http://JURNALSIBER.COM (PANGKALPINANG) – Sidang lanjutan perkara yang menjerat dr. Ratna Setia Asih, Sp.A, di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (11/6/2026), menghadirkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim kuasa hukum. Dalam pledoi tersebut, pihak pembela menegaskan keyakinannya bahwa dr. Ratna tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan yang dituduhkan.
Kuasa hukum dr. Ratna, Hangga Oktafandany, SH, mengungkapkan setidaknya terdapat tiga persoalan mendasar yang menurutnya menunjukkan lemahnya konstruksi perkara terhadap kliennya.

Pertama, terkait rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP). Menurut Hangga, dalam dokumen rekomendasi tersebut tidak terdapat nama dr. Ratna sebagai dokter yang direkomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan ataupun penyidikan.
“Pada halaman pertama rekomendasi MDP tercantum sembilan nama dokter secara terpisah dan tidak ada nama dokter Ratna. Namun pada halaman kedua tiba-tiba muncul keterangan yang menyebutkan dokter Ratna direkomendasikan untuk penyidikan. Kami menilai ada keterangan yang tidak sesuai dan menjadi persoalan serius dalam perkara ini,” ujar Hangga usai persidangan.
Persoalan kedua, lanjutnya, adalah laporan polisi yang menjadi dasar proses hukum. Ia menegaskan nama dr. Ratna tidak pernah tercantum sebagai terlapor dalam laporan tersebut.
“Secara lazim seseorang diperiksa karena terlebih dahulu dilaporkan. Tetapi dokter Ratna tidak pernah dilaporkan sebagai terlapor. Namun dalam perjalanannya justru diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa. Ini menjadi kejanggalan yang sangat mendasar,” katanya.
Poin ketiga yang disoroti adalah tidak adanya hasil otopsi yang secara spesifik mengidentifikasi bahwa luka yang menyebabkan kematian pasien dibuat oleh dr. Ratna.
“Hingga hari ini tidak ada hasil otopsi yang menyatakan dokter Ratna adalah pihak yang menyebabkan luka pada tubuh pasien yang kemudian berujung pada kematian. Karena itu kami meyakini unsur subjektif maupun unsur objektif dalam perkara ini tidak terpenuhi,” tegasnya.
Berdasarkan berbagai fakta tersebut, tim pembela tetap pada kesimpulan bahwa dr. Ratna tidak bersalah dan tidak layak dipidana.
Dukungan terhadap dr. Ratna juga datang dari Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) yang hadir langsung mengikuti jalannya persidangan. Ketua Umum PP IDAI, Dr.dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, Subsp.Kardio(K), didampingi Ketua BP2A IDAI Pusat Prof. Dr. dr. Aryono Hendarto, Sp.A, Subsp.NPM(K), MPH, SH, MH, menyampaikan keprihatinan mendalam atas proses hukum yang dijalani dokter spesialis anak tersebut.
Menurut Piprim, perkara yang menyangkut dugaan pelanggaran profesi medis seharusnya terlebih dahulu diperiksa dan diputus melalui mekanisme disiplin profesi sebelum berujung pada proses pidana.

“Kami sangat menyayangkan kasus ini. Seharusnya terlebih dahulu melalui sidang majelis disiplin profesi. Hubungan dokter dan pasien adalah kontrak ikhtiar pengobatan, bukan kontrak kesembuhan. Dokter berupaya semaksimal mungkin menyelamatkan pasien, tetapi hasil akhirnya tidak selalu dapat dipastikan,” ujarnya.
Piprim mengingatkan bahwa apabila setiap kematian pasien berujung pada kriminalisasi dokter, maka dampaknya akan sangat luas terhadap dunia pelayanan kesehatan di Indonesia.
Ia menilai kasus dr. Ratna berpotensi melahirkan fenomena defensive medicine, yakni praktik kedokteran yang lebih mengutamakan keselamatan hukum dokter dibanding keberanian mengambil tindakan medis demi kepentingan pasien.
“Dokter akan memilih mencari aman. Mereka bisa saja menolak konsultasi melalui telepon, menolak konsultasi daring, bahkan menghindari pasien-pasien gawat darurat atau pasien kritis yang memiliki risiko kematian tinggi. Jika ini terjadi, yang dirugikan bukan dokter, melainkan masyarakat luas,” katanya.
Menurut Piprim, kasus yang sedang dihadapi dr. Ratna kini menjadi perhatian ratusan ribu dokter di Indonesia dan berpotensi menjadi preseden penting bagi praktik pelayanan kesehatan nasional.
“Apabila dokter Ratna sampai dipidana dan dipenjara, saya kira kasus ini akan menjadi pelajaran bagi lebih dari 200 ribu dokter di Indonesia, termasuk sekitar 30 ribu dokter spesialis. Mereka akan berpikir berkali-kali sebelum menangani kasus-kasus berisiko tinggi,” ujarnya.
Meski berstatus terdakwa, Piprim mengungkapkan bahwa dr. Ratna hingga saat ini masih aktif menjalankan tugas profesinya melayani pasien dan melakukan visit di rumah sakit.
“Ini menunjukkan komitmen beliau sebagai dokter. Dalam kondisi seperti sekarang pun beliau tetap menjalankan kewajiban profesionalnya melayani pasien. Tidak ada dokter yang memiliki niat mencelakakan pasiennya. Itu yang perlu dipahami bersama,” tegas Piprim.
Sidang pembacaan pledoi yang berlangsung di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Kini perhatian publik tertuju pada bagaimana majelis hakim menilai berbagai fakta hukum yang terungkap selama persidangan, sekaligus menjawab perdebatan yang berkembang antara aspek pidana dan disiplin profesi dalam praktik kedokteran di Indonesia. (KBO Babel)







