http://JURNALSIBER.COM (JAKARTA) – Polemik penahanan 15 kontainer ilmenit milik PT Putra Prima Mineral Mandiri (PT PMM) yang sempat menghebohkan publik nasional memasuki babak baru.
Dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Staf Kepresidenan pada 17 Juni 2026 dan dipimpin langsung oleh Kepala Staf Kepresidenan, Prof. Dr. Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, terungkap sejumlah fakta yang menurut kuasa hukum PT PMM menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak pernah melakukan penyelundupan logam tanah jarang (LTJ), bahan radioaktif maupun bahan nuklir sebagaimana tuduhan yang selama ini beredar. Kamis (18/6/2026)

Rapat yang mempertemukan seluruh pemangku kepentingan terkait itu dihadiri unsur TNI AL, Pangkoarmada RI, Kodam, Bea Cukai, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, PT Sucofindo selaku lembaga survei independen, perusahaan pelayaran, serta manajemen PT PMM.
Dalam keterangannya kepada jejaring media KBO Babel di Jakarta, Kamis (18/6/2026), Kuasa Hukum PT PMM, Poltak Silitonga SH MH, menyampaikan apresiasi kepada Kepala Staf Kepresidenan yang dinilai telah membuka ruang klarifikasi secara objektif dan menghadirkan seluruh pihak terkait guna mengurai polemik yang berkembang selama beberapa bulan terakhir.
Menurut Poltak, kasus yang menimpa PT PMM bukan sekadar persoalan administratif ekspor, melainkan telah berkembang menjadi isu nasional setelah muncul tuduhan bahwa perusahaan tersebut melakukan penyelundupan material berbahaya, logam tanah jarang, radioaktif hingga bahan nuklir ke luar negeri.
“Tuduhan yang beredar sangat serius dan sangat merugikan. PT PMM seolah-olah digambarkan sebagai pelaku kejahatan besar yang menyelundupkan bahan strategis negara. Padahal seluruh fakta, dokumen dan hasil pengujian laboratorium menunjukkan sebaliknya,” kata Poltak.
*Berawal dari Kecurigaan yang Tidak Pernah Terbukti*
Poltak menjelaskan, PT PMM merupakan perusahaan yang memiliki izin resmi dalam kegiatan pengolahan dan ekspor mineral ilmenit di Bangka Belitung.
Sebelum pengiriman ketiga yang menjadi polemik, PT PMM telah dua kali melakukan ekspor ilmenit pada Februari 2026. Kedua pengiriman tersebut berjalan tanpa masalah setelah melalui seluruh tahapan pemeriksaan yang diwajibkan pemerintah.
Setiap material yang akan diekspor, lanjutnya, terlebih dahulu diuji oleh PT Sucofindo untuk memastikan tidak mengandung mineral yang dilarang diekspor, termasuk logam tanah jarang, radioaktif maupun bahan berbahaya lainnya.
“Hasil pengujian menyatakan material tersebut adalah ilmenit yang memenuhi ketentuan ekspor. Setelah itu kontainer disegel dan mendapatkan dokumen resmi untuk diberangkatkan,” ujarnya.
Persoalan muncul ketika PT PMM hendak melakukan pengiriman ketiga sebanyak 15 kontainer ilmenit pada Maret 2026.
Meski telah dinyatakan lolos pengujian laboratorium PT Sucofindo dan seluruh dokumen kepabeanan telah lengkap, pihak pelayaran mendadak menolak memberangkatkan barang tersebut.
Menurut Poltak, pihak pelayaran mengaku mendapat tekanan dan ancaman bahwa apabila tetap mengangkut 15 kontainer milik PT PMM maka kapal akan ditindak saat berada di laut.
“Kami mendapat informasi langsung dari pihak pelayaran bahwa ada ancaman jika barang PT PMM tetap diberangkatkan maka akan ada tindakan penangkapan di tengah laut. Akibatnya barang diturunkan kembali dari kapal meskipun seluruh dokumennya lengkap dan sah,” ungkapnya.
*Uji Laboratorium Kedua Dilakukan Demi Menjawab Kecurigaan*
Merasa dirugikan, PT PMM kemudian meminta kejelasan atas dasar tindakan tersebut.
Melalui fasilitasi Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, dilakukan pertemuan antara PT PMM, Satgas Tricakti, Bea Cukai, PT Sucofindo dan pihak pelayaran.
Dalam forum itu, alasan yang dikemukakan adalah adanya kecurigaan terhadap kandungan ilmenit yang akan diekspor.
Meski merasa seluruh prosedur telah dipenuhi, PT PMM akhirnya menyetujui dilakukannya pengujian ulang demi menghindari polemik berkepanjangan.
Pengujian kedua dilakukan oleh Laboratorium Bea Cukai Pusat dengan disaksikan langsung oleh seluruh pihak terkait, termasuk pihak yang sebelumnya menyatakan curiga terhadap muatan tersebut.
