Sengketa Tanah Kuburan Line 30 Kerabut Memanas, Puluhan Warga Datangi Polresta Pangkalpinang

by -10 views

http://Jurnalsiber.com (PANGKALPINANG) – Sengketa tanah perkuburan di kawasan Line 30, Kelurahan Kerabut, Kota Pangkalpinang, kembali memanas. Puluhan warga mendatangi Mapolresta Pangkalpinang, Jumat (25/9/2026), untuk menyampaikan laporan sekaligus meminta perlindungan hukum agar konflik perebutan lahan pemakaman tidak berkembang menjadi benturan fisik.

Kedatangan warga bukan semata-mata mempersoalkan status kepemilikan tanah, tetapi dipicu keresahan atas dugaan tindakan penghalangan terhadap aktivitas pemakaman dan akses masyarakat menuju lokasi perkuburan yang selama puluhan tahun digunakan warga.

Warga mengklaim lahan tersebut telah digunakan sebagai tanah perkuburan sejak sekitar 1999. Bahkan, menurut keterangan warga, sudah lebih dari 100 hingga hampir 240 jenazah dimakamkan di lokasi tersebut.

Di sisi lain, terdapat pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut berdasarkan sertifikat. Identitas dan keabsahan dokumen kepemilikan tersebut masih menjadi bagian dari persoalan yang diperselisihkan kedua pihak.

Advokat Andi Surateja, SH., MH., yang mendampingi perwakilan masyarakat, mengatakan laporan dibuat sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi persoalan hukum yang lebih besar apabila kembali terjadi penghalangan terhadap proses pemakaman warga.

«“Kami mendampingi masyarakat melaporkan saudari RH. Masyarakat tidak ingin suatu ketika terjadi penghalang-halangan terkait proses pemakaman apabila ada warga yang meninggal,” ujar Andi seusai membuat laporan di Polresta Pangkalpinang.»

Menurut Andi, masyarakat sebelumnya telah beberapa kali melakukan rapat dan berdiskusi sebelum memutuskan membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum.

Ia menegaskan, masyarakat tidak bermaksud menghakimi atau menentukan siapa pemilik sah tanah tersebut.

Sebab, menurutnya, kepastian mengenai hak kepemilikan maupun keabsahan sertifikat merupakan kewenangan lembaga peradilan.

“Yang menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah nantinya adalah pengadilan. Tujuan kami datang ke sini adalah melaporkan keresahan masyarakat dan mengantisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.

*Warga: Kuburan Sudah Ada Sejak 1999*

Ketua RT 04, Andi, mengatakan berdasarkan pengetahuan masyarakat setempat, lahan tersebut telah diperuntukkan sebagai tanah perkuburan warga sejak sekitar 1999.

Ia menyebut penggunaan lahan sebagai pemakaman telah berlangsung selama lebih dari dua dekade dan dilakukan secara gotong royong oleh masyarakat.

Menurut Andi, warga memiliki cerita dan kesaksian dari masyarakat yang mengetahui sejarah penggunaan lahan tersebut. Namun, dokumen tertulis mengenai hibah atau wakaf tanah tersebut, menurut keterangan warga, tidak lagi ditemukan.

“Setahu kami tanah itu sebelumnya sudah diwakafkan untuk masyarakat sebagai perkuburan warga, bukan tanah pribadi,” kata Andi.

Warga juga mempertanyakan klaim kepemilikan yang muncul belakangan terhadap lahan yang selama puluhan tahun telah berfungsi sebagai tempat pemakaman umum masyarakat setempat.

Namun demikian, warga menyadari bahwa persoalan tersebut membutuhkan pembuktian secara hukum.

*Pernah Terjadi Penghalangan Pemakaman*

Keresahan warga disebut mulai mencuat secara serius pada November 2025, ketika terdapat warga yang meninggal dunia dan hendak dimakamkan di lokasi tersebut.

Menurut kesaksian warga, saat itu pihak yang mengklaim kepemilikan lahan datang dan mempersoalkan rencana pemakaman dengan alasan tanah tersebut merupakan miliknya.

Persoalan kemudian berkembang menjadi ketegangan di tengah masyarakat.

