http://Jurnalsiber.com (KOBA) , — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah mulai memperkuat standar pelayanan keterbukaan informasi publik melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Rabu (14/10/2026).
Forum yang digelar di ruang rapat KPU Bangka Tengah tersebut menjadi ruang dialog antara penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, pengawas pemilu, partai politik, organisasi masyarakat, kalangan pemuda, akademisi, tokoh masyarakat, serta insan pers untuk menyempurnakan standar pelayanan informasi yang mudah diakses dan responsif terhadap kebutuhan publik.

Ketua KPU Bangka Tengah, Supendi Saputra, S.Pd.I., mengatakan penyusunan standar layanan PPID merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat keterbukaan informasi di lingkungan KPU.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, yakni Staf Ahli Drs. Irwan, unsur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),, Bawaslu, pengurus partai politik, Karang Taruna, organisasi kemasyarakatan, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Forum turut menghadirkan empat narasumber dari unsur Unsur Stakeholder Pelayanan Publik, Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Martono, S.TP., C.Med; Unsur Akademisi, Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung, Sumarno, S.E., M.M., ACCIA; Unsur Pengguna Layanan/Organisasi Masyarakat Sipil, Syahrial, S.H; Unsur Pers, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bangka Tengah, Andrian Samallo, S.Pd.I., C.In.
“Alhamdulillah, kita bisa bersilaturahmi melalui forum ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk surat edaran Kementerian PAN-RB dan peraturan KPU. Kami mengucapkan terima kasih kepada para narasumber dan seluruh peserta yang telah memberikan masukan,” ujar Supendi.
Ia menegaskan, pelayanan informasi tidak cukup hanya memenuhi prosedur administrasi. Pelaksanaannya harus mengutamakan kualitas pelayanan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang menjadi hak publik.
Prinsip excellent service, menurutnya, harus diwujudkan melalui pelayanan nyata, bukan sekadar slogan atau lip service.
Standar Layanan Atur Prosedur hingga Batas Waktu
Dalam forum tersebut, Sekretaris KPU Bangka Tengah, Mirfandi, memaparkan rancangan standar pelayanan PPID yang mencakup persyaratan permohonan informasi, mekanisme pelayanan, jangka waktu, biaya, produk layanan, hingga penanganan pengaduan.
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi secara langsung ke kantor KPU Bangka Tengah maupun melalui saluran resmi, yakni email kpubatengppid@gmail.com, portal e-PPID di https://bangkatengahkabppid.kpu.go.id, WhatsApp 0822-6149-3302, serta telepon 0718-7362094.
Rancangan tersebut mengatur bahwa permohonan informasi pada masa tahapan pemilu atau pemilihan dilayani dalam waktu tiga hari kerja dan dapat diperpanjang dua hari kerja. Sementara di luar masa tahapan, jangka waktu pelayanan ditetapkan 10 hari kerja dengan kemungkinan perpanjangan tujuh hari kerja. Perpanjangan disampaikan secara tertulis disertai alasan.
Pelayanan informasi pada dasarnya tidak dipungut biaya. Biaya dapat dikenakan untuk kebutuhan tertentu, seperti penggandaan dokumen cetak dalam jumlah banyak dan pengiriman salinan cetak.
KPU juga menegaskan bahwa informasi yang tersedia dan tidak termasuk kategori dikecualikan dapat diberikan dalam bentuk salinan cetak maupun digital. Apabila permohonan tidak dapat dipenuhi, pemohon berhak memperoleh penjelasan tertulis dan informasi mengenai mekanisme pengajuan keberatan.
Dengan standar tersebut, pelayanan PPID diharapkan semakin jelas, terukur, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Pemuda Minta Sosialisasi Diperluas
Forum konsultasi juga diwarnai sejumlah masukan dari peserta. Perwakilan Karang Taruna, Feriyan, mengungkapkan bahwa kalangan muda masih membutuhkan informasi yang lebih mudah dipahami mengenai cara mengakses informasi dari KPU.
Ia berharap rancangan standar pelayanan PPID yang telah disusun dapat disebarluaskan sehingga masyarakat, khususnya generasi muda, memahami prosedur permohonan informasi dan saluran layanan yang tersedia.
Masukan tersebut mendapat perhatian Supendi. Ia menjelaskan, KPU Bangka Tengah selama ini melakukan sosialisasi kepada pemilih pemula, pelajar, masyarakat, dan partai politik.
Menurutnya, kegiatan pendidikan pemilih juga dilakukan di luar masa tahapan pemilu, termasuk melalui kunjungan ke sekolah-sekolah dan pendekatan langsung kepada masyarakat yang akan menjadi pemilih pemula pada Pemilu 2029.
Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kepemiluan sekaligus memperkenalkan akses informasi resmi yang tersedia di KPU.
Sementara itu, perwakilan organisasi masyarakat yang disampaikan Tata, mewakili KAHMI, mengingatkan agar fungsi PPID tidak berhenti pada pengelolaan dan dokumentasi informasi semata. KPU diharapkan turut memastikan informasi dapat dipahami masyarakat secara lebih luas.
Bawaslu dan Partai Politik Ikut Beri Masukan
Maskan lain datang dari unsur Bawaslu Bangka Tengah yang menyoroti kebutuhan sarana-prasarana, sumber daya manusia, serta dukungan anggaran operasional untuk menunjang kualitas pelayanan informasi.
Dalam forum tersebut juga disampaikan pentingnya memperkuat sosialisasi melalui kolaborasi antarlembaga. Bawaslu dan KPU dipandang memiliki peran strategis dalam menyampaikan pendidikan kepemiluan kepada masyarakat, termasuk melalui dukungan organisasi pers.
Perwakilan partai politik, Andy Kurniawan SH dari DPC Partai Gerindra, menyampaikan bahwa publikasi dan dokumentasi kegiatan partai telah dilakukan melalui media sosial agar aktivitas organisasi dapat diketahui masyarakat.
Sementara itu, Dr. Yulianti, S.E., M.M, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Bangka Tengah, mengapresiasi penyelenggaraan forum konsultasi publik tersebut dan berharap kinerja pelayanan KPU Bangka Tengah dapat terus dipertahankan serta ditingkatkan.
Peserta juga mengusulkan agar sosialisasi keterbukaan informasi diperluas ke organisasi perempuan di Bangka Tengah. Selain meningkatkan pemahaman mengenai hak atas informasi, langkah tersebut diharapkan dapat memperluas partisipasi perempuan dalam pendidikan dan proses demokrasi.
Berbagai masukan itu menjadi bagian penting dalam penyempurnaan rancangan standar pelayanan PPID agar tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga menjawab kebutuhan nyata masyarakat.
Melalui forum konsultasi publik ini, KPU Bangka Tengah diharapkan mampu menghadirkan layanan informasi yang semakin transparan, mudah dijangkau, dan akuntabel, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu. (JS/KBO)