“Hasilnya sangat jelas. Bea Cukai menyatakan ilmenit tersebut bukan logam tanah jarang, tidak mengandung radioaktif, bukan bahan nuklir dan bukan barang yang dilarang untuk diekspor. Hasilnya hampir identik dengan hasil laboratorium PT Sucofindo sebelumnya,” jelas Poltak.
Berdasarkan hasil pengujian tersebut, Bea Cukai kembali menerbitkan persetujuan ekspor dan seluruh kontainer kembali disegel untuk diberangkatkan.
*Kapal Berlayar, Tuduhan Justru Muncul Kembali*
Setelah memperoleh persetujuan resmi dari negara, 15 kontainer ilmenit milik PT PMM akhirnya diberangkatkan menggunakan kapal Capricon pada 13 Mei 2026 menuju Singapura.
Namun, menurut Poltak, persoalan kembali muncul secara tidak terduga.
Pihaknya memperoleh informasi bahwa kapal tersebut terus dipantau selama perjalanan dan akhirnya dihentikan oleh aparat TNI AL di wilayah perairan Nongsa, Batam.
Penahanan dilakukan setelah muncul laporan yang menyebut kapal tersebut mengangkut barang ekspor ilegal yang diduga mengandung radioaktif, logam tanah jarang dan bahan nuklir.
“Tuduhan yang sama kembali muncul padahal sebelumnya sudah diuji dua kali dan dinyatakan aman. Di sinilah kami mempertanyakan dasar informasi yang digunakan sehingga kapal bisa ditahan,” katanya.
Akibat informasi tersebut, isu dugaan penyelundupan radioaktif dan bahan nuklir langsung menyebar luas ke publik.
Kasus itu bahkan menarik perhatian berbagai institusi negara, mulai dari TNI, Satgas PKH, Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan hingga aparat penegak hukum.
*Fakta Terungkap di Kantor Staf Kepresidenan*
Menurut Poltak, rapat koordinasi yang dipimpin Kepala Staf Kepresidenan menjadi momentum penting untuk membedah persoalan secara terbuka berdasarkan data dan fakta.
Dalam rapat tersebut, PT Sucofindo menegaskan bahwa hasil pengujian laboratorium terhadap 15 kontainer ilmenit PT PMM menunjukkan material tersebut tidak mengandung radioaktif, bukan logam tanah jarang dan memenuhi syarat ekspor.
Sementara Bea Cukai juga menjelaskan bahwa pengujian ulang yang dilakukan oleh laboratorium mereka menghasilkan kesimpulan yang sama.
Bea Cukai menegaskan bahwa barang tersebut bukan barang terlarang, bukan radioaktif, bukan bahan nuklir dan telah memenuhi syarat untuk memperoleh persetujuan ekspor.
Tidak hanya itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas ESDM juga menerangkan bahwa PT PMM merupakan perusahaan yang telah memiliki legalitas usaha, izin pengolahan dan izin ekspor yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Dari seluruh keterangan yang muncul dalam rapat, tidak ada satu pun yang menyatakan PT PMM melakukan penyelundupan radioaktif atau bahan nuklir. Justru seluruh lembaga yang memiliki kewenangan teknis menyatakan barang tersebut legal dan layak diekspor,” tegas Poltak.
*Dugaan Kriminalisasi dan Kerugian Besar*
Poltak menilai peristiwa yang dialami kliennya tidak dapat dipandang sebagai kesalahpahaman biasa.
Menurutnya, rangkaian kejadian mulai dari ancaman terhadap pelayaran, penghambatan keberangkatan barang, pengujian berulang hingga penahanan kapal setelah memperoleh izin ekspor menunjukkan adanya tindakan yang patut dipertanyakan.
Ia menyebut PT PMM telah mengalami kerugian besar baik secara material maupun immaterial akibat pemberitaan dan tuduhan yang berkembang.
“Nama baik perusahaan rusak, kegiatan usaha terganggu, kontrak bisnis terdampak, dan kepercayaan mitra usaha ikut terpengaruh. Padahal hingga hari ini tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa PT PMM melakukan penyelundupan bahan berbahaya sebagaimana yang dituduhkan,” ujarnya.
Poltak berharap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dapat memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan tersebut sehingga tidak terjadi ketidakadilan terhadap pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan sesuai koridor hukum.
Ia juga mengapresiasi langkah Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman yang dinilai tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan memilih mendengarkan seluruh pihak secara langsung.
“Kami percaya negara harus hadir melindungi investasi yang legal dan memberikan kepastian hukum. Jangan sampai ada perusahaan yang sudah memenuhi seluruh aturan justru menjadi korban informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kebenaran mungkin terlambat datang, tetapi pada akhirnya akan menemukan jalannya sendiri,” tutup Poltak Silitonga. (Sinyu Pengkal/KBO Babel)