Warga juga mengaku pernah menghadapi pembatasan akses menuju lokasi perkuburan, termasuk akses bagi keluarga yang hendak bertakziah, berziarah maupun membawa jenazah.

Karena itulah masyarakat memilih melibatkan aparat kepolisian sebelum persoalan berkembang menjadi konflik terbuka.

“Kami tidak mau masyarakat mengambil tindakan sendiri. Jangan sampai terjadi main tangan sendiri. Itu yang tidak kami inginkan,” ujar Andi Surateja.

*Polisi Siap Dampingi Jika Ada Pemakaman*

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat juga mendapat penjelasan terkait langkah pengamanan apabila kembali ada warga yang meninggal dunia dan hendak dimakamkan di lokasi tersebut.

Perwakilan MUI Bangka Belitung yang ikut mendatangi Polresta Pangkalpinang menyampaikan bahwa pihak kepolisian memberikan solusi agar proses pemakaman tetap dapat berlangsung dengan pengamanan.

“Kalau ada warga meninggal yang mau dikubur, hubungi Babinsa. Nanti Babinsa akan menghubungi Polres untuk mendampingi proses penguburan agar tidak diganggu,” ujar perwakilan MUI Babel.

Langkah tersebut diharapkan dapat meredam potensi gesekan antara masyarakat dengan pihak yang mengklaim kepemilikan tanah.

*Soal Sertifikat, Warga Minta Dibuktikan di Pengadilan*

Persoalan semakin rumit karena pihak yang mengklaim lahan disebut memiliki sertifikat. Dalam keterangan warga, sertifikat tersebut pernah diperbarui setelah terjadi pemekaran wilayah, sementara lokasi yang sebelumnya berada dalam wilayah administratif Sungailiat kemudian masuk wilayah Kota Pangkalpinang.

Namun, warga juga mempertanyakan batas-batas bidang tanah serta titik koordinat yang tercantum dalam dokumen tersebut.

Sejumlah warga bahkan mengaku pernah mempertanyakan persoalan tersebut kepada pihak terkait. Mereka menyebut terdapat perbedaan pandangan mengenai titik koordinat dan batas lahan yang diklaim.

Klaim tersebut masih merupakan keterangan dari pihak warga dan belum menjadi kesimpulan hukum.

Karena itu, masyarakat meminta agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum, termasuk melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagaimana disebutkan dalam proses pendampingan mereka.

“BPN juga pernah menyarankan agar dilakukan gugatan. Yang penting semuanya diselesaikan dengan baik dan secara kekeluargaan,” ujar Andi.

*Jangan Sampai Kuburan Jadi Titik Konflik*

Di tengah sengketa tersebut, warga berharap Pemerintah Kota Pangkalpinang maupun pemerintah daerah terkait turun tangan memfasilitasi mediasi.

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar soal sebidang tanah, tetapi menyangkut tempat peristirahatan terakhir warga yang selama puluhan tahun telah dimakamkan di lokasi tersebut.

Warga mengaku khawatir apabila persoalan terus dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas, ketegangan dapat meningkat dan berujung pada konflik horizontal.

Masyarakat juga menuding pernah terjadi tindakan perusakan terhadap sejumlah fasilitas di sekitar area pemakaman. Namun tudingan tersebut masih perlu dibuktikan dan diklarifikasi kepada pihak yang dituduh.

“Kami berharap pemerintah membuka mata dan turun melihat persoalan ini. Kami siap dimediasi secara kekeluargaan. Yang kami pertahankan sekarang bukan sekadar tanah, tetapi tempat sekitar ratusan warga kami dimakamkan,” ujar salah seorang warga.

Kini, masyarakat menyerahkan proses hukum kepada aparat dan lembaga yang berwenang. Mereka meminta agar tidak ada pihak yang mengambil tindakan sendiri sebelum status dan batas kepemilikan tanah tersebut memperoleh kepastian hukum.

Satu hal yang menjadi harapan warga: jangan sampai sengketa tanah perkuburan berubah menjadi sengketa kemanusiaan, apalagi sampai memicu konflik fisik di tengah masyarakat. (JS/KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.