http://JURNALSIBER.COM (PANGKALPINANG) — Lebih dari satu tahun sejak insiden tongkang Blue Shapire yang ditarik Tugboat Majestic Artic milik PT Global Sinergi Maritim (GSM) menabrak tiang fondasi atau bantalan pengaman Jembatan Emas pada 26 Juni 2025, penyelesaian ganti rugi atas kerusakan aset milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut hingga kini masih belum menunjukkan kepastian yang jelas.
Kerusakan yang terjadi bukan pada aset milik perseorangan, melainkan fasilitas publik yang dibangun menggunakan anggaran negara. Namun, hingga memasuki pertengahan 2026, masyarakat masih disuguhi penjelasan demi penjelasan tanpa melihat realisasi nyata di lapangan.

Sejumlah tahapan administrasi, penyusunan kontrak hingga berbagai komitmen yang sebelumnya disampaikan melalui pihak perantara maupun agen perusahaan disebut telah berjalan. Namun, waktu terus berlalu dan pekerjaan perbaikan yang dijanjikan belum juga terlihat.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana keseriusan PT GSM dalam memenuhi tanggung jawabnya serta bagaimana sikap Pemerintah Provinsi Bangka Belitung sebagai pihak yang mengalami kerugian.
Dalam persoalan bisnis, keterlambatan mungkin masih dapat dimaklumi. Namun ketika yang dipertaruhkan adalah aset negara dan kepentingan publik, alasan administratif yang terus berlarut-larut tidak seharusnya menjadi alasan tanpa batas waktu.
Ironisnya, sikap Pemprov Babel justru dinilai terlalu sabar, bahkan terkesan pasif. Padahal pemerintah berada pada posisi sebagai pihak yang dirugikan, bukan pihak yang meminta belas kasihan.
Publik pun mempertanyakan, apabila kesepakatan dan komitmen ganti rugi memang telah disepakati, mengapa hingga kini tidak terlihat adanya batas waktu yang tegas? Jika tenggat waktu telah terlampaui, mengapa belum ada langkah hukum yang jelas? Dan apabila perusahaan belum memenuhi kewajibannya, mengapa tekanan yang lebih serius belum juga dilakukan?

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai pengelola aset daerah dinilai tidak cukup hanya menunggu perkembangan proses yang berjalan. Sebab kerusakan aset negara memiliki konsekuensi administrasi, hukum dan keuangan yang harus dijaga secara ketat.
Pembiaran yang berlangsung terlalu lama justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif terkait keseriusan pemerintah dalam melindungi aset daerah yang berasal dari uang rakyat.
Di sisi lain, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga dinilai perlu mengambil peran lebih aktif. Fungsi pengawasan yang dimiliki lembaga legislatif tidak hanya sebatas pembahasan anggaran, tetapi juga memastikan setiap kerugian daerah mendapatkan penyelesaian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Publik membutuhkan kepastian, bukan sekadar penjelasan.
Apabila PT Global Sinergi Maritim memang memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut, maka hal itu seharusnya dibuktikan melalui langkah konkret, bukan hanya janji yang terus bergeser dari waktu ke waktu.
Sebaliknya, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung juga dituntut menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat. Jangan sampai muncul anggapan bahwa pemerintah lebih lunak terhadap pihak yang merugikan aset negara dibandingkan ketika menghadapi persoalan administrasi masyarakat biasa.
Setahun merupakan waktu yang sangat panjang untuk sekadar menunggu proses kontrak maupun progres pekerjaan. Terlebih pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan tersebut telah diketahui.
Karena itu, Pemprov Babel dinilai sudah saatnya mengambil langkah yang lebih tegas. Mulai dari memberikan somasi, menjalankan mekanisme hukum sesuai perjanjian yang ada, hingga menempuh jalur hukum apabila ditemukan unsur yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Mengacu pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada pihak lain mewajibkan pihak yang bersalah mengganti kerugian tersebut.
Selain itu, apabila kerugian menyangkut aset negara atau daerah, pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan upaya penyelamatan dan pemulihan aset sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Masyarakat Bangka Belitung tidak membutuhkan janji baru. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa aset yang dibangun dari uang rakyat benar-benar dilindungi dan setiap kerusakan yang terjadi dipertanggungjawabkan secara nyata.
Sebab dalam tata kelola pemerintahan yang sehat, tidak boleh ada kerusakan aset publik yang dibiarkan mengambang tanpa penyelesaian yang jelas.
Dan hingga hari ini, tanda tanya itu masih menggantung di atas Jembatan Emas.(Sumber : Titahnusa.com/ Editor : JS)








