi lain, publik juga menanti langkah lanjutan dari aparat penegak hukum terkait hasil pemeriksaan para saksi maupun kemungkinan adanya temuan baru dalam penyelidikan tersebut.
Polres Bangka hingga berita ini diturunkan masih melakukan pendalaman dan belum menyampaikan apakah nantinya perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi disebut akan terus dilakukan guna memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif.SUNGAILIAT — Proses penyelidikan kasus meninggalnya Agus Jumanto (27), karyawan PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM), terus berlanjut.
Penyidik Satreskrim Polres Bangka dijadwalkan memeriksa istri korban, Melinda Tri Yanti (26), sebagai saksi pada Rabu (20/5/2026).
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pendalaman yang dilakukan aparat kepolisian guna mengungkap secara utuh peristiwa yang menimpa Agus Jumanto. Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai pertanyaan terkait kronologi meninggalnya korban.
Kuasa hukum keluarga korban, Karianto, S.H., dari Kantor Advokat Turki dan Mitra Firma Hukum, membenarkan agenda pemeriksaan terhadap kliennya tersebut. Ia mengatakan, Melinda Tri Yanti diminta hadir oleh penyidik untuk memberikan keterangan seputar peristiwa yang dialami suaminya.
“Ya, sekitar pukul 10.00 WIB hari ini rencananya klien kami menghadap penyidik untuk diperiksa sebagai saksi,” ujar Karianto saat dihubungi awak media.
Meski demikian, Karianto mengaku belum mengetahui secara rinci materi pemeriksaan yang akan digali oleh penyidik terhadap kliennya. Menurut dia, seluruh proses pemeriksaan merupakan kewenangan penuh penyidik dalam mengembangkan penyelidikan.
“Fokus pemeriksaannya belum tahu secara pasti. Kemungkinan seputar kapan dan bagaimana klien kami mengetahui kabar meninggalnya suami. Ini ranah penyidik, nanti akan kami sampaikan kembali perkembangan hasil pemeriksaannya,” katanya.
Pemeriksaan terhadap istri korban dinilai penting untuk melengkapi rangkaian keterangan dan memperjelas alur kejadian sebelum dan sesudah korban dinyatakan meninggal dunia. Selain itu, penyidik juga disebut masih terus mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah pihak lain yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.
Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kesimpulan awal penyebab meninggalnya Agus Jumanto. Namun proses penyelidikan disebut masih berjalan intensif.
Kasus ini sendiri menyita perhatian masyarakat, terutama setelah keluarga korban meminta agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan profesional. Pihak keluarga berharap seluruh fakta yang berkaitan dengan kematian Agus Jumanto dapat terungkap secara jelas.
Sementara itu, suasana duka masih menyelimuti keluarga korban. Melinda Tri Yanti diketahui terus mendampingi proses hukum yang berjalan dengan didampingi kuasa hukumnya.
Di sisi lain, publik juga menanti langkah lanjutan dari aparat penegak hukum terkait hasil pemeriksaan para saksi maupun kemungkinan adanya temuan baru dalam penyelidikan tersebut.
Polres Bangka hingga berita ini diturunkan masih melakukan pendalaman dan belum menyampaikan apakah nantinya perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi disebut akan terus dilakukan guna memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif.(KBO BABEL)








